Mohon tunggu...
Aisyah Dwita Ayupurnia
Aisyah Dwita Ayupurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif semester 5 di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Buku: Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum ( Dr. Munir Fuady, S.H., M. H., LL.M.) 2015

7 Oktober 2023   14:47 Diperbarui: 3 Desember 2023   12:26 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ilmu sosiologi hukum, yang merupakan seperti ilmu sosiologi dalam bidang hukum, sebagai pihak yang sangat diharapkan untuk dapat membantu ilmu hukum dalam memecahkan berbagai masalah kemasyarakatan, ternyata sangat sulit untuk mendapatkan peran dalam masyarakat. Berbagai persoalan dalam kemasyarakatan oleh hukum dibiarkan saja tidak ada kejelasan, tanpa penyelesaian yang memuaskan, terutama dalam pandangan masyarakat umum. Padahal, dalam kasus seperti itu, adanya ilmu sosiologi hukum sangat diperlukan untuk memberi keadilan bagi anggota masyarakat yang terjebak dalam kasus hukum . 

Paradigma fakta sosial mengajarkan bahwa kenyataan sosial merupakan suatu yang nyata, yang memiliki realita tersendiri, terlepas dari faktor individu yang hidup dalam masyarakat yang bersangkutan. Biasanya, paradigma fakta sosial muncul dalam berupa, struktur sosial, dan institusi sosial. Ke dalam paradigma fakta sosial, sering dimasukkan elemen-elemen seperti kelompok dalam masyarakat, sistem kemasyarakatan, sistem kekerabatan, posisi, peranan, nilai, tribalisme, kesetaraan gender, keluarga, pemerintah dan lembaga non-pemerintah. Beberapa pemikiran atau aliran yang tergolong ke dalam paradigma fakta sosial ini, antara lain teori sosiologi klasik dari Durkheim, teori fungsionalisme struktural (misalnya dari Tal- cott Parsons), dan teori konflik.

Jadi, ketika hukum harus dibuat, diperbaiki, diterapkan atau ditegakkan, beberapa paradigma yang harus dipertimbangkan sebagai berikut:

  • Paradigma fakta sosial, yang terdiri dari struktur sosial dan institusi sosial, termasuk bidang-bidang seperti kelompok dalam masyarakat, sistem kemasyarakatan, sistem kekerabatan, posisi, peranan, nilai, tribalisme, keluarga, pemerintah dan lembaga non-pemerintah, dan sebagainya.
  • Paradigma definisi sosial. Dalam hal ini, setiap tindak an sosial selalu terkait dengan individu, dalam hal ini individu selalu berusaha untuk memahami dan menafsirkannya, yang menghasilkan pendapat dan penilaian yang berbedabeda dari satu individu dengan individu yang lain. Karena itu, dalam menjatuhkan hukuman terhadap seorang individu misalnya, keanekaragaman individu harus dipertimbang secara serius.
  • Paradigma perilaku sosial. Dalam hal ini, suatu korelasi dan interrelasi antara individu dengan lingkungan kemasyarakatannya, yang terbentuk berdasarkan tingkah laku individu dalam masyarakat tersebut, juga harus dipertimbangkan ketika suatu hukum akan diterapkan atau ditegakkan.

Salah satu teori dalam ilmu sosiologi tentang perubahan sosial termasuk perubahan hukum ialah teori yang berlandaskan kepada teori-teori yang bersifat organik, semisal teori sistem dan subsistem. Teori sistem dan subsistem ini kemudian banyak dikecam, dengan memberikan berbagai teori alternatif yang lebih bersifat pendekatan mikro ketimbang makro. Teori-teori alternatif yang dimaksudkan sebagai imbangan bagi teori-teori yang bersifat organik dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok sebagai berikut:

  • Teori-teori yang menganggap masyarakat tidaklah statis, melainkan selalu dinamis, bergerak dan berproses secara terus menerus. Sebab, menurut teori-teori yang bersifat organik, masyarakat dianggap sebagai sebuah sistem yang statis.
  • Teori-teori yang menganggap bahwa masyarakat bukanlah sebagai suatu kelompok yang utuh melainkan masyarakat terdiri dari individu-individu yang saling berinterelasi dan saling punya hubungan interpersonal satu sama lain dan yang punya maunya dan visinya masing-masing, yang dapat juga bergerak liar tanpa kendali. Karena itu, suatu realitas sosial merupakan sebuah jaringan sosial khusus yang sanggup mengikat anggota-anggotanya untuk dapat hidup bersama se- hingga dapat mencapai tujuan-tujuan hidupnya sesuai pandangan hidup masing-masing.

Di samping itu, suatu perubahan hukum baru dapat terjadi jika dipicu oleh berbagai faktor pengubah hukum. Faktor-faktor pengubah hukum ini sebagai berikut: (Abdul Manan, 2005: 57)

  • Faktor pengaruh globalisasi.
  • Faktor pengaruh politik.
  • Faktor pengaruh sosial budaya.
  • Faktor pengaruh aspek ekonomi.
  • Faktor pendidikan.
  • Faktor ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Faktor supremasi hukum.
  • Faktor ijtihad dalam hukum Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun