Mungkin istilah cryptoccurency belum terlalu akrab bagi sebagian orang. Namun, kamu pasti setidaknya pernah mendengar tentang Bitcoin. Simak penjelasan mengenai cryptoccurency, kegunaan, serta kelebihan dan kekurangannya dalam artikel berikut.
 Arus globalisasi dan perkembangan Ilmu Teknologi (IT) telah menciptakan CBDC (Central Bank Digital Currency) atau sering disebut dengan mata uang virtual. Inovasi perkembangan mata uang virtual ini bermula pada tahun 2009 oleh Sathosi Nakamoto sebagai individu anonim yang menciptakan mata uang crypto pertama di dunia, dengan transaksi peer to peer yang dikelola pada sebuah sistem bernama blockchain yang bersifat publik. Kemudian tercipta pula mata uang crypto yang lain seperti Ethereum, Tether, Dogecoin, Solana dan masih banyak lagi.
Dilansir dari islam.nu.or.id dalam kurun waktu setahun terakhir Bank Indonesia (BI) telah mengkaji kemungkinan diberlakukannya mata uang Rupiah Digital. Mata uang ini hadir dalam bentuk mata uang virtual dan dikeluarkan secara legal oleh Bank Indonesia (Bank Sentral). Dan Fenomena mata uang criptocurrency menjadi salah satu tantangan bagi Indonesia.
Namun kemunculan mata uang virtual ini banyak diperdebatkan oleh ulama-ulama Indonesia karena dianggap bertentangan dengan hukum fikih muamalah pada transaksi jual-beli, Yaitu tidak memenuhi kriteria sebagai alat tukar dalam islam, dimana alat transaksi jual-beli harus terlihat wujudnya, sedangkan mata uang virtual sendiri tidak ada bentuk wujudnya alias virtual.
Di indonesia sendiri mata uang cryptocurrency telah ramai diperbincangkan sebagai salah satu aset investasi. Dan telah berdiri dengan resmi beberapa perusahaan crypto yang diawasi oleh OJK dan Bappebti. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari banyak pihak. Dilansir dari nu.or.id dalam Bahtsul Masail yang dilaksanakan secara virtual pada sabtu (19/6) menghadirkan sejumlah ulama, yaitu Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifudin Muhajir, Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimun, Wakil ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, serta KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar. Serta beberapa Narasumber umum yang ahli dibidangnya, yaitu kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Bursa Efek Indonesia Pandu Patra Sjahrir, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, dan Co-Founder, CEO Indodax Oscar Darmawan, berikut hasil dari Bahtsul Masail Transaksi crypto.
1.Aset crypto adalah kekayaan (Mal) menurut fikih. Jika dicuri, maka harus disanksi pencurian. Jika dirusak maka harus diganti
2.Karena crypto adalah kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi ketidakpastian.
3.Menghimbau pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan transaksi crypto.
Adapun kelebihan dari cryptocurrency adalah transfer yang cepat dengan tidak adanya pihak ketiga, lebih terhindar dari riba, tranparansi data karena seluruh transaksi cryptocurrency tercatat dalam ledger terbuka (blockchain) sehingga data transaksi dapat dilihat oleh publik, serta potensi investasi yang bagus karena menghasilkan keuntungan yang besar di masa depan. Selain kelebihan, cryptocurrency juga memiliki beberapa kekurangan karena masih meninimbulkan Pro dan Kontra lantaran memiliki risiko tinggi, yaitu sering digunakan untuk kejahatan pencucian uang, dan juga pendanaan terorisme. Maka tak sedikit investor yang berani menjadikan crypto sebagai aset investasi.
  Untuk Hukum mata uang cryptocurrency ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, dilansir dari mui.or.id sebagai berikut :
1.Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar (ketidakpastian), dharar (merugikan) dan bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2011 dan peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015
2.Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar (ketidakpastian), dharar (merugikan), qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i yaitu : ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, Hak milik dan bisa diserahkan kepada pembeli
3.Cryptocurrency sebagai Komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Kesimpulan hukum cryptocurrency sebagai mata uang virtual berbeda hukumnya jika menjadi alat transaksi dan menjadi aset investasi, berikut dilansir dari shafiec.unu-jogja.ac.id :
1.HUKUM CRYPTO SEBAGAI ALAT TRANSAKSI JUAL BELI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan statement haram untuk penggunaan mata uang crypto sebagai mata uang transaksi jual-beli, seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dan mata uang crypto lainnya. Karena mengandung unsur Gharar (ketidakjelasan), kemudian selaras dengan UU nomor 7 tahun 2011 : mata uang atau pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia adalah Rupiah.
2.HUKUM CRYPTO SEBAGAI KOMODITI ATAU ASET INVESTASI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa aset cryptocurrency diperbolehkan selama menjadi aset investasi bukan sebagai alat transaksi. Karena masih memenuhi syarat sil'ah yaitu sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Sebagai warga negara dan seorang muslim yang taat beragama haruslah berhati-hati terhadap arus globalisasi dan perkembangan Ilmu Teknologi (IT). Jadilah individu yang cerdas dalam memfilter informasi dan bijak dalam berteknologi. Tidak selayaknya seorang muslim berdiam diri dengan adanya perubahan, seorang muslim yang baik harus berhati-hati tetapi tidak menutup diri dari perubahan-perubahan yang terjadi, sebagaimana Allah menitipkan pesan melalui Al-qur'an surah Ar-Ra'du [13] ayat 11 "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri"
Nah, kini kamu sudah mendapat pencerahan mengenai cryptocurrency. Berminatkah kamu untuk menggunakannya.
Sumber : buku "Bitcoin" karya Ibrahim, app "Ajaib Crypto", islam.nu.or.id, nu.or.id, mui.or.id, shafiec.unu-jogja.ac.id, https://www.bi.go.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI