Mohon tunggu...
Firda NurAisyah
Firda NurAisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (Suatu Pegantar) Karya Dr. Baso Madiong, S.H., M.H.

1 Oktober 2024   16:14 Diperbarui: 1 Oktober 2024   16:41 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Buku Sosiologi Hukum

Nama                           : Firda Nur Aisyah

NIM                              : 222111282

Kelas                            : 5H

Program Studi         : Hukum Ekonomi Syariah

Judul Buku                 : Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar)

Penulis                         : Dr. Baso Madiong, S.H., M.H.

Editor                            : Sobirin, S.S., M.Si.

Penerbit                        : SAH MEDIA

Kota Penerbit             : Makassar

Tahun Terbit               : 2014

ISBN                                : 9786021853153

Jumlah Halaman        : 320 halaman

Ilmu hukum merupakan suatu ilmu yang mendukung ilmu sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah ilmu hukum ynag menganggap bahwa suatu ilmu hukum lahir dari interaksi atau gejala sosial yang terjadi dikehidupan. Perubahan dinamika Masyarakat memiliki peranan penting bagi munculnya sosiologi hukum, Perubahan tersebut muncul ketika abad ke-20. Industrialisasi yang berkelanjutan menyebutkan persoalan-persoalan yang sosiologisnya tersendiri, seperti urbanisasi, dan Gerakan demokrasi, juga menata Kembali Masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi. Kemapanan kehidupan pada abad ke-19 penuh dengan kemajuan di banyak bidang bukan akhir dan puncak dari peradaban manusia.

 Munculnya sosiologi hukum telah didasari oleh tiga hal penting yakni ; filsafat ilmu, ilmu hukum dan sosilogi yang pasti berhubungan dengan bidang hukum.

Dominasi tradisi pemikiran hukum analitis positivis sejak abad ke-19 perlahan mulai ditantang oleh pemikiran yang menempatkan studi hukum tidak lagi berpusat pada perundang- undangan, melainkan dalam konteks yang lebih luas. Lebih luas di sini, berarti memungkinkan hukum itu juga dilihat sebagai perilaku dan struktur sosial. Pemikiran seperti ini bukannya sama sekali asing dalam tradisi berpikir dimasyarakat yang menerapkan kehidupan bersosial, dalam buku ini juga terdapat beberapa pembahasan seperti :

a. Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu

Dimana suatu ilmu sosiologi hukum yang menjadi dasar pengetahuan untuk mengkaji kehidupan bermasyarakat, dan juga mengkaji terkait kedudukan serta letak sosiologi hukum di bidang ilmu pengetahuan.

b. Pengertian Sosiologi Hukum

Definisi dari sosiologi hukum, yang menyebutkan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi masyarkat di kehidupan., dan letak fungsi hukum sebagai Batasan setiap Masyarakat untuk menjalankan interaksi sosial secara lebih baik sesuai norma dan nilai-nilai sosial.

c. Kegunaan Mempelajari Sosiologi Hukum

Suatu pengertian kepada setiap orang yang mengkaji ilmu pengetahuan terkait sosiologi hukum. Didalam ilmu sosiologi hukum ada banyak hal penting seperti manfaat mempelajari sosiologi hukum, kegunaan sosiologi hukum, dan alas an mempelajari sosiologi hukum.

d. Konsep The Rule Of Law

Konsep dari rule of law yang berisikan definisi penting dari rule of law dan prinsip-prinsip dari rule of law dalam negara Indonesia. Dalam bagian ini juga mengkaji Hukum menurut para ahli dan konsep dari negara yang memakai dasar hukum

e. Kesadaran dan Kepatuhan Hukum

Masyarakat adalah objek dari kajian ilmu sosilogi yang diharuskan membangun kesadaran hukum. Melahirkan suatu bentuk ketaatan dalam melaksanakan hukum yang berlaku juga. Masyarakat menjadi acuan dalam kegiatan bersosial yang menjadi faktor perkembangan ilmu sosiologi hukum.

Hukum dan sosial bisa dikatakan selalu bersandingan dalam kegiatan kehidupan bersosial. Hukum juga memberikan suatu bentuk karya interaksi manusia yang menjadi ciri khas dari kebudayaan suatu kelompok sosial. Kebudayaan juga merupakan suatu hasil dari interaksi setiap manusia yang di gabungkan dengan nilai-nilai sosial yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi bisa disimpulkan bahwa berkembangan hukum pastinya berhubungan dengan ilmu pengetahuan sosial yang tentunya membahas dan mengkaji mengenai manusia atau interaksi masyarakat dalam kehidupan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun