Akhir-akhir ini viral di media sosial kasus yang menimpa guru honorer dari konawe selatan Sulawesi bernama Supriyani. Bu supriyani dipolisikan bahkan ditahan hingga dimintai 50 juta karena dituduh memukul paha anak muridnya yang merupakan anak polisi dengan sapu sampai meninggalkan bekas memar.
 Kasus bu supriyani ini membuat netizen mengulik Kembali kasus guru-guru yang senasib dengan bu supriyani tetapi tidak tersorot media. Salah satunya yaitu pak sambudi. Sambudi dipenjarakan karena mencubit muridnya yang tidak melaksanakan sholat.
Kejadian pencubitan itu bermula Ketika Sambudi menghukum siswa-siswa SMP Raden Rahmat yang tidak melaksanakan sholat dhuha (3/2/2016). Â Dijelaskan bahwa sholat dhuha tersebut merupakan kebijakan sekolah untuk menumbuhkan ketaqwaan siswanya. Namun, beberapa siswa menghindar dari kegiatan sholat dhuha berjamaah tersebut termasuk anak Yuni Kurniawan, yaitu SS.
Karena kejadian tersebut SS mengalami luka memar bekas cubitan. Melihat hal tersebut, orang tua SS tidak terima atas perlakuan Sambudi dan melaporkannya ke Polsek Balongbendo. Atas laporan tersebut, Sambudi akhirnya disidang pada selasa (28/6/2016) di pengadilan Negri (PN) Sidoarjo. Karena perkara ini, ratusan guru memberikan dukungan simpatik dengan cara melakukan aksi long march dari Alun-alun Sidoarjo hingga Ruang Sidang Kartika PN. Mereka tidak terima karena seorang guru diperkarakan hingga dijebloskan ke penjara hanya karena ingin mendidik muridnya yang tidak tertib.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim, Ichwan Sumadi, memberikan dukungan atas kasus Sambudi ini.
"katakanlah, seorang guru mencubit siswa. Namun, yang dilakukannya itu dalam koridor mendidik dan hukuman mencubit itu belum dalam kategori parah," terang Ichwan. Apalagi tidak hanya satu siswa yang dihukum, melainkan ada sekitar 30 siswa yang mendapatkan sanksi yang sama.
Ichwan menambahkan, dirinya menduga jika orang tua SS merupakan anggoa TNI AD berpangkat Serka dari satuan Intel Kodim 0817 Gresik sehingga membuat Polsek Balongbendo tidak dapat menolak laporannya.
Siding pertama kasus Sambudi dilaksanakan pada Selasa (28/6/2016) pukul 14.00 WIB di PN Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada siding kala itu belum menentukan dakwaan terhadap Sambudi sehingga sidang ditunda hingga 14 Juli 2016.
 Sambudi memberi penjelasan bahwa ia hanya menepuk bahu SS dan mengingatkan agar SS tidak mengulangi kenakalannya lagi. Namun, Kapolsek Balongbendo menyampaikan hal yang berbeda, Kompol Sutriswoko selaku Kapolsek mengatakan bahwa memang benar ada cubitan hingga memar di lengan SS.
Lanjutnya, kejadian pada 3 Ferbuari 2016 itu kemudian dilaporkan oleh orang tua SS tiga hari setelahnya. Setelah laporan masuk, pihaknya langsung melakukan visum yang berujung pada pemeriksaan pertama Sambudi.
Sidang tuntutan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis (14/7/2016). Pada sidang tersebut, JPU menuntut Sambudi dengan pidana enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Andrianis, menyatakan bahwa Sambudi telah bersalah dan melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak. Jaksa juga menambahkan bahwa tindakan mencubit itu tidak dibenarkan.