Review Buku Sosiologi Hukum
Nama              : Firda Nur Aisyah
NIMÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 222111282
Kelas               : 5H
Program Studi     : Hukum Ekonomi Syariah
Judul Buku         : Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar)
Penulis             : Dr. Baso Madiong, S.H., M.H.
Editor              : Sobirin, S.S., M.Si.
Penerbit             : SAH MEDIA
Kota Penerbit       : Makassar
Tahun Terbit        : 2014
ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 9786021853153
Jumlah Halaman     : 320 halaman
Ilmu hukum merupakan suatu ilmu yang mendukung ilmu sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah ilmu hukum ynag menganggap bahwa suatu ilmu hukum lahir dari interaksi atau gejala sosial yang terjadi dikehidupan. Perubahan dinamika Masyarakat memiliki peranan penting bagi munculnya sosiologi hukum, Perubahan tersebut muncul ketika abad ke-20. Industrialisasi yang berkelanjutan menyebutkan persoalan-persoalan yang sosiologisnya tersendiri, seperti urbanisasi, dan Gerakan demokrasi, juga menata Kembali Masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi. Kemapanan kehidupan pada abad ke-19 penuh dengan kemajuan di banyak bidang bukan akhir dan puncak dari peradaban manusia.
 Munculnya sosiologi hukum telah didasari oleh tiga hal penting yakni ; filsafat ilmu, ilmu hukum dan sosilogi yang pasti berhubungan dengan bidang hukum.
Dominasi tradisi pemikiran hukum analitis positivis sejak abad ke-19 perlahan mulai ditantang oleh pemikiran yang menempatkan studi hukum tidak lagi berpusat pada perundang- undangan, melainkan dalam konteks yang lebih luas. Lebih luas di sini, berarti memungkinkan hukum itu juga dilihat sebagai perilaku dan struktur sosial. Pemikiran seperti ini bukannya sama sekali asing dalam tradisi berpikir dimasyarakat yang menerapkan kehidupan bersosial, dalam buku ini juga terdapat beberapa pembahasan seperti :
a. Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu
Dimana suatu ilmu sosiologi hukum yang menjadi dasar pengetahuan untuk mengkaji kehidupan bermasyarakat, dan juga mengkaji terkait kedudukan serta letak sosiologi hukum di bidang ilmu pengetahuan.
b. Pengertian Sosiologi Hukum
Definisi dari sosiologi hukum, yang menyebutkan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi masyarkat di kehidupan., dan letak fungsi hukum sebagai Batasan setiap Masyarakat untuk menjalankan interaksi sosial secara lebih baik sesuai norma dan nilai-nilai sosial.
c. Kegunaan Mempelajari Sosiologi Hukum
Suatu pengertian kepada setiap orang yang mengkaji ilmu pengetahuan terkait sosiologi hukum. Didalam ilmu sosiologi hukum ada banyak hal penting seperti manfaat mempelajari sosiologi hukum, kegunaan sosiologi hukum, dan alas an mempelajari sosiologi hukum.
d. Konsep The Rule Of Law
Konsep dari rule of law yang berisikan definisi penting dari rule of law dan prinsip-prinsip dari rule of law dalam negara Indonesia. Dalam bagian ini juga mengkaji Hukum menurut para ahli dan konsep dari negara yang memakai dasar hukum
e. Kesadaran dan Kepatuhan Hukum
Masyarakat adalah objek dari kajian ilmu sosilogi yang diharuskan membangun kesadaran hukum. Melahirkan suatu bentuk ketaatan dalam melaksanakan hukum yang berlaku juga. Masyarakat menjadi acuan dalam kegiatan bersosial yang menjadi faktor perkembangan ilmu sosiologi hukum.
Hukum dan sosial bisa dikatakan selalu bersandingan dalam kegiatan kehidupan bersosial. Hukum juga memberikan suatu bentuk karya interaksi manusia yang menjadi ciri khas dari kebudayaan suatu kelompok sosial. Kebudayaan juga merupakan suatu hasil dari interaksi setiap manusia yang di gabungkan dengan nilai-nilai sosial yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi bisa disimpulkan bahwa berkembangan hukum pastinya berhubungan dengan ilmu pengetahuan sosial yang tentunya membahas dan mengkaji mengenai manusia atau interaksi masyarakat dalam kehidupan ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI