Mohon tunggu...
aisumarni125
aisumarni125 Mohon Tunggu... Guru - Guru Kelas / SDN 012 Surya Indah

Selain sebagai pendidik saya juga mempunyai hobi dari sejak kecil yaitu membaca dan sekarang sedang menggeluti hobi baru yaitu menulis, lebih dominan menulis cerpen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanda Tangan Elektronik: Aman, Sah, dan Praktis

3 Desember 2024   20:09 Diperbarui: 4 Desember 2024   16:24 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Siapa yang tidak ingin semua urusan menjadi lebih cepat, praktis, dan aman? Dalam era digital seperti sekarang, berbagai urusan administrasi mulai bertransformasi ke format elektronik. Salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat yang kini sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). TTE hadir membawa perubahan besar, namun, tidak sedikit yang masih ragu, "Benarkah ini asli?" atau "Apa iya, tanda tangan elektronik tidak bisa dipalsukan?"

Apa Itu Tanda Tangan Elektronik?

Tanda tangan elektronik (TTE) bukan sekadar coretan digital, lho. Ini adalah tanda tangan berbasis digital yang memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan manual. Ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

TTE yang resmi memiliki ciri khas:

  1. Dilindungi Sertifikat Elektronik
    Sertifikat ini dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang diakui pemerintah, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  2. Tidak Bisa Dipalsukan
    TTE menggunakan teknologi enkripsi tinggi. Setiap tanda tangan dilengkapi dengan kode unik yang hanya bisa dibuat oleh pemilik sertifikat. Jika dokumen dimanipulasi, tanda tangan langsung dianggap tidak valid.
  3. Bisa Diverifikasi Secara Digital
    Dokumen dengan TTE memiliki barcode, QR code, atau metadata yang bisa diverifikasi melalui platform resmi instansi penerbit.

Artinya, jika SK kenaikan pangkat Anda sudah menggunakan tanda tangan elektronik, asal diterbitkan oleh instansi resmi, itu 100% sah dan legal.

Keunggulan Tanda Tangan Elektronik: Praktis dan Efisien

1. Hemat Waktu dan Tenaga
Bayangin, kamu nggak perlu lagi nge-print dokumen, nunggu tanda tangan manual, terus kirim dokumen fisik lewat pos. Semua bisa selesai secara digital! BSSN bahkan bilang kalau dokumen yang pakai TTE bisa diproses 50% lebih cepat dibanding dokumen manual. Cocok banget buat kamu yang nggak suka ribet.

2. Ramah Lingkungan
Siapa bilang teknologi nggak peduli lingkungan? Dengan TTE, kebutuhan kertas buat dokumen bisa banget dikurangi. Bayangin aja, nggak ada lagi tumpukan kertas yang mencemari bumi. Jadi, selain praktis, TTE juga bisa bantu kita menjaga planet ini, lho! Dengan satu langkah kecil ini, kita bisa ikut berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan. Ini adalah langkah kecil yang dapat memberikan dampak positif. 

3. Keamanan Tingkat Tinggi
Mungkin kamu pernah dengar cerita tanda tangan manual yang dipalsuin orang. Nah, dengan TTE, hal itu nggak akan kejadian. TTE pakai teknologi enkripsi super canggih, jadi nggak bisa sembarang orang manipulasi. Aman banget, kan?

Tantangan yang Harus Diatasi

Meskipun keunggulannya banyak, bukan berarti nggak ada tantangan. Berikut beberapa kendala yang masih sering muncul:

1. Kurangnya Literasi Digital
Nggak semua orang paham cara kerja TTE. Kadang malah ada yang takut dokumen elektronik nggak sah atau gampang dipalsuin. Solusinya? Edukasi! Pemerintah bisa bikin workshop atau seminar biar masyarakat lebih paham.

2. Infrastruktur yang Belum Merata
Di kota besar, akses internet lancar banget. Tapi di daerah terpencil? Belum tentu. Padahal, buat verifikasi TTE, kita butuh internet. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah memperluas jaringan internet, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

3. Perlu Regulasi yang Jelas
Sebenarnya pemerintah udah punya aturan soal TTE, seperti yang tertulis di UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019. Tapi, sosialisasinya masih harus ditingkatkan biar semua pihak paham. Jangan sampai ada yang bingung soal legalitasnya.
Solusi Jika Penerima SK Masih Ragu

Meski penjelasan sudah gamblang, ada kalanya orang tetap merasa tidak yakin. Berikut cara menghadapinya:

  1. Ajak untuk Mengecek Dokumen Secara Mandiri
    Berikan panduan sederhana tentang cara memvalidasi dokumen, misalnya:
    • Jika SK tersebut diterbitkan melalui Sistem Kepegawaian Nasional, Anda bisa menggunakan situs resmi seperti dokumen.bkn.go.id  untuk memvalidasi SK Anda. Jika dokumen sudah diverifikasi, artinya tidak ada keraguan soal keasliannya.
    • Cek apakah dokumen Anda memiliki barcode atau QR code yang dapat dipindai. Biasanya, ini adalah salah satu tanda bahwa dokumen tersebut asli.

       2. Tunjukkan Bukti Keabsahan

         Tanda tangan elektronik biasanya menyertakan metadata, seperti nama penerbit, waktu pembuatan, hingga keabsahan sertifikat  elektronik. Begitu dokumen ditandatangani secara elektronik, sistem akan mengunci kontennya. Jika ada perubahan sekecil apa pun, tanda tangan akan otomatis batal. Anda bisa memperlihatkan dokumen pendukung, seperti surat edaran dari instansi terkait yang menjelaskan bahwa SK dengan TTE adalah sah dan sudah menjadi standar.

  1. Berikan Edukasi Mengenai TTE
    Jelaskan bahwa TTE justru lebih aman daripada tanda tangan manual. TTE dibuat dengan algoritma kriptografi canggih yang memastikan tanda tangan hanya bisa digunakan oleh pemilik sertifikat. Contoh sederhananya, TTE tidak bisa dipalsukan atau diduplikasi tanpa terdeteksi. Ini berbeda dengan tanda tangan manual yang bisa ditiru siapa saja.
  2. Rujuk ke Instansi Terkait
    Jika masih ada keraguan, arahkan penerima SK untuk langsung menghubungi instansi penerbit. Mereka bisa memberikan kepastian lebih lanjut mengenai keaslian dokumen.

Tanda Tangan Elektronik adalah Masa Depan

Di zaman serba digital, kita perlu beradaptasi. Dokumen bertanda tangan elektronik adalah solusi modern yang efisien, cepat, dan ramah lingkungan. Kehadiran TTE membawa banyak manfaat, tidak cuma buat instansi pemerintah tapi juga masyarakat luas. Bayangkan, dengan sistem ini, proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan terpercaya. Kita tak perlu lagi menunggu dokumen dikirim secara fisik. Hemat waktu dan tenaga!

Jika Anda baru menerima SK kenaikan pangkat yang menggunakan tanda tangan elektronik, Anda bisa yakin bahwa dokumen tersebut sah dan legal. Teknologi ini dirancang untuk melindungi dokumen Anda dari pemalsuan. Tak perlu ragu, selama dokumen tersebut diterbitkan oleh sumber resmi, keasliannya terjamin 100%.

Ayo kita sambut era digital ini dengan positif dan optimis. Ingat, teknologi hadir untuk memudahkan kita. Mari nikmati kemudahan ini dengan optimis! Kalau masih ada yang bingung, yuk berbagi informasi agar kita semua makin paham dan percaya!

Daftar Pustaka

  1. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2020). Panduan Implementasi Tanda Tangan Elektronik. Jakarta: BSSN.

  2. Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

  3. Privy.id. (n.d.). Tanda tangan elektronik tersertifikasi. Diakses pada 3 Desember 2024, dari https://blog.privy.id/tanda-tangan-elektronik-tersertifikasi/ 

Catatan Penulisan

Artikel ini dikembangkan dengan bantuan teknologi AI (ChatGPT) untuk memastikan penyajian informasi lebih mudah dipahami dan relevan sesuai kebutuhan pembaca.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun