Selanjutnya, pandangan Islam tentang kepemilikan emas juga mempengaruhi keputusan investasi. Islam mendorong umatnya untuk memiliki harta dan kekayaan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berkontribusi dalam kegiatan sosial. Emas dianggap sebagai salah satu bentuk kepemilikan yang dianjurkan dalam Islam, karena memiliki nilai intrinsik yang dapat diandalkan dan dapat digunakan sebagai alat tukar. Yang dimaksud nilai intrinsik pada emas adalah persediaan emas yang terbatas sebab sukarnya pencarian tambang emas.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pandangan Islam tentang kepemilikan emas bukanlah untuk kepentingannya diri sendiri sebagaimana tersebut di dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih" (At-Taubah: 34).
Kesimpulan yang dapat diambil dari ayat ini adalah bahwa umat Muslim diimbau untuk menggunakan harta dengan bijaksana dan dalam kepatuhan terhadap prinsip-prinsip agama. Investasi emas, ketika dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dapat menjadi salah satu cara yang dianjurkan dalam menafkahkan harta pada jalan Allah, yaitu sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, seperti kesejahteraan keluarga, memenuhi kewajiban agama, dan berkontribusi dalam kegiatan amal. Â Salah satu cara mempergunakan emas untuk tujuan yang lebih tinggi, tentunya membutuhkah modal yang lebih juga. Oleh karena itu, dibutuhkan pengelolaan harta dengan baik dimana bisa ditunjukkan kepada investasi itu sendiri sebagai salah satu cara. Â Ini tertera dalam Al-Qur'an surat AN-Nisa, Allah berfirman:
Artinya: "Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar" (An-Nisa: 9).
Umat Muslim dianjurkan untuk berinvestasi dengan bijaksana, seperti prinsip risiko dan keuntungan yang seimban, menghindari sifat serakah, dan mengutamakan kepentingan bersama dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
Adapun  keuntungan  dari  investasi  emas  ini  adalah  adanya  perbedaan  hargaatau  kenaikan  harga  emas,  yakni  adanya  perbedaaan  atau  kenaikan  antara  harga beli dengan harga jual emas itu sendiri. Harga emas cenderung naik seiring waktu, terutama dalam jangka panjang. Dengan membeli emas pada harga yang lebih rendah dan menjualnya saat harga lebih tinggi, investor dapat memperoleh keuntungan dari selisih harga tersebut. Di samping itu emas berguna untuk menjaga nilai agar tidak merosot terkena inflasi. Adapun keuntungan bagi bank sendiri adalah adanya biaya atau ujrah  atas  emas  yang  digadaikan  dan  disimpan  di  bank  syariah. (Sugeng, 2012)
Referensi bacaan:
Ahsanah, D. N. (2022). Emas sebagai Instrumen Investasi Jangka Panjang. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 8(1), 177--187.
Sugeng, A. (2012). Analisis Prinsip Ekonomi Islam Terhadap Operasional Produk Investasi Emas Pada Perbankan Syariah X. La Riba, 6(2), 161--177. https://doi.org/10.20885/lariba.vol6.iss2.art2
Sejarah Dirham dan Dinar di Masa Rasulullah. (2021). https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/inspirasi/sejarah-dinar-dan-dirham-di-masa-rasulullah