1. Bagi aparat penegak hukum , khususnya bagi para pembuat hukum hendaknya lebih memperhatikan aspek kemanusiaan dalam hal perumusan pidana mati.
2. Bagi seluruh masyarakat hendaknya mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
DAFTAR RUJUKAN
Kusumo, S. Hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum dan hak asasi manusia internasional. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Diambil  16 Desember 2022.
Eleanora , N. (2012) eksistensi pidana mati dalam prespektif hukum pidana. HUKUM, Diambil 15 Desember 2022Â
Sumanto, A. (2004). Kontradiksi hukuman mati di Indonesia dipandang dari aspek hak asasi manusia, agama, dan para ahli hukum. PERSPEKTIF. 195-199, Diambil 15 Desember 2022Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H