Dalam perdagangan saham, biasanya para investor diberikan hak pembayaran dividen tahunan per lembar saham. Sehingga nantinya, dalam kesempatan yang baik, para investor juga akan mendapatkan hasil yang berkelanjutan. Tidak hanya resiko yang harus di ketahui sebelum trading tetapi juga dengan hukum hukumannya.
Secara  hukum  pidana Indonesia yang mengatur tentang perjudian dan pertanggungjawaban pidana atas perjudian daring yang berbasis pada perdagangan.  bahwa sanksi pidana perjudian ditingkatkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang pengaturan perjudian, dan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian daring. Akan diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku apabila terbukti melakukannya. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016, kebijakan hukum yang mengatur tentang tindak pidana perjudian daring.
Dalam konteks finansial, trading merupakan kegiatan penjualan dan pembelian sekuritas atau aset lainnya. Proses trading membutuhkan broker. Broker sendiri adalah perusahaan atau seseorang yang memfasilitasi transaksi atau jual beli di pasar modal. Perbedaan trading dan investasi terdapat pada jangka waktu. Di Indonesia Trading di atur dalam Undang-undang tentang perjudian yang berbasis perdagangan,yang diatur pada dengan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang pengaturan perjudian, dan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian daring.
Oleh karena itu, kita sebagai kalangan remaja harus mengetahui secara detail tentang treding dan investasi agar kita tidak terjerumus dalam perjudian yang berbasis perdagangan. Kita juga dapat menambah ilmu dan wawasan bahwa treding tidak hanya di hal yang negatif melainkan treding di hal yang positif,seperti halnya keuntungan trading online yang bisa didapatkan melalui smartphone pribadi dan melalui aplikasi treding crypto yang bermodalkan Rp.11.000 saja.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H