Mohon tunggu...
Aisyah Machiqa Ilmi
Aisyah Machiqa Ilmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

currently studying governance and political science.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Proyek IKN Meraup Anggaran Hingga Hampir Rp 3,1 Triliun, Untuk Apa Saja? Sudahkah Menerapkan Asas Akuntabilitas?

23 September 2023   08:42 Diperbarui: 23 September 2023   08:44 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita ketahui dan yang banyak beredar di khalayak ramai tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang akan dipindahkan keluar pulau Jawa. Sejak diumumkannya pada pertengahan 2019 lalu oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, telah ditetapkan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) akan dibangun di Kalimantan Timur. Tepatnya di daerah sekitar Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Perpindahan ibu kota sekaligus pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna memperbaiki tata kelola wilayah di Indonesia. Disebutkan juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru ini merupakan salah satu proyek yang tercantum di dalamnya dan termasuk ke dalam proyek prioritas.

Dilansir dari koran.tempo.co, fokus pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tak lebih dari sekitar 2.000 hektar. Wilayah pengembangan IKN  terdiri dari tiga wilayah, yakni wilayah 1A dengan luas sekitar 900 hektar, wilayah 1B seluas 500  hektar, dan wilayah 1C dengan luas sekitar 300 hektar. Sisa dari lahannya akan digunakan untuk daerah atau area hijau. Fasilitas lain seperti transportasi publik, sarana kesehatan, sarana pendidikan dan lain sebagainya masih perlu diselesaikan untuk nantinya digunakan.

Untuk di tahun 2024, oleh otorita IKN anggaran dana sebesar Rp. 434 miliar telah diajukan. Pengajuan anggaran tersebut pun telah mendapat lampu hijau dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rapat yang dilaksanakan pada 18 September 2023 lalu. Dikutip dari liputan6.com, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, mengatakan bahwa dibutuhkan biaya anggaran tambahan yang digunakan untuk biaya operasional, selain itu juga untuk biaya pemeliharaan hingga biaya pengadaan sarana dan prasarana di IKN. Untuk anggaran awal Rp 434.004.049.000 atau Rp 434 miliar yang sudah disetujui, sebenarnya sedikit lebih tinggi dari target anggaran awal yang ditergetkan sebesar Rp 433 miliar.

Dengan anggaran biaya yang cukup fantastis tersebut, Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN mengungkapkan bahwa anggaran tersebut belum cukup untuk memenuhi biaya-biaya esensial lainnya. Bambang pun mengusulkan anggaran biaya tambahan yang mencapai Rp 3.149.666.514.000,00 atau dibulatkan sekitar Rp 3,1 triliun. 

Besarnya biaya anggaran tersebut tentu menjadi pertanyaan bagi khalayak, kemana saja aliran dana tersebut digunakan? Dan untuk apa saja aliran dana tersebut dipakai? Berikut rincian kebutuhan menurut paparan otorita IKN menjelaskan tentang beberapa tambahan biaya tersebut digunakan.

Alokasi dana yang paling besar digunakan untuk Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana otorita IKN. Dibutuhkan anggaran dana sebesar Rp 2.112.554.820.000 atau sekitar Rp 2,1 triliun untuk memenuhi sarana dan prasarana. Kepala otorita IKN tersebut juga menjelaskan secara gamblang dibutuhkannya anggaran biaya tambahan di Kedeputian Sarana dan Prasarana. 

Menurutnya, IKN memerlukan dana untuk membangun rumah susun (rusun) untuk para pegawai Otorita Ibu Kota Negara (OIKN). Rencananya, akan dibangun 5 gedung rusun untuk para pegawai OIKN. Dana anggaran yang akan digunakan untuk membangun 5 gedung rusun tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp. 893.717.504.000 atau Rp. 893 miliar.

Bidang sekretariatan otorita IKN juga meminta anggaran dana tambahan sebesar Rp. 182.863.382.000 atau dibulatkan sekitar Rp. 183 miliar. Sementara Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital membutuhkan anggaran biaya tambahan sebesar Rp. 466.640.740.000 atau sekitar Rp. 466 miliar. Pada Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan SDA juga membutuhkan biaya tambahan sebesar Rp. 387.607.572.000 atau sekitar Rp. 387 miliar.

swa.co.id by tempo.co
swa.co.id by tempo.co

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun