Desa Lebaksari- Parakansalak merupakam wilayah yang terletak disalah satu wilayah pedesaan di indonesia. Desa Lebaksari merupakan salah satu yang tegah berusaha mengembangkan ekonominya yang melalaui pemberdayaan ushasa mikro, kecil, menengah (UMKM). salah satu upaya untuk melakukan perubahan ekonomi dalam Desa Lebaksari yakni salah satunya dengan penerepan Sertifikat Halal.Â
Sertifikat Halal merupakan poin yang sangat penting dalam keberniagaan yang mana dalam Desa Lebaksari hampir seluruh warganya beragama islam. dan juga adanya Sertifikat Halal meupakan poin yang dapat meningkatkan kepercayaan lebih dari para konsumen. Akan tetapi, ada tantangan yang harus di hadapi oleh para UMKM dalam pembuatan Sertifikat Halal. Maka dari itu pentingnya penerapan Sertifikat Halal Self-Declare atau yang bisa disebut juga dengan pernyataan mandiri yang merupakan inisiasi yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).Â
Apa itu Sertifikat Halal Self-Declare?
Self-declare merupakan sertifikasi halal yang dilaksanakan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Yang penetapannya akan dikeluarkan oleh komite fatwa produk halal. Model ini dirancang untuk memudahkan para UMKM yang produknya ingin menyatakan kehalalan.Â
Desa Lebaksari, merupakan desa yang beragam dalam usaha pangan, yang dapat memiliki potensi untuk penggunaan sertifikasi ini. Di Desa Lebakarijuga produk yang dihasilkan mayoritas produk makan ringan, dan makan olahan tradisional. Yang mana berpotensi untuk menggunakan lebel Sertifik Halal Self-Declare.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Sertifikat Halal Self-Declare
Mengaplikaskan Sertifikat Halal Self-Daclare dalam berniagaan dapat memiliki  dampak langsung terhadap pemberdayaan masyarakat dalam perekonomiannya. Berikut merupakan beberapa dampak positif dalam melakukan Sertifikat Halal:
1. Akses Pasar yang dapat Lebih Luas
Produk yang sudah memilik Serifikat Halal dapat memiliki potensi yang sangat besar bila dipasarkan. Baik di tingkat nasional maupun di tinggat internasional, Terutama dalam negara-negara yang mayoritasnya beragama islam. Dengan adanya Sertifikat Halal yang dimiliki UMKM yang ada di Desa Lebaksari dapat meningkat penjualannya dari bisa menjual di pasar modern, platfrom e-commarce, ataupun sampai ke keluar negeri. Tentu hal ini dapat meningkatkan peluang peningkatan dalam UMKM yang ada di desa lebaksari.
2. Dapat Meningkatkan Daya Saing Produk Lokal
UMKM yang memilik Sertikat Halal akan meningkat daya saing produk lokal. Konsumen akan lebih tertarik kepada produk yang telah ada lebel halalnya. Karna sudah terjamin kehalalnya yang sesuai dengan prinsip agama islam.
3. Penurunan Biaya dan Hambatan dalam Birokrasi
Salah satu hambatan yang paling utama yang dihadapi oleh UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal adalah tingginya pembayaran dan juga rumitnya proses pembuatan sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi Self-declare, yang memudahkan masyarakat untuk membuat sertifikasi kehalalan untuk produk mereka yang tidak mengeluarkan biaya terlalu tinggi dan juga para usaha UMKM tidak perlu melalui proses yang sangat rumit.
4. Meningkatkan Kesadaran dan Kapasitas Pengusaha Lokal
Sertifikat halal Self-Declare juga merupakan poin yang dapat meningkatkan kesadaran pelaku usah dalam usahanya. Baik dari segi bahan ataupun dari segi kemasannya. Dan juga Pelaku usah akan terdorong untuk menjaga kebersihan dan keamanannya di outletnya. Hasil ini lah yang akan menciptakna usaha yang baik dan profesional.
Bagaimana Tantangan dan Peluang Sertifikat Halal Self-Declare?
Ada beberapa tantangan bagi beberapa msayarakat yang belum memilik sertifikat halal, walau pun sebenarnya sertifikat halal memilik banyak manfaatnya. Dari salah satu tantangan yang dihapi adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman di masyarakat dalam prosedur dan kreteria produk halal. Maka seharusnya pemerintah desa atau kecamatan harus memberikan edukasi terhadap masyarakat terhadap standar-sntandar ke halalan produk yang harus terpenuhi.
Peluang yang diberikan oleh lebel halal jauh lebih banyak dari pada tantangan yang ada. Salah  satuya adanya sertifikat halal self-declare yang dengan dukungan pemerintah  dan juga lembaga BPJPH (Bandan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal) yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di Desa Lebaksari- Parakansalak Sukabumi.
Kesimpulan
Sertifikat Halal Self-Declare merupakan inovasi yang dapat mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM) dalam pemberdayaan dan ekonomi khususnya diDesa Lebaksari yang dapat perbontensi untuk berkembang. Dengan adanya mekanisme dan juga yang lebih terjangkau, dapat memudahkan masyarakat atau pelaku usaha dalam berniaga. Dan juga mendapatkan pengakuan atas produl halal yang mereka punya. Meskipun tantangan selalu ada, tetapi dukungan dan kolebrasi yang tepat antar masyarakat dan pemerintah, sertifikat halal self-declare dapat menjadi alat yang paling ampuh dalam pemberdayaan ekonomi didesa-desa yang ada diindonesia khususnya di desa Lebaksari-Parakansalak Sukabumi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI