Aisyah Dwita Ayupurnia (212111257 / 5G)
Tes Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Analisis Faktor Efektivitas Hukum dan karakter penegak Hukum yang Efektif
Efektivitas hukum dalam suatu masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Kehadiran hukum yang jelas dan tegas, tingkat kepatuhan masyarakat, serta sistem penegakan hukum yang efisien dan adil menjadi landasan penting. Ketidakberpihakan dalam penerapan dan penegakan hukum, bersama dengan tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum, juga turut berkontribusi.
Sementara itu, karakter penegak hukum memainkan peran krusial dalam menjaga efektivitas sistem hukum. Integritas, profesionalisme, ketegasan, keterbukaan, dan keadilan menjadi unsur kunci yang membentuk kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Dengan kolaborasi faktor-faktor ini, dapat terbentuk sistem hukum yang kuat dan dapat diandalkan, menciptakan dasar bagi keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Ekonomi Syari'ah
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis untuk mengevaluasi dampak Ekonomi Syariah terhadap masyarakat melalui tiga dimensi utama. Pertama, penelitian menelusuri bagaimana penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah memengaruhi struktur sosial dan ekonomi masyarakat, dengan fokus pada apakah hal tersebut menciptakan inklusi atau eksklusi sosial sebagai indikator penting untuk menilai kesetaraan dan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, penelitian memeriksa peran institusi keuangan syariah dalam membentuk pola interaksi sosial dan kontribusinya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Pendekatan ini melibatkan pertimbangan tidak hanya aspek ekonomi, tetapi juga nilai-nilai sosial dan kultural yang menjadi dasar bagi lembaga keuangan syariah. Dan yang terakhir, penelitian menggali dinamika penerimaan masyarakat terhadap Ekonomi Syariah dengan melihat bagaimana masyarakat merespon dan beradaptasi terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah. Pendekatan ini bertujuan untuk menyelidiki sejauh mana perubahan ini mencerminkan pergeseran dalam nilai-nilai sosial di kalangan masyarakat.
Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat dan Kritik Progesive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia
Legal pluralism mencela sentralisme hukum karena meyakini bahwa masyarakat memiliki sejumlah sistem hukum yang saling bertumpang tindih, sehingga penekanan pada satu sistem hukum sentral dapat mengabaikan keragaman ini. Kritik ini menegaskan bahwa pendekatan sentralistik cenderung mengesampingkan hukum adat atau tradisional yang juga memiliki peran signifikan dalam kehidupan masyarakat. Di sisi lain, kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia yang bersifat progresif mencakup pandangan bahwa sistem hukum yang ada belum sepenuhnya dapat mengakomodasi nilai-nilai progresif, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Kritik ini sering menyoroti kelemahan dalam implementasi hukum yang tidak sejalan dengan perubahan sosial dan norma-norma baru yang muncul dalam masyarakat.
Opini Hukum dari Istilah
Dalam  interaksi antara hukum dan masyarakat, berbagai gagasan dan pendekatan memberikan sudut pandang yang beragam. Pertama, konsep Law and Social Control menyoroti peranan sentral hukum sebagai alat untuk mengelola perilaku sosial dalam masyarakat. Meskipun hukum berfungsi sebagai penjaga ketertiban sosial, penting untuk memastikan bahwa kontrol sosial yang dijalankan oleh hukum sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Kemudian, Law as Tool of Engineering mencerminkan ide bahwa hukum dapat dijadikan alat untuk merancang dan membimbing perubahan dalam masyarakat, terutama dalam konteks perubahan sosial atau pembangunan. Penggunaan hukum sebagai alat rekayasa membutuhkan keseimbangan yang hati-hati antara tujuan pembangunan dan perlindungan hak individu, dengan penekanan pada prinsip keadilan.
Socio-Legal Studies, sebagai pendekatan ilmiah interdisipliner, menyelidiki interaksi timbal balik antara hukum dan masyarakat. Fokus pada dampak sosial hukum dan cara masyarakat memengaruhi evolusi hukum, pendekatan ini menjadi instrumen bermanfaat dalam merancang kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Terakhir, Legal Pluralism mencerminkan keragaman masyarakat melalui keberadaan beberapa sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan. Penting untuk memastikan pengakuan setara terhadap setiap sistem hukum, termasuk hukum adat atau hukum agama, dengan menjaga konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum. Secara keseluruhan, gambaran kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat terungkap, dengan penekanan pada pentingnya menjaga keseimbangan, keadilan, dan penghargaan terhadap keberagaman sebagai dasar bagi perkembangan hukum yang inklusif dan tanggap.
Yang Saya Peroleh Setelah Mempelajari Sosilogi Hukum
Dalam mempelajari sosiologi hukum islam ini dapat  memberikan pemahaman yang kaya dan kontekstual tentang kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat dalam kerangka nilai-nilai Islam. Sosiologi hukum Islam memungkinkan eksplorasi perubahan sosial yang tercermin dalam evolusi interpretasi hukum dan bagaimana masyarakat beradaptasi terhadap perubahan ini. Oleh karena itu, pembelajaran dalam sosiologi hukum Islam memberikan wawasan yang mendalam tentang hubungan saling memengaruhi antara hukum dan masyarakat, khususnya dalam konteks nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H