Nama: Aisyah Dwita Ayupurnia
NIM: 212111257
Kelas: 5G
IDENTITAS BUKU
Judul : Teori-Teori Sosiologi Hukum
Pengarang : Dr. Munir Fuady, S.H., M. H., LL.M.
Penerbit : Kencana
Tahun Terbit : 2015
Jumlah Halaman : 396 hlm
Pentingnya peran dari ilmu sosiologi untuk memecahkan berbagai persoalan hukum, merupakan suatu fenomena yang sangat jelas. Dengan pendekatan secara normatif saja, buktinya keadilan semakin jauh dari harapan. Karena itu diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, utamanya meminta bantuan ilmu sosiologi untuk memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat. Karena ilmu sosiologi merupakan induk dari segala ilmu yang berkenaan dengan kemasyarakatan, sementara ilmu hukum juga berbicara tentang nilai-nilai (seperti nilai keadilan, ketertiban, dan keamanan) yang harus dimiliki oleh masyarakat.
ilmu sosiologi hukum, yang merupakan seperti ilmu sosiologi dalam bidang hukum, sebagai pihak yang sangat diharapkan untuk dapat membantu ilmu hukum dalam memecahkan berbagai masalah kemasyarakatan, ternyata sangat sulit untuk mendapatkan peran dalam masyarakat. Berbagai persoalan dalam kemasyarakatan oleh hukum dibiarkan saja tidak ada kejelasan, tanpa penyelesaian yang memuaskan, terutama dalam pandangan masyarakat umum. Padahal, dalam kasus seperti itu, adanya ilmu sosiologi hukum sangat diperlukan untuk memberi keadilan bagi anggota masyarakat yang terjebak dalam kasus hukum .Â
Paradigma fakta sosial mengajarkan bahwa kenyataan sosial merupakan suatu yang nyata, yang memiliki realita tersendiri, terlepas dari faktor individu yang hidup dalam masyarakat yang bersangkutan. Biasanya, paradigma fakta sosial muncul dalam berupa, struktur sosial, dan institusi sosial. Ke dalam paradigma fakta sosial, sering dimasukkan elemen-elemen seperti kelompok dalam masyarakat, sistem kemasyarakatan, sistem kekerabatan, posisi, peranan, nilai, tribalisme, kesetaraan gender, keluarga, pemerintah dan lembaga non-pemerintah. Beberapa pemikiran atau aliran yang tergolong ke dalam paradigma fakta sosial ini, antara lain teori sosiologi klasik dari Durkheim, teori fungsionalisme struktural (misalnya dari Tal- cott Parsons), dan teori konflik.
Jadi, ketika hukum harus dibuat, diperbaiki, diterapkan atau ditegakkan, beberapa paradigma yang harus dipertimbangkan sebagai berikut:
- Paradigma fakta sosial, yang terdiri dari struktur sosial dan institusi sosial, termasuk bidang-bidang seperti kelompok dalam masyarakat, sistem kemasyarakatan, sistem kekerabatan, posisi, peranan, nilai, tribalisme, keluarga, pemerintah dan lembaga non-pemerintah, dan sebagainya.
- Paradigma definisi sosial. Dalam hal ini, setiap tindak an sosial selalu terkait dengan individu, dalam hal ini individu selalu berusaha untuk memahami dan menafsirkannya, yang menghasilkan pendapat dan penilaian yang berbedabeda dari satu individu dengan individu yang lain. Karena itu, dalam menjatuhkan hukuman terhadap seorang individu misalnya, keanekaragaman individu harus dipertimbang secara serius.
- Paradigma perilaku sosial. Dalam hal ini, suatu korelasi dan interrelasi antara individu dengan lingkungan kemasyarakatannya, yang terbentuk berdasarkan tingkah laku individu dalam masyarakat tersebut, juga harus dipertimbangkan ketika suatu hukum akan diterapkan atau ditegakkan.
Salah satu teori dalam ilmu sosiologi tentang perubahan sosial termasuk perubahan hukum ialah teori yang berlandaskan kepada teori-teori yang bersifat organik, semisal teori sistem dan subsistem. Teori sistem dan subsistem ini kemudian banyak dikecam, dengan memberikan berbagai teori alternatif yang lebih bersifat pendekatan mikro ketimbang makro. Teori-teori alternatif yang dimaksudkan sebagai imbangan bagi teori-teori yang bersifat organik dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok sebagai berikut:
- Teori-teori yang menganggap masyarakat tidaklah statis, melainkan selalu dinamis, bergerak dan berproses secara terus menerus. Sebab, menurut teori-teori yang bersifat organik, masyarakat dianggap sebagai sebuah sistem yang statis.
- Teori-teori yang menganggap bahwa masyarakat bukanlah sebagai suatu kelompok yang utuh melainkan masyarakat terdiri dari individu-individu yang saling berinterelasi dan saling punya hubungan interpersonal satu sama lain dan yang punya maunya dan visinya masing-masing, yang dapat juga bergerak liar tanpa kendali. Karena itu, suatu realitas sosial merupakan sebuah jaringan sosial khusus yang sanggup mengikat anggota-anggotanya untuk dapat hidup bersama se- hingga dapat mencapai tujuan-tujuan hidupnya sesuai pandangan hidup masing-masing.
Di samping itu, suatu perubahan hukum baru dapat terjadi jika dipicu oleh berbagai faktor pengubah hukum. Faktor-faktor pengubah hukum ini sebagai berikut: (Abdul Manan, 2005: 57)
- Faktor pengaruh globalisasi.
- Faktor pengaruh politik.
- Faktor pengaruh sosial budaya.
- Faktor pengaruh aspek ekonomi.
- Faktor pendidikan.
- Faktor ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Faktor supremasi hukum.
- Faktor ijtihad dalam hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H