Mohon tunggu...
AJENG DIANA
AJENG DIANA Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Hai, namaku Ajeng. Aku suka menulis blog kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Masa Depan Uang; mengahadapi modernisasi fiat

12 Januari 2025   06:30 Diperbarui: 12 Januari 2025   07:43 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Telkom University

1.Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar (ketidakpastian), dharar (merugikan) dan bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2011 dan peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015

2.Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar (ketidakpastian), dharar (merugikan), qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i yaitu : ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, Hak milik dan bisa diserahkan kepada pembeli

3.Cryptocurrency sebagai Komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Kesimpulan hukum cryptocurrency sebagai mata uang virtual berbeda hukumnya jika menjadi alat transaksi dan menjadi aset investasi, berikut dilansir dari shafiec.unu-jogja.ac.id :

1.HUKUM CRYPTO SEBAGAI ALAT TRANSAKSI JUAL BELI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan statement haram untuk penggunaan mata uang crypto sebagai mata uang transaksi jual-beli, seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dan mata uang crypto lainnya. Karena mengandung unsur Gharar (ketidakjelasan), kemudian selaras dengan UU nomor 7 tahun 2011 : mata uang atau pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia adalah Rupiah.

2.HUKUM CRYPTO SEBAGAI KOMODITI ATAU ASET INVESTASI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa aset cryptocurrency diperbolehkan selama menjadi aset investasi bukan sebagai alat transaksi. Karena masih memenuhi syarat sil'ah yaitu sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Sebagai warga negara dan seorang muslim yang taat beragama haruslah berhati-hati terhadap arus globalisasi dan perkembangan Ilmu Teknologi (IT). Jadilah individu yang cerdas dalam memfilter informasi dan bijak dalam berteknologi. Tidak selayaknya seorang muslim berdiam diri dengan adanya perubahan, seorang muslim yang baik harus berhati-hati tetapi tidak menutup diri dari perubahan-perubahan yang terjadi, sebagaimana Allah menitipkan pesan melalui Al-qur'an surah Ar-Ra'du [13] ayat 11 "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri"

Nah, kini kamu sudah mendapat pencerahan mengenai cryptocurrency. Berminatkah kamu untuk menggunakannya.

Sumber : buku "Bitcoin" karya Ibrahim, app "Ajaib Crypto", islam.nu.or.id, nu.or.id, mui.or.id, shafiec.unu-jogja.ac.id, https://www.bi.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun