Desa Lebaksari- Parakansalak merupakam wilayah yang terletak disalah satu wilayah pedesaan di indonesia. Desa Lebaksari merupakan salah satu yang tegah berusaha mengembangkan ekonominya yang melalaui pemberdayaan ushasa mikro, kecil, menengah (UMKM). salah satu upaya untuk melakukan perubahan ekonomi dalam Desa Lebaksari yakni salah satunya dengan penerepan Sertifikat Halal.Â
Sertifikat Halal merupakan poin yang sangat penting dalam keberniagaan yang mana dalam Desa Lebaksari hampir seluruh warganya beragama islam. dan juga adanya Sertifikat Halal meupakan poin yang dapat meningkatkan kepercayaan lebih dari para konsumen. Akan tetapi, ada tantangan yang harus di hadapi oleh para UMKM dalam pembuatan Sertifikat Halal. Maka dari itu pentingnya penerapan Sertifikat Halal Self-Declare atau yang bisa disebut juga dengan pernyataan mandiri yang merupakan inisiasi yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).Â
Apa itu Sertifikat Halal Self-Declare?
Self-declare merupakan sertifikasi halal yang dilaksanakan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Yang penetapannya akan dikeluarkan oleh komite fatwa produk halal. Model ini dirancang untuk memudahkan para UMKM yang produknya ingin menyatakan kehalalan.Â
Desa Lebaksari, merupakan desa yang beragam dalam usaha pangan, yang dapat memiliki potensi untuk penggunaan sertifikasi ini. Di Desa Lebakarijuga produk yang dihasilkan mayoritas produk makan ringan, dan makan olahan tradisional. Yang mana berpotensi untuk menggunakan lebel Sertifik Halal Self-Declare.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Sertifikat Halal Self-Declare
Mengaplikaskan Sertifikat Halal Self-Daclare dalam berniagaan dapat memiliki  dampak langsung terhadap pemberdayaan masyarakat dalam perekonomiannya. Berikut merupakan beberapa dampak positif dalam melakukan Sertifikat Halal:
1. Akses Pasar yang dapat Lebih Luas
Produk yang sudah memilik Serifikat Halal dapat memiliki potensi yang sangat besar bila dipasarkan. Baik di tingkat nasional maupun di tinggat internasional, Terutama dalam negara-negara yang mayoritasnya beragama islam. Dengan adanya Sertifikat Halal yang dimiliki UMKM yang ada di Desa Lebaksari dapat meningkat penjualannya dari bisa menjual di pasar modern, platfrom e-commarce, ataupun sampai ke keluar negeri. Tentu hal ini dapat meningkatkan peluang peningkatan dalam UMKM yang ada di desa lebaksari.
2. Dapat Meningkatkan Daya Saing Produk Lokal
UMKM yang memilik Sertikat Halal akan meningkat daya saing produk lokal. Konsumen akan lebih tertarik kepada produk yang telah ada lebel halalnya. Karna sudah terjamin kehalalnya yang sesuai dengan prinsip agama islam.
3. Penurunan Biaya dan Hambatan dalam Birokrasi