Mohon tunggu...
Aisyah Dwita Ayupurnia
Aisyah Dwita Ayupurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif semester 5 di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematik Hukumnya

24 Oktober 2023   13:02 Diperbarui: 24 Oktober 2023   13:05 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Aisyah Dwita Ayupurnia

NIM/Kelas: 212111257/ 5G

Hasil Review artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan dosen pengampu, Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Identitas Artikel

Judul: Dampak Pernikahan Dini dan Problematik Hukumnya

Pengarang: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Jumlah Halaman: 11 hlm

Reviewer: Aisyah Dwita Ayupurnia

Makna pernikahan adalah pemberian rahmat yang harus dijaga dengan baik oleh setiap pasangan. Ini bertujuan menciptakan keluarga yang harmonis dan damai. Keluarga yang aman dan bahagia ini, pada gilirannya, berkontribusi pada pembentukan generasi yang lebih baik dan masyarakat yang lebih stabil. Sebaliknya, rumah tangga yang bermasalah dapat berdampak negatif pada masyarakat dan mengurangi kualitas suatu bangsa. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan hukum, dan dalam Islam, tidak ada batasan usia minimum yang ditetapkan untuk menikah. Namun, hal ini harus mempertimbangkan faktor moral, agama, serta kondisi fisik dan mental anak.

Pernikahan dini memiliki dampak serius, seperti tingkat perceraian yang tinggi karena kurangnya kendali emosi pada pasangan muda. Hal ini mengakibatkan rumah tangga yang tidak memenuhi standar kualitas baik dari segi kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, dan stabilitas ekonomi, sehingga meningkatkan risiko perceraian dan menghambat perkembangan pendidikan anak-anak. Pasangan yang menikah secara dini juga menghadapi risiko masalah sosial dan ekonomi, sementara masa depan keluarga, terutama anak-anak dan istri, menjadi suram karena interupsi pendidikan. Pernikahan dini juga meningkatkan risiko perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi pelaku (suami), pernikahan dini mungkin digunakan untuk menghindari konsekuensi hukum. Sementara bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan dini bisa digunakan sebagai upaya untuk menjaga rahasia keluarga. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa sebagian besar kejahatan seksual terhadap anak-anak tidak diproses secara hukum di dalam keluarga.

Pernikahan adalah komitmen yang kuat dan kokoh yang mengubah tindakan yang dilarang menjadi tindakan yang penuh dengan kasih sayang dan menjadi ibadah, dengan menjalankannya sesuai dengan norma-norma yang baik. Ini melibatkan kasih sayang dan dukungan antara suami dan istri dalam upaya membangun keluarga yang harmonis. Pernikahan yang sempurna adalah pernikahan yang mematuhi hukum agama dan undang-undang negara.

  • Calon mempelai merupakan bibit unggul, yang dimaksud ialah keunggulannya didasarkan pada agama, rupa, harta, dan status
  • Managemen keluarga yang diatur atas dasar kepentingan suami isteri
  • Selalu bertakhim kepada Alqur'am dan Assunah
  • Selalu berfikir positif dan melihat segala sesuatu dari sisi nikmatnya
  • Saling berlomba dalam kebaikan, mengakui kesalahan bila bersalah dan berjiwa besar
  • Suami dan istri harus menjadi pendidikan pertama bagi anak-anaknya
  • Memberikan nafkah secara halal
  • Menghiasi pernikahan dengan ibadah-ibadah yang lainnya
  • Membentengi rumah tangga dari api neraka dengan melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi yang dilarang-Nya
  • Memilih lembaga pendidikan yang menjanjikan bagi anak

Dengan banyaknya dampak pada pernikahan dini dapat menjadi pelajaran yang seharusnya lebih baik lagi. Menggunkan pernikahan dengan alasan takut melanggar perintah Allah SWT atau berzina merupakan bukan pilihan yang tepat. Perlunya pemahan yang kuat bagi anak, agar mereka paham akan dampak yang dapat terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun