Mohon tunggu...
Ajeng Ayukusuma
Ajeng Ayukusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

be kind

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Penyelewengan dalam Baitu Mal Wa Tamwi dalam Akad Musyarakah

8 November 2023   22:14 Diperbarui: 8 November 2023   22:29 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Baitul maal wa tamwil (BMT) adalah Lembaga keuangan syari'ah yang didirikan untuk pembiayaan dan memberdayakan umat secara bersama, serta didalamnya terdapat kegiatan-kegiatan yang berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat ataupun anggota dan mitra yang yang dibentuk menuju arah yang lebih baik, aman, dan adil. musyarakah merupakan salah satu produk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil. bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah atau dalam kitab fiqh disebut dengan syirkah atau syarikah atau bias juga disebut dengan kongsi.

Lembaga keuangan wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dengan tujuan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan manajemen risiko pada sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Dalam setiap aktivitas pendanaan, terdapat risiko yang timbul karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.. Permasalahan yang sering muncul dalam urusan keuangan adalah penyumbatan kredit, penyimpangan penggunaan keuangan, ketidakmampuan  membayar  kembali  keuangan,  penipuan,  bencana  alam,  dan  lain-lain.

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah penyelewengan  BMT pada akad musyarakah, permasalahan dan risiko yang dihadapi dalam pembiayaan Musyarakah, serta peran manajemen risiko dalam mengatasi risiko penyelewengan dari BMT pada akad musyarakah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelewengan BMT pada akad musyarakah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kulalitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui internet searching dan studi pustaka baik berupa buku – buku, dokumen – dokumen, modul SOP, brosur dan sebagainya.

Berdasarkan hasil penelitian selama ini,penulis dapat menyimpulkan bahwa pembiayaan dengan akad musyarakah adalah salah satu akad yang paling banyak digunakan, faktor yang mempengaruhi banyaknya penggunaan akad musyarakah di BMT  terletak pada tingkat resiko yang dihadapi lebih kecil dibandingkan dengan akad yang lainnya. Sehingga BMT lebih mudah dalam menangani dan mengawasi terhadap usaha yang akan dijalankan oleh anggota atau nasabah. Pada produk pembiayaan yang ditawarkan BMT ini akad Musyarakah persentasinya jauh lebih diminati banyak nasabah karena kebanyakan yang mengajukan pembiayaan adalah para pedagang yang akan menambahkan modal usahanya. Sehingga BMT juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan akad musyarakah.

Pembahasan

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan sebuah Lembaga yang memiliki dua peran penting yaitu Baitul maal dan Baitul tamkin. Baitul tamkin ialah sebagai pengembangan harta kekayaan atau lebih tepatnya sebagai Lembaga yang digunakan untuk mengembangkan usaha. Sedangkan Baitul maal ialah sebagai penyalur dana yang tujuannya bukan mencari keuntungan, contohnya seperti zakat, infaq, shodaqah(Amalia Yunia Rahmawati, 2020).

Implementasi akad musyarakah pada produk pendistribusian dana di BMT. Lembaga BMT sebagai penyalur dana yang bertujuan untuk membantu nasabah atau calon nasabah. Dengan pembagian keuntungan nisbah yang telah disepakati, lebih tepatnya kerjasama antara dua pihak memberikan kontribusi dana dan kerja dengan pembagian hasil usaha, pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing Pembayaran juga bisa dilakukan secara mengangsur atau dengan jatuh tempo dengan jangka waktu yang telah disepakati, itupun juga dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak BMT. Dalam pemberian pembiayaan BMT. (Himawati, 2015).

Adapun syarat dan rukun musyarakah yaitu ijab dan qobul, dimana ijab qobul tersebut harus dinyatakan dengan jelas dan mencermati beberapa hal yaitu, pihak mitra kerja,penawaran dan permintaan jelas dalam akad, penawaran dan permintaan dilakukan pada saat kontrak dilakukan, akad dikeluarkan secara tertulis. Pihak yang berserikat, pihak yang berserikat harus berpengalman atau kompeten, memberikan dana sesuai kontrak yang telah disepakati, mempunyai hak dalam mengelola usaha yang dibiayai atau dapat juga memberikan kuasa dalam mengelola kepada mitra kerjasamanya, tidak diperbolehkan mempergunakan dada yang diberikan untuk kepentingan pribadi. 

Objek akad, modal dapat bersifat uang ataupun asset yang dapat dinilai. Jika modal berupa asset hal tersebut harus disepakati nilainya oleh masing-masing pihak, modal tidak boleh dipinjamkan atupun dihadiahkan. Kerja, kedudukan kedua pihak dicantumkan dalam kontrak, pembagian keuntungan harus jelas dan tercantum pada kontrak, jika rugi maka kerugian itu ditanggung oleh masing-masing pihak berdasarkan porsi modal yang diberikan. jumlah keuntungan harus dikuantifikasikan.(Respsiani, 2020).

Musyarakah atau syirkah merupakan akad kerja sama yang dilakukan oleh dua belah pihak dimana masing-masing dari mereka mememiliki tujuan tertentu. Musyarakah merupakan suatu prinsip bagi hasil dalam system perbankan syariah. Dimana prinsip ini digunakan dalam penyaluran dana atau yang disebut dengan pembiayaan. (Crystallography, 2016)

Dalam BMT musyarakah dapat berguna bagi Masyarakat yang memiliki usaha seperti pelaku UMKM untuk pembiayaan usaha mereka. Dalam hal ini banyak Masyarakat yang jarang menggunakan akad musyarakah. Akan tetapi musyarakah memiliki manfaat yang sama dengan pembiyaaan lainnya. Dalam musyarakah terdapat penggabungan modal antara nasabah dengan bank karena adanya keperluan bisnis dan keuntungan akan dibagi sesuai dengan prosi modal masing masing.(Amalia Yunia Rahmawati, 2020)

Adapun beberapa permasalahan dalam pembiayaan musyarakah di BMT Al-Hikmah yaitu nasabah yang meniggal dunia, pihak nasabah yang kurangnya I’tikad dalam pembayaran yang tunggu dibayar dengan berbagai macam alasan, adapula mitra yang sudah macet kurang lebih dari

5 tahun tanpa adanya transaksi. (Islam et al., 2022)

Akibat permasalahan tersebut di atas, maka pendanaan untuk mitra tetap yang tidak terorganisir dihilangkan, dana diambil dari dana Ta’awun dengan pendanaan mencapai 50 juta untuk merawat klien yang meninggal atau cacat. Dana Ta’awun merupakan biaya yang dikeluarkan nasabah setiap kali menandatangani kontrak dan bersifat subsidi. Sekaligus, bagi pelanggan yang mempunyai masalah, mis. jika terjadi pelarian atau masalah lainnya, uang diambil dari dana risiko keuangan dalam jumlah maksimum 50 juta , dari dana risiko keuangan (SHU (Sisa hasil usaha) setahun sekali dan sianya diambil oleh nasabah. (Islam et al., 2022)

Dengan adanya masalah tersebut ada pula cara untuk mengatasinya yaitu, penjadwalan kembali (rescheduling) yaitu dengan cara memberikan jadwal ulang jangka waktu pembayaran kepada nasabah.                 persyaratan   Kembali   (reconditioning)    yaitu    merubah   sebgain   atau   keseluruhan persyaratan pembiayaan, penataan Kembali (resstucturing). (hidayat fahrul, 2023)

Permasalahann pembiayaan musyarakah tidak hanya terdapat di BMT Al-Hikmah terdapat juga di KPPS BMT Fajar Bina Sejahtera dimana pembiayaan musyarakah disini masyrakat banyak yang kurang minat dikarenakan beberapa factor yakni kurangnya kebutuhan sosial, kurangnya pengalaman nasabah dalam pembiyaan musyarakah, resiko yang akan ditanggung, factor lokasi yang tidak mudah dijangkau, tidak adanya sosialisasi pembiyaan msuyarakah. (hidayat fahrul, 2023)

Dengan adanya permasalah tersebut dapat ditasi dengan berbagai cara yaitu dengan mengembangkan system pelayanan dengan mengfektivitaskan kinerja karyawan, diadakannya pelatihan atau sosialisasi agar masyarakat lebih tahu bagaimana pembiyaaan musyarakah yang baik dan sesuai ketentuan, mendatangi daerah-daerah yang sulit dijangkau dengan memberitahukan bahwa ada bayak manfaat dari pembiayaan musyarakah sebagai salah satu produk pembiayaan yang baik untuk digunakan.(Alfan, 2023)

Dalam penjelasan di atas bahwa musyarakah dalam BMT merupakan salah satu pembiayaan yang ada dalam badan keuangan syariah yang dimana nasabah dan bank bekerjasama untuk melakukan usaha dan akan membagi hasi dari usaha tersebut sesuai dengan pori modal mereka. Adapula manfaat dari musyarakah ini yakni dapat membantu nasabah dalam meringankan pembiayaan usahanya apabila kekurangan modal.

Akan tetapi banyak Masyarakat yang memanfaatkan pembiayaan ini dengan tidak sesuai aturan akibatnya banyak kerugian yang harus ditanggung oleh Lembaga keuangan. Dengan adanya tenaga pekerja yang kompeten mereka dapat mengatasi permasalahan-permasalahn yang ada di Lembaga keuangan tersebut.

Pembiayaan bermasalah adalah penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank ssyariah, yang pada saat melakukan pembayaran kepada nasabah terdapat beberapa hal seperti pembiayaan yang tidak dibiayai, pembiayaan yang debitnya tidak memenuhi syarat yang dijanjikan, pembiayaan yang tidak memenuhi syarat. kondisi yang dijanjikan, dan pembiayaan yang tidak sesuai dengan jadwal angsuran. sehingga hal-hal tersebut berdampak negatif bagi kedua belah pihak yaitu debitur dan kreditur. 

Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu resiko yang dapat terjadi dalam suatu pelaksanaan pembiayaan.Semua bank harus menghadapi risiko non-performing financing, yang sering disebut kredit. Ada 2 faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam bank, seperti pengelolaan pembiayaan yang tidak tegas dan lemah oleh BMT dalam melakukan atau pengawasan dalam penggunaan pembiayaan, serta kurang akurat dalam menganalisis pembiayaan. sedangkan faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar bank, seperti turunnya pendapatan usaha milik nasabah yang menyebabkan kerugian dan menjadi pemicu untuk nasabah tidak mampu membayar angsurannya, bisa juga disebabkan karena nasabah sengaja menunda pembayaran angsuran. 

Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pihak BMT adalah menagih pengembalian pembiayaan bermasalah dengan kemungkinan nasabah atau anggota dapat melunasi atau mengangsur kewajiban pembiayaanya, nasabah atau anggota pemilik angsuran menjual sendiri barang angsuran secara sukarela, dilaksanakan kompensasi, dilakukan pengalihan utang, penjualan dibawah tangan dilakukan berdasarkan kesepakatan pembeli dan penerima fudisia. Pembiayaan bermasalah merupakan suatu pembiayaan yang mengalami kesulitan pengembalian atau pelunasan yang terjadi akibat dari pihak nasabah maupun dari pihak lembaga itu sendiri yang dapat menimbulkan kerugian.

Oleh karena itu BMT harus melakukan upaya untuk membantu nasabah atau anggota agar dapat menyelesaikan kewajibannya dengan cara melakukan penjadwalan ulang (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya, persyaratan kembali (reconditioning), perubahan sebagian atau keseluruhan persyaratan pembiayaan, bisa untuk perubahan jadwal pembiayaan, penataan kembali (retructuring).(hidayat fahrul, 2023)

Simpulan

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan sebuah Lembaga yang memiliki dua peran penting yaitu Baitul maal dan Baitul tamkin. Baitul tamkin ialah sebagai pengembangan harta kekayaan atau lebih tepatnya sebagai Lembaga yang digunakan untuk mengembangkan usaha. Sedangkan Baitul maal ialah sebagai penyalur dana yang tujuannya bukan mencari keuntungan, contohnya seperti zakat, infaq, shodaqah syarat dan rukun musyarakah yaitu ijab dan qobul, dimana ijab qobul tersebut harus dinyatakan dengan jelas dan mencermati beberapa hal yaitu, pihak mitra kerja,penawaran dan permintaan jelas dalam akad, penawaran dan permintaan dilakukan pada saat kontrak dilakukan, akad dikeluarkan secara tertulis.

 Pihak yang berserikat, pihak yang berserikat harus berpengalman atau kompeten, memberikan dana sesuai kontrak yang telah disepakati, mempunyai hak dalam mengelola usaha yang dibiayai atau dapat juga memberikan kuasa dalam mengelola kepada mitra kerjasamanya, tidak diperbolehkan mempergunakan dada yang diberikan untuk kepentingan pribadi. 

Objek akad, modal dapat bersifat uang ataupun asset yang dapat dinilai. Jika modal berupa asset hal tersebut harus disepakati nilainya oleh masing-masing pihak, modal tidak boleh dipinjamkan atupun dihadiahkan. Kerja, kedudukan kedua pihak dicantumkan dalam kontrak, pembagian keuntungan harus jelas dan tercantum pada kontrak, jika rugi maka kerugian itu ditanggung oleh masing-masing pihak berdasarkan porsi modal yang diberikan. jumlah keuntungan harus dikuantifikasikan.

Dalam pembiayaan musyarakah di BMT Al-Hikmah yaitu nasabah yang meniggal dunia, pihak nasabah yang kurangnya I’tikad dalam pembayaran yang tunggu dibayar dengan berbagai macam alasan, adapula mitra yang sudah macet kurang lebih dari 5 tahun tanpa adanya transaksi. Permasalah tersebut dapat ditasi dengan berbagai cara yaitu dengan mengembangkan system pelayanan dengan mengfektivitaskan kinerja karyawan, diadakannya pelatihan atau sosialisasi agar masyarakat lebih tahu bagaimana pembiyaaan musyarakah yang baik dan sesuai ketentuan, mendatangi daerah-daerah yang sulit dijangkau dengan memberitahukan bahwa ada bayak manfaat dari pembiayaan musyarakah sebagai salah satu produk pembiayaan yang baik untuk digunakan. 

Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu resiko yang dapat terjadi dalam suatu pelaksanaan pembiayaan.Semua bank harus menghadapi risiko non-performing financing, yang sering disebut kredit. Ada 2 faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam bank, seperti pengelolaan pembiayaan yang tidak tegas dan lemah oleh BMT dalam melakukan atau pengawasan dalam penggunaan pembiayaan, serta kurang akurat dalam menganalisis pembiayaan. sedangkan faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar bank, seperti turunnya pendapatan usaha milik nasabah yang menyebabkan kerugian dan menjadi pemicu untuk nasabah tidak mampu membayar angsurannya, bisa juga disebabkan karena nasabah sengaja menunda pembayaran angsuran. 

Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pihak BMT adalah menagih pengembalian pembiayaan bermasalah  dengan kemungkinan nasabah atau anggota dapat melunasi atau mengangsur kewajiban pembiayaanya, nasabah atau anggota pemilik angsuran menjual sendiri barang angsuran secara sukarela, dilaksanakan kompensasi, dilakukan pengalihan utang, penjualan dibawah tangan dilakukan berdasarkan kesepakatan pembeli dan penerima fudisia. Pembiayaan bermasalah merupakan suatu pembiayaan yang mengalami kesulitan pengembalian atau pelunasan yang terjadi akibat dari pihak nasabah maupun dari pihak lembaga itu sendiri yang dapat menimbulkan kerugian. Oleh karena itu BMT harus melakukan upaya untuk membantu nasabah atau anggota agar dapat menyelesaikan kewajibannya dengan cara melakukan penjadwalan ulang (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya, persyaratan Kembali.

Daftar Pustaka

Alfan, A. (2023). Pembiayaan Musyarakah, Kualitas Pelayanan Dan Minat Para Petani

Menggunakan Produk Dan Jasa Pada Bmt Nu Artha Berkah Kabupaten Cirebon. Inkubis : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 5(1), 144–160. https://doi.org/10.59261/inkubis.v5i1.74

Amalia Yunia Rahmawati. (2020). Landasan teori ijarah July, 1–23. Crystallography, X. D. (2016). Pembiayaan Musyarakah BMT1–23.

hidayat fahrul, D. (2023). NoStrategi penyelesaian pendanaan BMT. 31–41.

Himawati, A. (2015). Penerapan akad mudharabah pada produk penyaluran dana di BMT Muamalat Limpung Batang. Skripsi, 1.

Islam, U., Agung, S., Ekonomi, F., & Studi, P. (2022). BERMASALAH DI BMT AL-HIKMAH SEMESTA KANTOR.

Respsiani, I. (2020). Uin Suska Riau Skripsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun