Mohon tunggu...
Ajeng Ayukusuma
Ajeng Ayukusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

be kind

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Penyelewengan dalam Baitu Mal Wa Tamwi dalam Akad Musyarakah

8 November 2023   22:14 Diperbarui: 8 November 2023   22:29 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam BMT musyarakah dapat berguna bagi Masyarakat yang memiliki usaha seperti pelaku UMKM untuk pembiayaan usaha mereka. Dalam hal ini banyak Masyarakat yang jarang menggunakan akad musyarakah. Akan tetapi musyarakah memiliki manfaat yang sama dengan pembiyaaan lainnya. Dalam musyarakah terdapat penggabungan modal antara nasabah dengan bank karena adanya keperluan bisnis dan keuntungan akan dibagi sesuai dengan prosi modal masing masing.(Amalia Yunia Rahmawati, 2020)

Adapun beberapa permasalahan dalam pembiayaan musyarakah di BMT Al-Hikmah yaitu nasabah yang meniggal dunia, pihak nasabah yang kurangnya I’tikad dalam pembayaran yang tunggu dibayar dengan berbagai macam alasan, adapula mitra yang sudah macet kurang lebih dari

5 tahun tanpa adanya transaksi. (Islam et al., 2022)

Akibat permasalahan tersebut di atas, maka pendanaan untuk mitra tetap yang tidak terorganisir dihilangkan, dana diambil dari dana Ta’awun dengan pendanaan mencapai 50 juta untuk merawat klien yang meninggal atau cacat. Dana Ta’awun merupakan biaya yang dikeluarkan nasabah setiap kali menandatangani kontrak dan bersifat subsidi. Sekaligus, bagi pelanggan yang mempunyai masalah, mis. jika terjadi pelarian atau masalah lainnya, uang diambil dari dana risiko keuangan dalam jumlah maksimum 50 juta , dari dana risiko keuangan (SHU (Sisa hasil usaha) setahun sekali dan sianya diambil oleh nasabah. (Islam et al., 2022)

Dengan adanya masalah tersebut ada pula cara untuk mengatasinya yaitu, penjadwalan kembali (rescheduling) yaitu dengan cara memberikan jadwal ulang jangka waktu pembayaran kepada nasabah.                 persyaratan   Kembali   (reconditioning)    yaitu    merubah   sebgain   atau   keseluruhan persyaratan pembiayaan, penataan Kembali (resstucturing). (hidayat fahrul, 2023)

Permasalahann pembiayaan musyarakah tidak hanya terdapat di BMT Al-Hikmah terdapat juga di KPPS BMT Fajar Bina Sejahtera dimana pembiayaan musyarakah disini masyrakat banyak yang kurang minat dikarenakan beberapa factor yakni kurangnya kebutuhan sosial, kurangnya pengalaman nasabah dalam pembiyaan musyarakah, resiko yang akan ditanggung, factor lokasi yang tidak mudah dijangkau, tidak adanya sosialisasi pembiyaan msuyarakah. (hidayat fahrul, 2023)

Dengan adanya permasalah tersebut dapat ditasi dengan berbagai cara yaitu dengan mengembangkan system pelayanan dengan mengfektivitaskan kinerja karyawan, diadakannya pelatihan atau sosialisasi agar masyarakat lebih tahu bagaimana pembiyaaan musyarakah yang baik dan sesuai ketentuan, mendatangi daerah-daerah yang sulit dijangkau dengan memberitahukan bahwa ada bayak manfaat dari pembiayaan musyarakah sebagai salah satu produk pembiayaan yang baik untuk digunakan.(Alfan, 2023)

Dalam penjelasan di atas bahwa musyarakah dalam BMT merupakan salah satu pembiayaan yang ada dalam badan keuangan syariah yang dimana nasabah dan bank bekerjasama untuk melakukan usaha dan akan membagi hasi dari usaha tersebut sesuai dengan pori modal mereka. Adapula manfaat dari musyarakah ini yakni dapat membantu nasabah dalam meringankan pembiayaan usahanya apabila kekurangan modal.

Akan tetapi banyak Masyarakat yang memanfaatkan pembiayaan ini dengan tidak sesuai aturan akibatnya banyak kerugian yang harus ditanggung oleh Lembaga keuangan. Dengan adanya tenaga pekerja yang kompeten mereka dapat mengatasi permasalahan-permasalahn yang ada di Lembaga keuangan tersebut.

Pembiayaan bermasalah adalah penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank ssyariah, yang pada saat melakukan pembayaran kepada nasabah terdapat beberapa hal seperti pembiayaan yang tidak dibiayai, pembiayaan yang debitnya tidak memenuhi syarat yang dijanjikan, pembiayaan yang tidak memenuhi syarat. kondisi yang dijanjikan, dan pembiayaan yang tidak sesuai dengan jadwal angsuran. sehingga hal-hal tersebut berdampak negatif bagi kedua belah pihak yaitu debitur dan kreditur. 

Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu resiko yang dapat terjadi dalam suatu pelaksanaan pembiayaan.Semua bank harus menghadapi risiko non-performing financing, yang sering disebut kredit. Ada 2 faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam bank, seperti pengelolaan pembiayaan yang tidak tegas dan lemah oleh BMT dalam melakukan atau pengawasan dalam penggunaan pembiayaan, serta kurang akurat dalam menganalisis pembiayaan. sedangkan faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar bank, seperti turunnya pendapatan usaha milik nasabah yang menyebabkan kerugian dan menjadi pemicu untuk nasabah tidak mampu membayar angsurannya, bisa juga disebabkan karena nasabah sengaja menunda pembayaran angsuran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun