Mohon tunggu...
Firda NurAisyah
Firda NurAisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dalam Prespektif Para Ahli dan Contohnya dalam Masyarakat

7 November 2024   19:57 Diperbarui: 7 November 2024   19:57 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok 7

- Putri Wahyuningsih Hapsari (222111224)

- Firda Nur Aisyah (222111282)

- Afrizal Whildan Musafa (222111283)

- Muh. Saddam Afghani (222111305)

Pendahuluan

Efektivitas hukum adalah konsep yang mencakup seberapa baik hukum diterapkan, diikuti, dan mencapai tujuan yang diinginkan dalam masyarakat. Efektivitas ini bukan hanya bergantung pada penegakan hukum yang ketat, tetapi juga pada kepatuhan masyarakat terhadap hukum tersebut. Dalam esai ini, kita akan membahas pengertian efektivitas hukum dari beberapa pandangan ahli, contoh penerapannya dalam masyarakat, serta hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial. Selanjutnya, kami juga akan mengulas efektivitas penegakan hukum di Indonesia, beserta kelebihan dan kekurangannya.

Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli

1. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah ukuran sejauh mana hukum dapat diterapkan dan ditaati dalam masyarakat. Ia menekankan bahwa efektivitas hukum bukan hanya sekadar melihat pada penerapan aturan, tetapi juga perlu dilihat dari sikap masyarakat terhadap hukum tersebut. Efektivitas hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, serta budaya masyarakat.

2. Freddy Tjokroaminoto

Freddy Tjokroaminoto mengartikan efektivitas hukum sebagai kemampuan hukum untuk mencapai tujuannya di tengah masyarakat. Menurutnya, hukum bisa dikatakan efektif jika aturan yang diterapkan dapat mengarahkan perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan hukum tersebut, seperti menciptakan keadilan, ketertiban, dan kedamaian.

3. Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa efektivitas hukum berkaitan dengan penerimaan masyarakat terhadap hukum. Jika hukum dianggap sesuai dengan nilai-nilai sosial, moral, dan norma yang berlaku dalam masyarakat, maka hukum tersebut cenderung efektif. Efektivitas hukum, menurut Rahardjo, dipengaruhi oleh keterkaitan hukum dengan budaya lokal dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

4. Lawrence M. Friedman

Lawrence M. Friedman melihat efektivitas hukum melalui tiga elemen penting: substansi hukum (aturan yang berlaku), struktur hukum (lembaga yang bertugas untuk menegakkan hukum), dan budaya hukum (sikap masyarakat terhadap hukum). Jika ketiga elemen ini berfungsi dengan baik, hukum akan efektif dan mampu mencapai tujuannya.

5. Barda Nawawi Arief

Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh kemampuan hukum untuk mengatur, melindungi, dan membentuk perilaku masyarakat. Ia menyebutkan bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang tidak hanya bersifat memaksa, tetapi juga mampu memberikan pendidikan dan arahan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjalankan aturan secara sukarela.

Contoh Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Salah satu contoh efektivitas hukum di Indonesia adalah penerapan undang-undang yang mengatur tentang ketertiban lalu lintas. Undang-undang lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan bagi para pengguna jalan. Penerapan undang-undang tersebut terbukti efektif ketika masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas, seperti memakai helm, berhenti di lampu merah, dan menghindari kecepatan berlebihan. Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas meningkat saat ada penegakan hukum yang konsisten oleh polisi lalu lintas. Namun, efektivitas hukum ini juga dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan tanpa pengawasan yang ketat.

Hubungan Antara Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial

Efektivitas hukum memiliki kaitan yang erat dengan kontrol sosial dalam masyarakat. Kontrol sosial adalah mekanisme yang digunakan untuk mempertahankan ketertiban sosial melalui pengawasan terhadap perilaku individu dalam masyarakat. Ketika hukum efektif, kontrol sosial juga akan berjalan dengan baik karena masyarakat merasa terdorong untuk mematuhi aturan yang ada. Sebaliknya, jika hukum tidak efektif, kontrol sosial akan melemah dan pelanggaran hukum mungkin akan lebih sering terjadi. Dalam konteks masyarakat, hukum dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan ketertiban umum.

Pandangan Kelompok Kami tentang Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia

Dalam penilaian kami, efektivitas penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup besar. Ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang memengaruhi efektivitas hukum di Indonesia.

Kelebihan:

  • Dukungan Sistem Perundang-undangan yang Cukup Lengkap
  • Indonesia memiliki berbagai macam undang-undang dan peraturan yang dirancang untuk mencakup banyak aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kriminalitas, tata kota, ketenagakerjaan, hingga lingkungan hidup. Sistem hukum ini sudah cukup lengkap untuk memberikan panduan kepada masyarakat tentang tindakan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
  • Peran Aktif Aparat Penegak Hukum
  • Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, umumnya berperan aktif dalam menegakkan hukum di Indonesia. Aparat ini memiliki tugas untuk mengawasi, mengedukasi, dan mengendalikan masyarakat agar tetap mengikuti aturan yang ada.
  • Dukungan Teknologi dan Digitalisasi
  • Digitalisasi dan penggunaan teknologi, seperti e-court dan layanan laporan kepolisian online, telah membantu dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Inovasi ini memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan hukum dan melaporkan pelanggaran hukum dengan lebih cepat.

Kekurangan:

  • Korupsi di Sektor Hukum
  • Korupsi di kalangan penegak hukum, baik dalam bentuk suap, kolusi, maupun gratifikasi, adalah salah satu masalah utama yang menghambat efektivitas hukum di Indonesia. Korupsi seringkali melemahkan penegakan hukum dan membuat hukum kehilangan kekuatan untuk menimbulkan efek jera.
  • Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat
  • Banyak masyarakat Indonesia yang masih kurang memahami pentingnya mematuhi hukum, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Hal ini membuat penerapan hukum menjadi sulit, karena masyarakat cenderung tidak peduli dengan aturan hukum yang ada.
  • Tidak Meratanya Akses terhadap Keadilan
  • Akses keadilan sering kali hanya tersedia bagi mereka yang memiliki sumber daya yang cukup. Masyarakat miskin atau yang berada di daerah terpencil sering kali kesulitan untuk mendapatkan akses yang sama terhadap layanan hukum yang berkualitas.

Kesimpulan

Efektivitas hukum merupakan konsep yang penting dalam menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat. Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai dan berbagai upaya untuk meningkatkan efektivitas hukum terus dilakukan, beberapa kendala seperti korupsi dan ketimpangan akses keadilan masih menjadi penghambat utama. Untuk mencapai efektivitas hukum yang lebih baik, pemerintah perlu memperbaiki sistem penegakan hukum, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum, serta menindak tegas praktik-praktik korupsi di sektor hukum. Dengan demikian, efektivitas penegakan hukum di Indonesia dapat tercapai, menciptakan masyarakat yang adil dan tertib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun