Mohon tunggu...
Aisyah Turrodiyah
Aisyah Turrodiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kriminalisasi Jurnaslis, Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers di Tahun 2024

27 Juni 2024   16:00 Diperbarui: 27 Juni 2024   16:00 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan hukum terkini dalam KUHP Indonesia mempunyai implikasi signifikan terhadap kebebasan pers dan pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran pers. Meskipun melindungi individu dan lembaga dari informasi yang memfitnah dan salah adalah hal yang penting, hal yang sama pentingnya adalah memastikan bahwa ketentuan hukum tidak menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi. Untuk mencapai pendekatan yang seimbang memerlukan definisi hukum yang jelas, hukuman yang proporsional, independensi peradilan, pembelaan kepentingan publik, dan kepatuhan terhadap standar internasional. 

Dengan menciptakan lingkungan yang menghormati kebebasan pers dan akuntabilitas hukum, Indonesia dapat memperkuat institusi demokrasi dan menjunjung peran penting pers dalam masyarakat. Selain itu, revisi UU ITE perlu dilakukan untuk memastikan undang-undang ini tidak digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. Penguatan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepolisian dan Dewan Pers juga perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun