Mohon tunggu...
aisumarni125
aisumarni125 Mohon Tunggu... Guru - Guru Kelas / SDN 012 Surya Indah

Selain sebagai pendidik saya juga mempunyai hobi dari sejak kecil yaitu membaca dan sekarang sedang menggeluti hobi baru yaitu menulis, lebih dominan menulis cerpen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanda Tangan Elektronik: Aman, Sah, dan Praktis

3 Desember 2024   20:09 Diperbarui: 4 Desember 2024   16:24 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2020). Panduan Implementasi Tanda Tangan Elektronik. Jakarta: BSSN.

  • Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

  • Privy.id. (n.d.). Tanda tangan elektronik tersertifikasi. Diakses pada 3 Desember 2024, dari https://blog.privy.id/tanda-tangan-elektronik-tersertifikasi/ 

  • Catatan Penulisan

    Artikel ini dikembangkan dengan bantuan teknologi AI (ChatGPT) untuk memastikan penyajian informasi lebih mudah dipahami dan relevan sesuai kebutuhan pembaca.

    Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
    Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun