Abstrak
Artikel ini membahas pentingnya ilmu sebelum amal, terutama dalam konteks prioritas tindakan. Berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan Hadits, ilmu harus mendahului amal karena berperan sebagai petunjuk yang membimbing aktivitas seseorang. Kurangnya pemahaman sebelum bertindak dapat menyebabkan keputusan yang salah dan berdampak negatif. Sebagai contoh, menikah tanpa pemahaman yang cukup mengenai hak dan kewajiban dalam pernikahan dapat berakibat pada masalah psikologis dan sosial, seperti yang ditunjukkan oleh data pernikahan anak di Indonesia. Studi ini juga mengkaji upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Kata Kunci : Ilmu, Amal, Fiqh Prioritas, Ilmu Pernikahan, Pernikahan Anak, Depresi, Stunting
Pendahuluan
Ilmu adalah fondasi yang sangat penting sebelum seseorang melakukan amal atau tindakan. Tanpa ilmu yang memadai, tindakan amal bisa menjadi tidak tepat atau bahkan berdampak negatif. Artikel ini menyoroti pentingnya ilmu sebelum amal, serta bagaimana ilmu dapat memperbaiki kualitas amal sehingga memberikan manfaat yang optimal baik bagi individu yang melaksanakannya maupun bagi masyarakat. Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perlunya pengetahuan sebelum bertindak, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencapai hal tersebut.
Fiqih prioritas menekankan pentingnya mendahulukan ilmu sebelum amal, karena ilmu memberikan arah yang jelas dan memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan maslahat (kebaikan) yang diharapkan. Jika seseorang bertindak tanpa ilmu, bisa saja aktivitas yang dilakukan malah menimbulkan mudarat atau tidak mendatangkan manfaat sama sekali.
Sebagai contoh, ayat pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah perintah untuk membaca:
"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan." (QS. Al-'Alaq: 1)
Membaca adalah langkah awal untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Setelah itu, baru diturunkan perintah yang berkaitan dengan amal, seperti dalam surat Al-Muddatstsir ayat 1-4, di mana Nabi diperintahkan untuk bangkit dan memberikan peringatan serta membersihkan diri.
Metodologi
Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dan analisis data sekunder. Dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits yang relevan dikaji untuk memahami pentingnya ilmu sebelum amal. Selain itu, data kasus pernikahan anak di Indonesia dianalisis berdasarkan laporan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan CNN Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk memperlihatkan hubungan antara kurangnya ilmu dalam konteks pernikahan dan dampaknya terhadap kesehatan mental dan sosial.
Hasil dan Pembahasan
Dalam pembahasan ini, terdapat beberapa poin penting yang diungkapkan. Pertama, ilmu membantu mengarahkan amal agar lebih terfokus dan memiliki tujuan yang jelas. Kedua, dengan ilmu, seseorang dapat memilih bentuk amal yang sesuai dengan kebutuhannya, baik dari segi agama, sosial, maupun pribadi. Ketiga, amal yang didasari ilmu akan lebih tahan lama dan berkesinambungan karena didukung oleh pemahaman yang kuat. Selain itu, ilmu juga membantu menghindarkan amal dari kesalahan atau tindakan yang tidak diinginkan.
Dalam ajaran Islam, pentingnya memahami suatu aktivitas, program, atau kebijakan sebelum melakukannya telah menjadi prinsip yang tak tergoyahkan. Fiqih mengajarkan bahwa seseorang harus memahami dengan jelas apa yang akan dilakukan sebelum bertindak, karena tanpa pemahaman yang benar, tindakan bisa tidak produktif dan tidak bermanfaat. Konsep ini dikenal sebagai ilmu sebelum amal, di mana ilmu pengetahuan menjadi prioritas sebelum melaksanakan tindakan apa pun.
Prinsip ini diperkuat oleh beberapa dalil dari Al-Qur'an dan Hadis. Dalam surat Muhammad ayat 19, Allah SWT berfirman:
"Maka, ketahuilah bahwa tidak ada Tuhan (yang patut disembah) selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu dan atas (dosa) orang-orang Mukmin laki-laki dan perempuan." (QS. Muhammad: 19)
Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu tauhid harus dipahami sebelum memohon ampunan, sebuah amal yang penting. Ilmu berfungsi sebagai petunjuk, sedangkan amal adalah tindakan yang mengikuti pemahaman tersebut.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat hal ini. Dalam riwayat yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, Rasulullah bersabda:
"Ilmu adalah pemimpin, sedangkan amal adalah pengikutnya."
Hadis ini mengilustrasikan bahwa ilmu pengetahuan harus selalu memimpin amal. Tanpa ilmu, amal berisiko salah arah dan tidak tepat sasaran.
Salah satu contoh konkret dari konsep ini adalah dalam hal pernikahan. Sebelum menikah, seseorang harus memahami ilmu tentang pernikahan, termasuk hak dan kewajiban yang ada di dalamnya. Tidak cukup hanya bermodal keinginan untuk menikah. Memahami ilmu pernikahan sebelum menikah sangat penting untuk mempersiapkan diri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Hal ini mencakup kesiapan fisik, mental, dan materi, serta memiliki bekal ilmu yang berkaitan dengan pernikahan agar tidak menyimpang dari tujuan pernikahan. Selain itu, pernikahan juga harus didasari pada komitmen dan pemahaman yang mendalam mengenai tujuan dan hikmah pernikahan dalam konteks agama.
Sering kali, anak muda yang belum cukup matang berkeinginan menikah tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi dari pernikahan. Ini bisa menimbulkan masalah serius dalam rumah tangga, termasuk gangguan mental dan sosial.
Menurut laporan dari CNN Indonesia pada 21 Januari 2023, sebanyak 53 persen anak di bawah umur yang menikah mengalami depresi dan gangguan mental. Selain itu, pernikahan dini juga meningkatkan risiko stunting dan memicu kegagalan pendidikan, di mana sekitar 30-40 persen dari mereka tidak mampu menyelesaikan pendidikan menengah.
Pemerintah telah berupaya menanggulangi masalah ini dengan memperkuat regulasi, penegakan hukum, serta meningkatkan pemahaman tentang perlindungan anak di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pemahaman (ilmu) yang benar sangat penting sebelum mengambil keputusan besar seperti pernikahan.
Kesimpulan dan Saran
Perlu ada pendidikan yang lebih kuat terkait kesiapan menikah, khususnya di kalangan generasi muda. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas harus bekerja sama dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya ilmu sebelum menikah untuk mengurangi risiko pernikahan dini dan dampak negatifnya. Selain itu, peningkatan sosialisasi tentang perlindungan anak serta penguatan regulasi harus terus ditingkatkan untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur.
Konsep ilmu sebelum amal menekankan bahwa ilmu pengetahuan harus selalu mendahului tindakan. Dengan pemahaman yang benar, setiap amal yang dilakukan akan lebih terarah dan mendatangkan manfaat yang optimal. Sebaliknya, tindakan yang dilakukan tanpa ilmu berisiko menimbulkan masalah, baik bagi individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, memahami dan menguasai ilmu adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan sebelum melaksanakan amal apa pun.
Daftar Pustaka
Syawaluddin, S. (2024). Mewujudukan Generasi Yang Berlandaskan Iman, Ilmu dan Amal. Center of Knowledge: Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat, 29-37.
Darussalam, A., & Lahmuddin, A. M. (2017). Pernikahan Endogami Perspektif Islam dan Sains. Tahdis: Jurnal Kajian Ilmu Al-Hadis, 8(1).
AISYAH SHOFIYAH KARIMAH -- STEI SEBI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H