Aktor yang terlibat dalam Program Food Estate
Dalam pelaksanaan tata kelola sumber daya alam pasti melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan masing-masing dan berusaha untuk mencapai tujuannya tersebut. Begitupula dengan program food estate yang diharapkan mampu mencapai ketahanan pangan di Indonesia.
Pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan program food estate melalui berbagai kebijakan yang diturunkan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah seringkali tidak diterima oleh masyarakat karena menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Seperti halnya kebijakan pemerintah untuk mengkonversi lahan di Kalimantan Tengah tidak mendapatkan respon yang baik dari masyarakat karena dampak yang ditimbulkan tidak menguntungkan.
Selain aktor pemerintah dan masyarakat yang terlibat dalam program food estate, perusahaan yakni dalam hal ini PT. Agroindustri Nasional (Agrinas) juga ikut terlibat. Peran Agrinas dalam melancarkan program food estate adalah untuk menarik investor asing agar bersedia untuk berinvestasi di perkebunan singkong tersebut. Banyak aktor yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya pangan melalui program food estate, tetapi untuk mencapai ketahanan pangan sebagai tujuan akhir program tersebut dilakukan dengan cara mencapai tujuan masing-masing dari para aktor yang memiliki kepentingan berbeda dan seringkali bertolak belakang.
Upaya Mencapai Keberhasilan Food Estate
Program food estate yang menjadi harapan bersama untuk menciptakan ketahanan pangan Indonesia dapat dilakukan dengan serentak oleh semua aktor yang terlibat, dengan cara menyatukan persepsi dan melibatkan seluruh aktor dalam pelaksanaannya termasuk masyarakat. Â
Adanya persamaan persepsi antar aktor dalam pengelolaan sumber daya alam dapat mencari jalan solusi yang saling menguntungkan dan tidak merugikan satu sama lain. Selain itu, upaya untuk mempertahankan dan mengambangkan pangan lokal dapat menjadi salah satu program untuk dilaksanakan. Food estate untuk mencapai ketahanan pangan di Indonesia tidak dapat diartikan bahwa seluruh wilayah yang memiliki ciri khasnya sendiri harus kehilangan pangan lokal dan menggantikannya dengan komoditas lain.
Lalu yang menjadi pertanyaan kita bersama, apakah program food estate sudah mencapai keberhasilan tata kelola pangan di Indonesia? Ataukah kegagalan yang akan mengancam terciptanya kawasan lumbung pangan tersebut?
Referensi
[WALHI] Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2021). Food Estate di Papua: Perampasan Ruang Berkedok Ketahanan Pangan?. https://www.walhi.or.id/
Zaelani, M. Z., & Rachmah, Q. (2021). Sistem ketahanan pangan daerah pada masa pandemi Covid-19. Media Gizi Kesmas, 10(2), 291. https://doi.org/10.20473/mgk.v10i2.2021.291-297.