Mohon tunggu...
Aisya putri A
Aisya putri A Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger, writing , LIF

Menulis, desain, blogger, mendengarkan musik klasik, kesendirian dan Alam🌿🍃

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apakah Mental yang Terabaikan Dan Akankah Jiwanya Terjaga

4 Februari 2023   11:58 Diperbarui: 4 Februari 2023   18:03 1245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://ketik.unpad.ac.id/

Gangguan depresi kronis pada pengidap Persistent Depressive Disorder (PDD), dapat diobati dengan memberikan antidepresan. Kembali lagi, pemberian obat akan tergantung pada intensitas keparahan yang dialami oleh pengidap, sesuai dengan umur, serta berat badan pengidap.

2.Menjalani Psikoterapi

Selain mengonsumsi obat-obatan, mengobati distimia dapat dilakukan dengan menjalani psikoterapi atau terapi bicara dengan psikolog atau psikiater yang telah menangani Persistent Depressive Disorder (PDD) yang kamu alami. Pengidap juga dianjurkan untuk menjalani terapi kognitif perilaku.

3.Jalani Pola Hidup Sehat

Di samping mengonsumsi obat dan melakukan psikoterapi, langkah mengobati distimia juga perlu didukung dengan pola hidup sehat untuk membantu meredakan gejala yang muncul. 

Mental yang rusak menumbuhkan diri yang tak sehat, membuat seseorang hilang kepercayaan diri akan sesuatu hal positif dan membuat diri diselimuti pemikiran negative thingking Dan berpotensi nya banyaknya tingkat manusia yang mengakhiri diri ketika batas rusaknya mentalnya sudah memasuki puncak dan keputusasaan tak mampu mengendalikan diri diakibatkan

  tanpa adanya mendengarkan curahan dan beban batin yang terus dipendam sikorban.

mendefinisikan makna hidup sebagai sebuah keyakinan individual bahwa dirinya telah memenuhi kerangka atau tujuan hidup yang memberikan pengertian sangat berharga bagi dirinya. Seseorang dikatakan memiliki makna hidup yang tinggi ketika memiliki komitmen terhadap sebuah konsep tentang makna hidup, memiliki sebuah kerangka hidup, memandang hidupnya memiliki tujuan, dan merasakan pemenuhan dari tujuan tersebut.

Terdapat undang undang untuk melindungi hak setiap orang untuk memiliki mental yang baik dan melindungi psikis sikorban karena ini termasuk kejahatan cukup serius tak terlihat namun berdampak sangat serius untuk korbannya. 

Sebagaimana Pasal 7 UU PDKRT menyatakan, "Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang."

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun