Mohon tunggu...
Aisyah Supernova
Aisyah Supernova Mohon Tunggu... Konsultan - man purposes God disposes - ssu

Muslimah | Your Future Sociopreneur ! | Islamic Economic Science Bachelor | Islamic World, Innovation, Technology and Entrepreneurship Enthusiast | Sharing, Writing and Caring Addict | Because i want to see my God one day. It's my ultimate goal...!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Sampe Ketipu Penjual Online

30 November 2018   06:01 Diperbarui: 30 November 2018   06:11 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut ini adalah rukun jual beli dalam Islam:

Pihak yang bertransaksi -- penjual dan pembeli

Barang -- barang dapat berupa benda maupun jasa, namun biasanya jual beli lebih sering dilakukan dengan obyek jual beli berupa benda. Sedangkan jika berupa jasa lebih dikenal dengan istilah sewa menyewa.

Harga -- kesepakatan nilai barang yang dipertukarkan. Harga dapat senilai barang (seperti pada proses barter) atau senilai uang.

Serah terima -- mengunakan ucapan serah terima transaksi dari penjual dan pembeli (ijab qabul) atau perbuatan menyerahkan uang oleh pembeli dan penyerahan barang dari penjual (shiqat)

Jika salah satu dari empat rukun jual beli ini tidak terpenuhi, maka transaksinya tidak dapat dilakukan. Atau jika transaksi sudah dilakukan transaksinya menjadi batal.Atau

Berikut ini adalah 9 syarat jual beli dalam Islam :

Berakal -- pihak yang bertransaksi haruslah telah baligh, memiliki kemampuan mengatur uang, dan kompeten dalam melakukan jual beli.

Kehendak sendiri -- Para pihak yang terlibat melakukan tranasaksi dengan ridha dan sukarela, karena jika dilakukan dengan paksaan, termasuk transaksi yang bathil (Q.S An-Nissa: 29).

Mengetahui -- Para pihak telah mengetahui barang dan harga jualnya, tidak boleh ada ketidak jelasan (ghoror) seperti membeli susu yang masih belum diperah.

Suci barangnya -- barang yang diperjualbelikan bukan benda najis atau yang barang yang haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun