Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, konsep ekonomi Islam semakin mendapat perhatian sebagai sistem ekonomi alternatif yang menawarkan solusi berkeadilan. Ekonomi Islam merupakan sistem yang berlandaskan pada ajaran Islam, yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan harta benda, tetapi juga hubungan manusia dengan sesama dan dengan Tuhannya. Dalam pandangan Islam, kegiatan ekonomi tidak semata-mata ditujukan untuk mendapatkan keuntungan material, tetapi juga mencakup dimensi spiritual dan sosial yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan, kemakmuran, dan keberkahan bagi semua makhluk. Prinsip-prinsip ekonomi Islam, yang diatur secara rinci dalam Al Qur'an dan Hadits, memberikan panduan yang jelas untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara etis, adil, dan berorientasi pada keberlanjutan. Artikel ini akan mengulas prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam yang menjadi landasan dalam membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Berikut adalah prinsip-prinsip utama ekonomi Islam:
Prinsip tauhid merupakan dasar dari setiap bentuk aktivitas kehidupan manusia. Tauhid yang baik diharapkan dapat membentuk integritas yang akan membantu membentuk pemerintahan yang baik. Prinsip keimanan merupakan fondasi yang paling penting dan mendukung prinsip-prinsip lainnya. Kesadaran tauhid akan mengantarkan pada keyakinan dunia akhirat secara bersamaan, sehingga seorang pelaku ekonomi tidak mengejar keuntungan materi semata. Kesadaran tauhid juga akan mengendalikan seorang pebisnis atau pengusaha muslim untuk menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia. Dari sini dapat dipahami mengapa Islam melarang transaksi yang mengandung unsur riba, pencurian, penipuan terselubung, bahkan melarang menawarkan barang kepada konsumen ketika konsumen sedang bernegosiasi dengan pihak lain. Dampak positif lain dari prinsip tauhid dalam sistem ekonomi Islam adalah antisipasi terhadap segala bentuk monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau kelompok.
2. Prinsip Keadilan
Di antara pesan-pesan Al-Qur'an (sebagai sumber hukum Islam) adalah penegakan keadilan. Kata adil berasal dari bahasa Arab/'adl yang secara harfiah berarti sama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adil berarti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan yang sepatutnya. Dengan demikian, seseorang dikatakan adil ketika ia tidak berat sebelah dalam menilai sesuatu, tidak memihak kepada salah satu pihak, tidak memihak kepada salah Tidak memihak salah satu pihak, kecuali keberpihakannya kepada siapa saja yang benar sehingga tidak akan bertindak sewenang-wenang.
Dalam operasi ekonomi Islam, keseimbangan memainkan peran yang sangat menentukan untuk mencapai falah (kemenangan, keberuntungan).
mencapai falah (kemenangan, keberuntungan). Dalam terminologi fikih, keadilan adalah menempatkan
sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu pada posisinya (wadh' al-syai` fi mahallih).Â
Implementasi keadilan dalam kegiatan ekonomi berupa aturan-aturan interaksi dan prinsip-prinsip transaksi yang mengharamkan unsur-unsur yang dilarang:
a. Riba
Riba merupakan salah satu rintangan yang sering kali menggiurkan banyak orang untuk mendapatkan keuntungan.