*Merespons temuan dari pemantauan dan evaluasi dengan melakukan koreksi aksi yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program-program ekonomi.
d) Pihak Swasta atau Pelaku Usaha
*Pelaku usaha lokal dan perusahaan yang dapat menjadi mitra dalam mendukung pembangunan ekonomi wilayah.
*Terlibat dalam program kemitraan dan memberikan dukungan finansial atau teknis.
*Menyusun laporan berkala yang transparan mengenai kemajuan program ekonomi, pencapaian, dan dampak yang telah dicapai untuk disampaikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
e) Lembaga Pelatihan
*Menyediakan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja lokal.
*Terlibat dalam program-program keterampilan yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
*Memberikan pelatihan dan pengembangan kepada tenaga kerja kelurahan untuk meningkatkan keterampilan dalam melakukan controlling dan evaluasi program ekonomi.
Penerapan sanksi bagi mereka yang tidak menjalankan program dapat menjadi langkah yang diambil untuk memastikan kepatuhan dan partisipasi dalam inisiatif tersebut dengan cara :
1)Memberikan peringatan tertulis