Oleh: Ajeng Ayu Anggita
Mahasiswa Program Studi PGSD, Universitas Nahdlatul Ulama Blitar,
Dosen pengampu oleh Ibu Shofi Nur Amalia M.Pd. , Universitas Nahdlatul Ulama Blitar
Email: ajengayuanggita02@gmail.com
Abstrak
Hukum adalah tuntutan yang terdiri dari norma yang berlaku dan sanksi yang telah ada. Hukum juga bersifat mendesakkan peraturan yang ada. Hukum itu ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dan masyarakat. Pada dasarnya hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam berbuat dan berperilaku agar selalu tertib dan taat atas segala aturan yang telah ada , memanusiakan manusia, serta dapat menjaga lingkungan sekitar. Pidana mati adalah suatu tinjauan sengsara yang dijatuhkan oleh hakim kepada pelanggar yang telah melakukan pelanggaran undang-undang hukum pidana.
Kata Kunci : Hukum, Pidana Mati, Pelanggaran.
Hukuman mati adalah suatu hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku pelanggaran undang-undang hukum pidana. Hukuman mati juga termasuk dalam hukuman positif yang berlaku di Indonesia . Adapun pasal-pasal yang mengandung pidana mati di antaranya: Pasal 104 KUHP, Pasal 340 KUHP, dll.  Tujuan dari hukuman mati adalah pembalasan dalam bentuk pidana untuk memberikan balasan atas kekejaman yang dianggap pantas untuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pelanggaran hukum pidana. Pidana mati termasuk jenis pidana pokok yang bersifat khusus yang menempati urutan pertama. Namun tak sedikit orang bertanya-tanya mengenai  kelayakan yang diterapkan di Indonesia dalam keadaan urgen.
PEMBAHASAN
      Akhir-akhir ini banyak sekali berita yang muncul yang membuat banyak publik bersuara. Salah satunya berita yang menggemparkan publik adalah kasus dari seorang polisi yang diduga membunuh bawahannya sendiri. Banyak orang yang berpendapat jika seorang membunuh dengan sengaja maka hukuman yang setimpal adalah menjatuhkan hukuman mati. Namun, pada dasarnya hukuman mati sendiri bertentangan dengan " Hukum Kodrat",  yang berisi hak hidup yang melekat dan dimiliki oleh seseorang yang di mana tidak seorang pun dapat mencabut atau menguranginya, hal tersebut juga terkandung dalam Pasal 28 A Undang- Undang tahun 1945 " Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya". Hukuman mati sendiri nyatanya juga bertentangan dengan tujuan dari di lakukan pemidanaan . Tujuan pemidanaan sendiri di antaranya yaitu :
1. Memberikan rasa resah atau menakut-takuti pihak pidana hukum agar tidak melakukan tindak pidana lagi terhadap individu lain atau pun bertujuan supaya ia tidak mengulang kesalahannya lagi.
2. Memberikan bimbingan dan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana bertujuan agar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.
Namun apakah adil jika orang yang telah melakukan pembunuhan tersebut hanya dihukum dengan pidana lain seperti mungkin hanya hukuman penjara atau denda. Jika dipandang secara realistis tidaklah adil jika hanya mendapatkan hukuman pidana lain bukan pidana mati, sedangkan pelaku tersebut dengan sengaja melakukan pembunuhan yang merenggut nyawa seseorang serta dapat diartikan bahwa ia telah melanggar hak asasi manusia. Dan apakah dengan hanya direhabilitasi ataupun di beri rasa takut pelaku tersebut dapat jera serta sadar akan apa yang telah ia lakukan dan tidak mengulanginya lagi. Mungkin dapat sadar dan dapat tidak, namun jika hanya memberikan efek sadar dan jera apakah adil untuk korban yang telah ia renggut nyawanya dan keluarga korban yang ditinggalkan. Secara realistis pidana mati adalah hukuman yang adil bagi pelaku pembunuhan yang secara sengaja.
(Sumanto, A: 2004) menyatakan pidana mati dilakukan dengan maksud antara lain sebagai sarana untuk melindungi kepentingan umum yang bersifat kemasyarakatan yang dibahayakan oleh kejahatan dan penjahat yang sudah tidak dapat diperbaiki. Sesuai dengan perkembangan hukum pidana modern yang menyusun pidana bertujuan melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan yang menjadi koran dari kejahatan dan penjahat. Setelah melakukan peninjauan dari banyak segi. Dan alternatif pidana telah sampai pada hukuman mati. Â Ketentuan hukuman mati sendiri antara lain :
1. Pidana mati tidak di masukan sebagai pidana pokok melainkan sudah masuk di dalam pidana bersifat khusus dan hanya demi pengayoman masyarakat.
2. Pidana mati tidak dapat dijatuhkan pada anak di bawah 18 tahun.
3. Pidana mati baru dilaksanakan setelah ada persetujuan  presiden atau penolakan grasi dari presiden.
Pidana mati juga termasuk bentuk perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya hukuman tersebut dapat mengurangi angka pembuhan secara sengaja maupun mengurangi angka pelanggaran hukum yang sudah berat dan tidak dapat di toleansi. Hukuman mati di Indonesia sendiri bersifat tertutup , artinya pada saat dilakukan hukuman mati proses dari hukuman tersebut tidak ditampilkan secara terang-terangan(dipertontonkan) namun akan diberitakan kepada masyarakat tanpa menampilkan jenazahnya. Beda dengan dengan luar negeri yang biasanya dipertontonkan langsung kepada masyarakatnya mulai dari proses dilakukannya hukuman mati tersebut. Hukuman mati di Indonesia biasanya berupa tembakan, suntik mati dan dengan cara lain sesuai dalam undang-undang.
KESIMPULAN
Hukuman mati adalah pembalasan dalam bentuk pidana untuk memberikan balasan atas kekejaman yang dianggap pantas untuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pelanggaran hukum pidana. Pidana mati dilakukan dengan maksud antara lain sebagai sarana untuk melindungi kepentingan umum yang bersifat kemasyarakatan yang dibahayakan oleh kejahatan dan penjahat yang sudah tidak dapat diperbaiki.
Hukuman mati di Indonesia sendiri bersifat tertutup , artinya pada saat dilakukan hukuman mati proses dari hukuman tersebut tidak ditampilkan secara terang-terangan(dipertontonkan) namun akan diberitakan kepada masyarakat tanpa menampilkan jenazahnya. Hukuman mati di Indonesia biasanya berupa tembakan, suntik mati dan dengan cara lain sesuai dalam undang-undang.
SARAN
1. Bagi aparat penegak hukum , khususnya bagi para pembuat hukum hendaknya lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dalam hal perumusan pidana mati.
2. Bagi seluruh masyarakat hendaknya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
DAFTAR RUJUKAN
Kusumo, S. Hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum dan hak asasi manusia internasional. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Diambil  16 Desember 2022.
Eleanora , N. (2012) eksistensi pidana mati dalam prespektif hukum pidana. HUKUM, Diambil 15 Desember 2022Â
Sumanto, A. (2004). Kontradiksi hukuman mati di Indonesia dipandang dari aspek hak asasi manusia, agama, dan para ahli hukum. PERSPEKTIF. 195-199, Diambil 15 Desember 2022Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H