Mohon tunggu...
KKN MMK Kelompok 43
KKN MMK Kelompok 43 Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Laman ini merupakan wadah publikasi berita dari program kerja yang dilakukan oleh mahasiswa KKN MMK 43 UIN Walisongo Semarang tahun 2022

KKN kami berlokasi di Kabupaten Banjarnegara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Interpretasi Masyarakat terhadap Budaya Patriarki dan Gerakan Feminisme

13 Agustus 2020   17:31 Diperbarui: 13 Agustus 2020   17:45 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam catatan sejarah peradaban manusia menyatakan bahwa laki – laki adalah sang pemburu (hunter) dan perempuan adalah sang peramu (gatherer). Catatan tersebut secara tidak langsung menjadikannya sebagai fokus utama dalam beberapa aspek, salah satunya budaya. Seperti yang sudah diketahui, bahwa di masa lampau kedudukan perempuan tidaklah seperti masa kini.

Zaman dahulu, keberadaan perempuan di dunia ini dianggap sangat lemah, rendah, bahkan dianggap sebagai pembawa musibah. Sehingga banyak terjadinya ketimpangan sosial terhadap perempuan atau ketidaksetaraan gender pada masa itu. Sama halnya dengan di Indonesia yang dulu pernah dijajah selama 3,5 abad lamanya, juga pernah terjadi ketidaksetaraan gender dan tentunya yang dirugikan adalah kaum perempuan.

Kedudukan kaum laki – laki yang dianggap superior dan sering dipandang sebagai pendominasi merupakan pandangan kental dalam budaya masyarakat yang kerap diterapkan oleh sebagian masyarakat. Hakikat keadilan dan kesetaraan gender memang tidak bisa dilepaskan dari konteks yang selama ini dipahami oleh masyarakat tentang peranan kedudukan laki – laki dan perempuan di dalam realitas sosial mereka.

Pensubordinasian terhadap perempuan dianggap telah menjadi sesuatu yang struktural dan digambarkan sebagai sebuah budaya patriarki, ada juga yang menjadikan patriarki sebagai ideologi. Patriarki adalah sistem sosial yang menempatkan laki – laki sebagai pemegang kekuasaan dan mendominasi dalam segala aspek daripada perempuan.

Di negara Indonesia sendiri, memperlihatkan mengenai kedudukan seorang laki – laki lebih tinggi daripada perempuan. Sejarah nasional pun menguak sebuah fakta di mana kaum perempuan tidak diperbolehkan untuk menempuh pendidikan (kecuali perempuan tersebut berasal dari kalangan priyayi atau bangsawan), apalagi memiliki sebuah profesi di luar rumah atau ikut berpartisipasi dalam birokrasi. Maka, muncul gerakan dari seorang bangsawan kelahiran Jepara, R. A Kartini, yang memperjuangkan emansipasi atau kesetaraan perempuan di bidang pendidikan.

Sebagaimana yang telah digambarkan dalam sejarah bahwa perempuan adalah kaum yang termarginalkan, paradigma terus terhegomoni hingga sekarang sehingga perempuan selalu dianggap kaum lemah dan tidak berdaya. Inilah faktanya seberapa kuat gerakan feminisme di Indonesia namun budaya patriarki yang sudah dipegang erat oleh masyarakat Indonesia susah dihilangkan. Walaupun perempuan saat ini sudah dapat menempuh pendidikan dengan bebas namun kembali lagi jika sudah berumah tangga harus dapat membagi peran, sebenarnya bias gender seperti ini muncul karena kontruksi masyarakat itu sendiri.

Praktik budaya patriarki masih membelenggu sebagian masyarakat Indonesia sampai saat ini. Hasil dari praktik tersebut menyebabkan timbulnya berbagai masalah sosial di Indonesia, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan dan kekerasan seksual, pernikahan dini, dan stigma mengenai perceraian. Di dalam kasus pelecehan seksual, budaya patriarki memberikan konstruksi dan pola pikir apabila laki – laki berkaitan erat dengan ego maskulinitas sementara feminitas sendiri diabaikan dan dianggap sebagai sesuatu yang lemah.

Masyarakat seperti membiarkan saja jika ada laki – laki bersiul yang menggoda perempuan (catcalling) yang melintas di jalan, tindakan mereka seolah – olah menjadi hal yang lumrah dan wajar sebab sebagai laki – laki, mereka harus berani mengahadapi perempuan, laki – laki dianggap sebagai kaum penggoda sementara kaum perempuan adalah objek atau makhluk yang pantas digoda dan tubuh perempuan dijadikan sebagai tindakan kekerasan itu sendiri. Terlebih lagi jika perempuan tersebut melakukan perlawanan, laki – laki akan merasa disepelekan sehingga akan semakin menjadi – jadi dalam melakukan pelecehan dan kekerasan.

Terdapat pula yang disebut dengan victimblaming, atau suatu kondisi di mana pihak korban yang justru menjadi objek atau sasaran kesalahan dari sebuah kejadian. Pada kasus pelecehan seksual, perempuan justru erap kali menjadi pihak yang disalahkan, entah itu berkaitan dengan cara berpakaian, tingkah laku, waktu kejadian pelecehan, atau justifikasi yang tidak menempatkan laki – laki sebagai pelaku. Dan yang sangat menjadi permasalahan adalah ketika perempuan yang “menurut moralitas masyarakat” tidak bisa menjaga dirinya dengan baik atau terhormat. Para korban pun akhirnya dilabeli oleh lingkungan sosial dengan label yang jelek atau bahkan hina.

Munculnya berbagai masalah sosial tersebut tentunya mendorong kaum perempuan, pembela perempuan, serta penegak keadilan untuk segera bisa membereskan problematika tadi. Dorongan – dorongan tersebut ada karena melihat semakin maraknya ketimpangan sosial yang terjadi walaupun berlakunya hukum. Maka dari itu, feminisme hadir untuk sebagai bentuk penolakan dari konsep patriarki dan menjujung keadilan dan kesetaraan gender di kalangan masyarakat demi terciptanya relasi gender.

Keadilan gender adalah proses yang adil bagi perempuan dan laki – laki, untuk menjamin agar proses itu adil bagi perempuan dan laki – laki perlu tindakan – tindakan untuk menghentikan hal – hal yang secara sosial dan menurut sejarah menghambat perempuan dan laki – laki untuk berperan dan menikmati hasil. Keadilan gender mengantarkan perempuan dan laki – laki menju kesetaraan gender.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun