4. Perdamaian pembagian warisan juga bisa dilakukan dengan memberikan bagian yang sama diantara ahli waris, jika seluruh ahli waris sepakat atas pembagian warisan tersebut dan telah diketahui bagiannya masing-masing sesuai hukum kewarisan Islam
5. Sebagai Mahasiswa Islam Apa Yang Anda Lakukan Bila Terjadi Sengketa Harta Warisan Dalam Suatu Keluarga?Â
Ada konflik yang terjadi di keluarganya, mereka lebih memilih diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak sampai ke perangkat desa apalagi sampai ke meja pengadilan. Dalam masalah penyelesaian konflik keluarga atau sengketa yang terjadi di masyarakat akibat pembagian harta orang tua yang terkadang disebabkan karena tidak merata atau tidak adil dalam pembagiannya, sebenarnya bisa di tempuh dengan dua cara, yaitu dengan kekeluargaan atau dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.
Seperti halnya yang sudah di sudah dijelaskan di pembahasan pertama orang yang berhak menerima harta hibah adalah siapa saja, baik dari kalangan calon ahli waris sendiri maupun diluar calon ahli waris tanpa di batasai besaran nilai harta yang akan diberikannya.Dalam hal ini orang tua mempunyai kekuasaan penuh atas hartanya yang akan di hibahkan kepada siapapun dan dalam jumlah berapapun. Sehingga nantinya ahli waris bisa saja mendapat harta dua kali, yaitu dari jalur hibah ketika pewaris masih hidup dan dari waris ketika pewaris telah meninggal dunia.
Dalam hal lain terdapat perbedaan pendapat menurut jumhur ulama yang mana jika orang tua yang memberikan hibah terhadap calon ahli warisnya ketika dalam keadaan sakit dan setelah itu meninggal dunia maka hibah tersebut termasuk dalam sepertiga warisannya.Hal ini maka ketika hibah diberikan pada saat orang tua dalam keadaan sakit dan meninggal dunia maka harta yang diberikan termasuk termasuk dalam harta warisan, yang mana harta tersebut nantinya di kumulasikan dari harta peninggalan yang lain. Hal senada juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 210 ayat 1 yang menyebutkan bahwa orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa ada paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Menurut jumhur ulama, seseorang boleh menghibahkan 1/3 hartanya sekalipun dalam keadaan sakit. Mereka menyamakan proses hibah dengan wasiat, dengan ketentuan hibah yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
Dalam pemberian hibah yang mana besaran jumlahnya telah di tentukan sebanyak-banyak 1/3 dari harta yang dimiliki, hal ini merupakan demi kemaslahatan bersama. Dengan di batasi jumlahnya ketika terjadi konflik maka bisa langsung megkalkulasikan menjadi harta warisan. Disamping itu pula pada pasal 210 ini juga menyebutkan bahwasannya ketika memberikan harta waris dengan hibah harus dihadapan dua orang saksi. Keberadaan para saksi sangat berpengaruh ketika terjadinya perselisihan antar anggota keluarga. Dalam hal ini jika nantinya terjadi konflik maka saksi bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan baik pada keluarga sendiri maupun di pengadilan.Â
DI SUSUN OLEH KELOMPOK 2 HKI 4E :
Aisyah Rahmawati (212121147)Â
Hilma Syahidah (212121154)Â
Bibit Sukma Mukti (212121167)Â
Ahmad Husain ( 212121182)Â