ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 9786021853153
Jumlah Halaman     : 320 halaman
Ilmu hukum merupakan suatu ilmu yang mendukung ilmu sosiologi hukum. Sosiologi hukum adalah ilmu hukum ynag menganggap bahwa suatu ilmu hukum lahir dari interaksi atau gejala sosial yang terjadi dikehidupan. Perubahan dinamika Masyarakat memiliki peranan penting bagi munculnya sosiologi hukum, Perubahan tersebut muncul ketika abad ke-20. Industrialisasi yang berkelanjutan menyebutkan persoalan-persoalan yang sosiologisnya tersendiri, seperti urbanisasi, dan Gerakan demokrasi, juga menata Kembali Masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi. Kemapanan kehidupan pada abad ke-19 penuh dengan kemajuan di banyak bidang bukan akhir dan puncak dari peradaban manusia.
 Munculnya sosiologi hukum telah didasari oleh tiga hal penting yakni ; filsafat ilmu, ilmu hukum dan sosilogi yang pasti berhubungan dengan bidang hukum.
Dominasi tradisi pemikiran hukum analitis positivis sejak abad ke-19 perlahan mulai ditantang oleh pemikiran yang menempatkan studi hukum tidak lagi berpusat pada perundang- undangan, melainkan dalam konteks yang lebih luas. Lebih luas di sini, berarti memungkinkan hukum itu juga dilihat sebagai perilaku dan struktur sosial. Pemikiran seperti ini bukannya sama sekali asing dalam tradisi berpikir dimasyarakat yang menerapkan kehidupan bersosial, dalam buku ini juga terdapat beberapa pembahasan seperti :
a. Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu
Dimana suatu ilmu sosiologi hukum yang menjadi dasar pengetahuan untuk mengkaji kehidupan bermasyarakat, dan juga mengkaji terkait kedudukan serta letak sosiologi hukum di bidang ilmu pengetahuan.
b. Pengertian Sosiologi Hukum
Definisi dari sosiologi hukum, yang menyebutkan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi masyarkat di kehidupan., dan letak fungsi hukum sebagai Batasan setiap Masyarakat untuk menjalankan interaksi sosial secara lebih baik sesuai norma dan nilai-nilai sosial.
c. Kegunaan Mempelajari Sosiologi Hukum
Suatu pengertian kepada setiap orang yang mengkaji ilmu pengetahuan terkait sosiologi hukum. Didalam ilmu sosiologi hukum ada banyak hal penting seperti manfaat mempelajari sosiologi hukum, kegunaan sosiologi hukum, dan alas an mempelajari sosiologi hukum.