Mohon tunggu...
Aizza Lathoiva Sania
Aizza Lathoiva Sania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Walisongo Semarang

Saya merupakan seorang mahasiswi UIN Walisongo Semarang jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam. yang memiliki hobi nonton film dan desain grafis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Keamanan Data dalam Cyber Counseling sebagai Prioritas Utama Konselor

26 Mei 2024   19:16 Diperbarui: 26 Mei 2024   19:47 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar corefreelancers.id

Teknologi terus berkembang sejalan dengan era globalisasi.  Hal ini ditunjukkan oleh kemajuan teknologi yang sangat pesat yang menyebabkan perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, yang semakin didukung oleh penggunaan media digital yang cepat (Himmatun 'aliah et al., 2024) . 

Salah satu perubahan utama yang terjadi adalah kemajuan dalam teknologi informasi dan komunikasi, yang dipercepat oleh upaya untuk memungkinkan individu dari berbagai latar belakang untuk mengakses informasi dengan cepat dan instan. 

Perkembangan teknologi ini telah mendorong berbagai sektor untuk beradaptasi, salah satunya dunia profesional perawatan kesehatan mental yang sudah mulai tertarik dengan cara-cara internet dan teknologi yang dapat digunakan untuk proses konseling.

Teknologi saat ini telah menjadi komponen penting dalam konseling. Karena teknologi dapat membantu konselor mengumpulkan dan mengolah data, memberikan informasi tentang kesehatan mental, dan memudahkan layanan konseling. 

Tidak hanya itu dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi bentuk konseling tidak hanya dilakukan dengan tatap muka tetapi juga dapat dilakukan dengan online. Maka dari itu, konselor harus dapat beradaptasi serta siap menghadapi pesatnya perkembangan teknologi saat ini.

Pesatnya perkembangan teknologi memberikan peluang dan tantangan baru dalam proses layanan konseling. Namun, strategi pemberian layanan memerlukan inovasi yang efektif untuk membuat konseling online menjadi hal yang tidak asing lagi. 

Penggunaan teknologi online juga membantu konselor dan konseli menghemat waktu, tenaga, dan uang. Konseling online atau yang biasa dikenal dengan cyber counseling memiliki tantangan yang mengkhawatirkan berupa kebocoran informasi atau biasa disebut cybercrime. 

Cybercrime adalah kejahatan yang disebabkan oleh efek negatif dari perkembangan internet. Salah satu jenis kejahatan masa kini yang muncul sebagai hasil dari perkembangan teknologi yang semakin pesat adalah kejahatan mayantara. 

Kejahatan mayantara adalah hasil negatif dari kemajuan teknologi yang akan berdampak buruk pada semua aspek kehidupan modern. Cybercrime adalah pelanggaran yang dilakukan melalui media internet yang mengangkat teknologi komputer, telekomunikasi, dan teknologi informasi (Raodia, 2019).

Perlu diketahui bahwa layanan konseling online ini masih menjadi fokus perdebatan etika (Anindya et al., 2024), karena praktik konseling online dapat memicu masalah etika yang berkaitan dengan etika profesi bimbingan dan konseling yang membuat konselor khawatir mengenai kerahasiaan data konseli. Penggunaan situs web atau alat komunikasi yang tidak aman, seperti software komersial yang dapat direntas merupakan ancaman bagi konselor. Karena saat terjadi masalah teknologi, keamanan data konseli dapat terancam yang menyebabkan pelanggaran kerahasiaan yang terkadang diluar kendali konselor.  

Kerahasiaan konseli dalam konseling online dapat terancam karena berbagai masalah, seperti ketidakamanan platform, serangan peretasan, penggunaan alat komunikasi yang rentan, dan kesalahan manusia. Meskipun teknologi telah berkembang, pelanggaran privasi dan kerentanan terhadap data pribadi masih menjadi masalah besar. oleh karena itu, konselor harus memprioritaskan keamanan praktik konseling online. 

Konseling online memungkinkan konseli untuk berbagi informasi yang sangat pribadi dan sensitif, jadi sangat penting untuk menjaga kerahasiaan mereka. Penting bagi konselor untuk mempertimbangkan standar etika khusus yang diperlukan untuk mengatur layanan konseling online. Kode Etik akan membantu melindungi konseli dan memastikan bahwa penyedia layanan konseling online bekerja dengan standar etika yang tinggi.

Di Indonesia sendiri ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia) belum mengeluarkan pedoman standar untuk layanan konseling online padahal banyak terjadi kasus-kasus kebocoran data di Indonesia, seperti kasus kebocoran 337 juta data Dukcapil dan banyak kasus-kasus kebocoran data lainnya di Indonesia. Hal ini dapat menjadi tantangan yang sulit dalam menjaga kerahasiaan konseli di Indonesia. 

Seharusnya ABKIN sendiri harus mengeluarkan standar pedoman yang ketat untuk layanan bimbingan konseling online melihat banyaknya kasus kebocoran data di Indonesia. Sebab hal ini menyangkut pada kepercayaan konseli terhadap layanan bimbingan konseling online di Indonesia (Jannah & Marjo, 2022).

Terdapat beberapa cara untuk mencegah terjadinya masalah kebocoran data dengan mengetahui etika layanan bimbingan konseling online diantaranya:

  • Konselor memberikan ketentuan mengenai konseling online kepada konseli karena konselor bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan tentang berbagai peraturan dan persyaratan terkait dengan layanan konseling dan bimbingan online kepada calon konseli. Pengetahuan, pemahaman, dan penerimaan informasi ini sangat penting bagi calon konseli
  • Konselor menginformasikan aspek kerahasiaan konseling online kepada konseli. Dan konselor harus berkomitmen kuat untuk menjaga kerahasiaan konselor. Serta konselor juga harus memberikan jaminan keamanan data konseli.
  • Konselor Patuh terhadap Peraturan Hukum, Lisensi, dan Sertifikasi Konselor serta harus mematuhi peraturan hukum yang mengatur praktik konseling online. Mereka juga harus memiliki lisesnsi atau izin yang mungkin diperlukan untuk menyelenggarakan layanan konseling (Haryati, 2020).

REFERENSI

Haryati, A. (2020). Online Counseling sebagai Alternatif Strategi Konselor dalam Melaksanakan Pelayanan E- Counseling di Era Industri 4 . 0. Bulletin of Counseling and Psychotherapy2(2), 27--38.

Jannah, R., & Marjo, H. K. (2022). Etika Profesi Konselor dalam Layanan Bimbingan Konseling Virtual. Jurnal Paedagogy, 9(1), 55.

Anindya, J., Budiman, N., & Nadhirah, N. A. (2024). INDONESIAN JOURNAL OF EDUCATIONAL COUNSELING Etika Profesi Bimbingan dan Konseling: Menghadapi Tantangan Kerahasiaan dalam Layanan Konseling Online A r ti cle Histo r y A BS TRA CT PROFESSIONAL ETHICS OF GUIDANCE AND COUNSELING: FACING THE CHALLENGE OF CO. Indonesian Journal of Educational Counseling, 8(1), 25--35. https://doi.org/10.30653/001.202481.329

Himmatun 'aliah, V., Budiman, N., & Nadhirah, N. A. (2024). Masalah Etika Privasi Digital: Kebocoran Informasi Konseli Dalam Setting Konseling Komunitas. 4, 39--47.

Raodia, R. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 6(2), 230--239.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun