Mohon tunggu...
Ajeng ayu Anggita
Ajeng ayu Anggita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi menulis dan fotography

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hukuman Mati di Indonesia

16 Desember 2022   09:15 Diperbarui: 16 Desember 2022   09:53 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Bagi aparat penegak hukum , khususnya bagi para pembuat hukum hendaknya lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dalam hal perumusan pidana mati.

2. Bagi seluruh masyarakat hendaknya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

DAFTAR RUJUKAN

Kusumo, S. Hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum dan hak asasi manusia internasional. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Diambil  16 Desember 2022.

Eleanora , N. (2012) eksistensi pidana mati dalam prespektif hukum pidana. HUKUM, Diambil 15 Desember 2022 

Sumanto, A. (2004). Kontradiksi hukuman mati di Indonesia dipandang dari aspek hak asasi manusia, agama, dan para ahli hukum. PERSPEKTIF. 195-199, Diambil 15 Desember 2022 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun