Mohon tunggu...
Ajeng Maulida Lestari
Ajeng Maulida Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah individu yang memiliki minat yang luas, terutama dalam bidang literatur dan musik. Selain itu, saya juga memiliki rasa ingin tahu yang tinggi terhadap hal-hal baru, yang mendorong saya untuk terus belajar dan mengembangkan diri.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sertifikat Halal dan Pemberdayaan Ekonomi di Desa Lebaksari

10 September 2024   14:25 Diperbarui: 10 September 2024   15:33 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bpjph.halal.go.id/detail

Salah satu hambatan yang paling utama yang dihadapi oleh UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal adalah tingginya pembayaran dan juga rumitnya proses pembuatan sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi Self-declare, yang memudahkan masyarakat untuk membuat sertifikasi kehalalan untuk produk mereka yang tidak mengeluarkan biaya terlalu tinggi dan juga para usaha UMKM tidak perlu melalui proses yang sangat rumit.

4. Meningkatkan Kesadaran dan Kapasitas Pengusaha Lokal

Sertifikat halal Self-Declare juga merupakan poin yang dapat meningkatkan kesadaran pelaku usah dalam usahanya. Baik dari segi bahan ataupun dari segi kemasannya. Dan juga Pelaku usah akan terdorong untuk menjaga kebersihan dan keamanannya di outletnya. Hasil ini lah yang akan menciptakna usaha yang baik dan profesional.

Bagaimana Tantangan dan Peluang Sertifikat Halal Self-Declare?

Ada beberapa tantangan bagi beberapa msayarakat yang belum memilik sertifikat halal, walau pun sebenarnya sertifikat halal memilik banyak manfaatnya. Dari salah satu tantangan yang dihapi adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman di masyarakat dalam prosedur dan kreteria produk halal. Maka seharusnya pemerintah desa atau kecamatan harus memberikan edukasi terhadap masyarakat terhadap standar-sntandar ke halalan produk yang harus terpenuhi.

Kementerian Agama RI 
Kementerian Agama RI 

Peluang yang diberikan oleh lebel halal jauh lebih banyak dari pada tantangan yang ada. Salah  satuya adanya sertifikat halal self-declare yang dengan dukungan pemerintah  dan juga lembaga BPJPH (Bandan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal) yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di Desa Lebaksari- Parakansalak Sukabumi.

Kesimpulan

Sertifikat Halal Self-Declare merupakan inovasi yang dapat mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM) dalam pemberdayaan dan ekonomi khususnya diDesa Lebaksari yang dapat perbontensi untuk berkembang. Dengan adanya mekanisme dan juga yang lebih terjangkau, dapat memudahkan masyarakat atau pelaku usaha dalam berniaga. Dan juga mendapatkan pengakuan atas produl halal yang mereka punya. Meskipun tantangan selalu ada, tetapi dukungan dan kolebrasi yang tepat antar masyarakat dan pemerintah, sertifikat halal self-declare  dapat menjadi alat yang paling ampuh dalam pemberdayaan ekonomi didesa-desa yang ada diindonesia khususnya di desa Lebaksari-Parakansalak Sukabumi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun