Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pihak BMT adalah menagih pengembalian pembiayaan bermasalah dengan kemungkinan nasabah atau anggota dapat melunasi atau mengangsur kewajiban pembiayaanya, nasabah atau anggota pemilik angsuran menjual sendiri barang angsuran secara sukarela, dilaksanakan kompensasi, dilakukan pengalihan utang, penjualan dibawah tangan dilakukan berdasarkan kesepakatan pembeli dan penerima fudisia. Pembiayaan bermasalah merupakan suatu pembiayaan yang mengalami kesulitan pengembalian atau pelunasan yang terjadi akibat dari pihak nasabah maupun dari pihak lembaga itu sendiri yang dapat menimbulkan kerugian.
Oleh karena itu BMT harus melakukan upaya untuk membantu nasabah atau anggota agar dapat menyelesaikan kewajibannya dengan cara melakukan penjadwalan ulang (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya, persyaratan kembali (reconditioning), perubahan sebagian atau keseluruhan persyaratan pembiayaan, bisa untuk perubahan jadwal pembiayaan, penataan kembali (retructuring).(hidayat fahrul, 2023)
Simpulan
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan sebuah Lembaga yang memiliki dua peran penting yaitu Baitul maal dan Baitul tamkin. Baitul tamkin ialah sebagai pengembangan harta kekayaan atau lebih tepatnya sebagai Lembaga yang digunakan untuk mengembangkan usaha. Sedangkan Baitul maal ialah sebagai penyalur dana yang tujuannya bukan mencari keuntungan, contohnya seperti zakat, infaq, shodaqah syarat dan rukun musyarakah yaitu ijab dan qobul, dimana ijab qobul tersebut harus dinyatakan dengan jelas dan mencermati beberapa hal yaitu, pihak mitra kerja,penawaran dan permintaan jelas dalam akad, penawaran dan permintaan dilakukan pada saat kontrak dilakukan, akad dikeluarkan secara tertulis.
 Pihak yang berserikat, pihak yang berserikat harus berpengalman atau kompeten, memberikan dana sesuai kontrak yang telah disepakati, mempunyai hak dalam mengelola usaha yang dibiayai atau dapat juga memberikan kuasa dalam mengelola kepada mitra kerjasamanya, tidak diperbolehkan mempergunakan dada yang diberikan untuk kepentingan pribadi.Â
Objek akad, modal dapat bersifat uang ataupun asset yang dapat dinilai. Jika modal berupa asset hal tersebut harus disepakati nilainya oleh masing-masing pihak, modal tidak boleh dipinjamkan atupun dihadiahkan. Kerja, kedudukan kedua pihak dicantumkan dalam kontrak, pembagian keuntungan harus jelas dan tercantum pada kontrak, jika rugi maka kerugian itu ditanggung oleh masing-masing pihak berdasarkan porsi modal yang diberikan. jumlah keuntungan harus dikuantifikasikan.
Dalam pembiayaan musyarakah di BMT Al-Hikmah yaitu nasabah yang meniggal dunia, pihak nasabah yang kurangnya I’tikad dalam pembayaran yang tunggu dibayar dengan berbagai macam alasan, adapula mitra yang sudah macet kurang lebih dari 5 tahun tanpa adanya transaksi. Permasalah tersebut dapat ditasi dengan berbagai cara yaitu dengan mengembangkan system pelayanan dengan mengfektivitaskan kinerja karyawan, diadakannya pelatihan atau sosialisasi agar masyarakat lebih tahu bagaimana pembiyaaan musyarakah yang baik dan sesuai ketentuan, mendatangi daerah-daerah yang sulit dijangkau dengan memberitahukan bahwa ada bayak manfaat dari pembiayaan musyarakah sebagai salah satu produk pembiayaan yang baik untuk digunakan.Â
Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu resiko yang dapat terjadi dalam suatu pelaksanaan pembiayaan.Semua bank harus menghadapi risiko non-performing financing, yang sering disebut kredit. Ada 2 faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam bank, seperti pengelolaan pembiayaan yang tidak tegas dan lemah oleh BMT dalam melakukan atau pengawasan dalam penggunaan pembiayaan, serta kurang akurat dalam menganalisis pembiayaan. sedangkan faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar bank, seperti turunnya pendapatan usaha milik nasabah yang menyebabkan kerugian dan menjadi pemicu untuk nasabah tidak mampu membayar angsurannya, bisa juga disebabkan karena nasabah sengaja menunda pembayaran angsuran.Â
Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pihak BMT adalah menagih pengembalian pembiayaan bermasalah  dengan kemungkinan nasabah atau anggota dapat melunasi atau mengangsur kewajiban pembiayaanya, nasabah atau anggota pemilik angsuran menjual sendiri barang angsuran secara sukarela, dilaksanakan kompensasi, dilakukan pengalihan utang, penjualan dibawah tangan dilakukan berdasarkan kesepakatan pembeli dan penerima fudisia. Pembiayaan bermasalah merupakan suatu pembiayaan yang mengalami kesulitan pengembalian atau pelunasan yang terjadi akibat dari pihak nasabah maupun dari pihak lembaga itu sendiri yang dapat menimbulkan kerugian. Oleh karena itu BMT harus melakukan upaya untuk membantu nasabah atau anggota agar dapat menyelesaikan kewajibannya dengan cara melakukan penjadwalan ulang (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya, persyaratan Kembali.
Daftar Pustaka
Alfan, A. (2023). Pembiayaan Musyarakah, Kualitas Pelayanan Dan Minat Para Petani