Perusahaan Bisnis yang diduga menjual kertas dengan harga lebih murah di luar Indonesia dibanding di sana itu mengecam Korea Selatan. Mereka memaksa pemerintah Indonesia untuk membalas aktivitas Korea Selatan. Tuntutan perusahaan tidak segera dipenuhi oleh pemerintah.
Pemerintah Indonesia dituntut sebagai pembalasan oleh produsen produk kertas Indonesia yang marah dan kecewa dengan pemerintah Korea Selatan. Sebagai gambaran, Sinarmas Inc. meminta agar pemerintah mengambil tindakan menanggapi tarif antidumping barang kertas Korea Selatan. Selain itu, operasi antidumping pemerintah Korea Selatan terhadap produk kertas Indonesia, menurut Gusumaldi Bustami, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, mengupayakan Korea Selatan untuk tidak mengimpor kertas Indonesia.
Gusmardi mencatat, setelah Korea Selatan menerapkan kebijakan antidumping, pengiriman kertas Indonesia ke negara tersebut menurun. Ekspor kertas dari Indonesia ke Korea Selatan yang sebelumnya berjumlah $150 juta, kini tinggal $50 juta. Dengan kata lain, bea masuk antidumping dan tuduhan dumping telah membuat marah pemilik bisnis kertas Indonesia. Meski sudah masuk dalam jadwal DSB, namun berdampak pada turunnya ekspor kertas ke Korea Selatan. Sektor kertas domestik setiap negara terkena dampak ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H