Mohon tunggu...
Aisha Gian Marwah
Aisha Gian Marwah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab Terhadap Fast Fashion

4 September 2024   22:39 Diperbarui: 4 September 2024   22:40 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan Fast    Fashion    ternyata memberikan dampak negatif yang signifikan pada aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan.  Fenomena ini, Bersama dengan strategi fast fashion yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti multinasional untuk memaksimalkan keuntungan sebesar-besarnya memiliki keterkaitan dengan Target SDGs 12.6.1. Target ini bertujuan untuk mendorong pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, dengan indicator berupa jumlah perusahaan besar yang menyusun dan melaporkan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report).

Sepertinya, pola konsumsi dan pola produksi dalam fast fashion telah mencapai tingkat yang berbahaya bagi bumi dan manusia, sehingga perlu adanya perbaikan dengan pemenuhan Target SDGs 12.6.1. Di Indonesia, pelaporan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) telah menjadi kewajiban bagi emiten dan perusahaan publik berdasarkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Keuangan Berkelanjutan.  Dengan    demikian, sekitar 292 jumlah emiten dan perusahaan publik telah menyusun laporan tersebut setiap tahunnya dari 2018 sampai dengan 2020.

Selain itu, OJK menetapkan sanksi bagi pelanggaran kewajiban pelaporan yang berada pada Pasal 13 POJK Keuangan Berkelanjutan.   Namun, Indonesia saat ini belum memiliki pengaturan yang mewajibkan Perusahaan privat untuk menyusun Laporan Keberlanjutan (Sustainability   Report). Sehingga, sulit untuk mengetahui berapa banyak perusahaan privat baik yang bergerak di bidang fesyen maupun bukan yang telah melakukan pelaporan tersebut. Tanpa adanya peraturan yang mengikat maka, pelaporan keberlanjutan hanya akan bersifat sukarela bagi perusahaan privat.

REFERENSI

Ardella, Valencia (2023). Fast Fashion dan implementasi SDGS 2.6.1 Di Indonesia: Kewajiban Laporan Keberlanjutan Perusahaan. MODA Volume 5 Nomor 2 Juli 2023.

Mishra, Manoranjan (2023). A Bibliometric Analysis Of Sustainable Development Goals (SDGs): Ariview Of Progress, Challenges, And Opportunities. Environment, Development and Sustainability (2024) 26:11101--11143.

Leman, Fiona May (2020). Dampak Fast Fashion Terhadap Lingkungan. Seminar Nasional Envisi: Industri Kreatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun