Nama: Aisyah Dwita Ayupurnia
NIM/Kelas: 212111257/ 5G
Hasil Review artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan dosen pengampu, Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Identitas Artikel
Judul: Dampak Pernikahan Dini dan Problematik Hukumnya
Pengarang: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Jumlah Halaman: 11 hlm
Reviewer: Aisyah Dwita Ayupurnia
Makna pernikahan adalah pemberian rahmat yang harus dijaga dengan baik oleh setiap pasangan. Ini bertujuan menciptakan keluarga yang harmonis dan damai. Keluarga yang aman dan bahagia ini, pada gilirannya, berkontribusi pada pembentukan generasi yang lebih baik dan masyarakat yang lebih stabil. Sebaliknya, rumah tangga yang bermasalah dapat berdampak negatif pada masyarakat dan mengurangi kualitas suatu bangsa. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan hukum, dan dalam Islam, tidak ada batasan usia minimum yang ditetapkan untuk menikah. Namun, hal ini harus mempertimbangkan faktor moral, agama, serta kondisi fisik dan mental anak.
Pernikahan dini memiliki dampak serius, seperti tingkat perceraian yang tinggi karena kurangnya kendali emosi pada pasangan muda. Hal ini mengakibatkan rumah tangga yang tidak memenuhi standar kualitas baik dari segi kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, dan stabilitas ekonomi, sehingga meningkatkan risiko perceraian dan menghambat perkembangan pendidikan anak-anak. Pasangan yang menikah secara dini juga menghadapi risiko masalah sosial dan ekonomi, sementara masa depan keluarga, terutama anak-anak dan istri, menjadi suram karena interupsi pendidikan. Pernikahan dini juga meningkatkan risiko perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi pelaku (suami), pernikahan dini mungkin digunakan untuk menghindari konsekuensi hukum. Sementara bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan dini bisa digunakan sebagai upaya untuk menjaga rahasia keluarga. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa sebagian besar kejahatan seksual terhadap anak-anak tidak diproses secara hukum di dalam keluarga.
Pernikahan adalah komitmen yang kuat dan kokoh yang mengubah tindakan yang dilarang menjadi tindakan yang penuh dengan kasih sayang dan menjadi ibadah, dengan menjalankannya sesuai dengan norma-norma yang baik. Ini melibatkan kasih sayang dan dukungan antara suami dan istri dalam upaya membangun keluarga yang harmonis. Pernikahan yang sempurna adalah pernikahan yang mematuhi hukum agama dan undang-undang negara.
- Calon mempelai merupakan bibit unggul, yang dimaksud ialah keunggulannya didasarkan pada agama, rupa, harta, dan status
- Managemen keluarga yang diatur atas dasar kepentingan suami isteri
- Selalu bertakhim kepada Alqur'am dan Assunah
- Selalu berfikir positif dan melihat segala sesuatu dari sisi nikmatnya
- Saling berlomba dalam kebaikan, mengakui kesalahan bila bersalah dan berjiwa besar
- Suami dan istri harus menjadi pendidikan pertama bagi anak-anaknya
- Memberikan nafkah secara halal
- Menghiasi pernikahan dengan ibadah-ibadah yang lainnya
- Membentengi rumah tangga dari api neraka dengan melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi yang dilarang-Nya
- Memilih lembaga pendidikan yang menjanjikan bagi anak
Dengan banyaknya dampak pada pernikahan dini dapat menjadi pelajaran yang seharusnya lebih baik lagi. Menggunkan pernikahan dengan alasan takut melanggar perintah Allah SWT atau berzina merupakan bukan pilihan yang tepat. Perlunya pemahan yang kuat bagi anak, agar mereka paham akan dampak yang dapat terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H