C. Kesimpulan
Legitimasi adalah keputusan yang dibuat oleh pemimpin dan pejabat pemerintah atas dasar bahwa pemerintah dapat menjalankan kekuasaan sesuai dengan norma dan tradisi yang berjalan di kehidupan masyarakat. Legitimasi juga dijadikan sebagai tanda atau bentuk pengakuan dari pemerintah atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat terhadap rumusan kebijakan yang akan diterapkan. Sehingga kebijakan baru tersebut dapat disahkan dan kemudian direalisasikan kepada masyarakat.Â
Urgensi adanya legitimasi salah satunya adalah dapat segera memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada. Proses pelaksanaan legitimasi sendiri berdasarkan pada simbolik, prosedural, dan material yang disesuaikan dengan kehidupan sosial di masyarakat. Dengan demikian, hubungan antara pemerintah dan masyarakat akan terjalin dengan baik.Â
Refrensi:
Fatkuroji. (2016). "Implementasi Kebijakan Pembelajaran Terpadu dan Minat Pelanggan Pendidikan". Jurnaltarbawi. Vol 02. (02). Hal 28-40.
Hapsari AP. (2022). "Analisis Urgensi Proses Legitimasi dan Komunikasi Kebijakan Pendidikan Di Indonesia". Sultra Educational Journal (Seduj). Vol 02. (02). Hal 70-72.
Indriani R. (2011). "Legitimasi Kebijakan Pendidikan". WordpressCom 4. Retrieved (Wordopress.com/Pendidikan/legitimasi-kebijakan-pendidikan/).Â
Roihana dkk. (2022). "Legitimasi Dan Komunikasi Kebijakan Pendidikan". Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. Vol 10. (03). Hal 95-96.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H