Secara etimologis, sebutan "warga negara" didapatkan dari bangsa Romawi di saat bahasa Latin menjadi bahasa sehari-hari.
Kata "Civis" atau "civitas" yang berarti anggota warga dari city-state. Dalam bahasa Perancis, kata civitas dapat diartikan sebagai citoyen dengan makna warga dalam cite atau kota yang memiliki hak terbatas.
Sedangkan dalam Bahasa Inggris, warga negara diterjemahkan dengan kata "citizen".Â
PENDAPAT PARA AHLI
Menurut Maryanto dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2015), terdapat berbagai pengertian warga negara berdasarkan para ahli:
1. Menurut Austin Ranney
  Definisi warga negara adalah sekelompok individu yang mempunyai tanda kependudukan resmi dari suatu negara.
2. Menurut A.S. Hikam
  Sebutan "warga negara", dalam bahasa inggris, berasal dari kata "citizenship" yang berarti individu tersebut sudah menjadi bagian dari suatu kelompok yang membentuk sebuah negara itu sendiri.
3. Menurut Koerniatmanto SÂ
   Warga negara merupakan anggota yang tergabung dalam suatu negara yang dibuktikan dengan kedudukan khusus di dalam negara itu. Selain itu, individu yang memiliki hak serta kewajiban timbal balik terhadap suatu negara maka bisa disebut dengan warga negara.
Sedangkan menurut Encyclopedia of The Social Science (1968), definisi warga negara adalah individu yang terdapat keanggotaannya di sebuah negara, baik tinggal di dalam negara ataupun di luar negara dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, adapun Undang-Undang yang mendefinisikan suatu warga negara:
UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan, bahwa:Â
"Warga negara RI atau warga negara Republik Indonesia merupakan sekelompok orang yang memiliki dasar undang-undang serta maupun perjanjian-perjanjian serta maupun peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia."
Â
Dapat diketahui bahwa setiap negara pasti memiliki Asas Kewarganegaraan bagi setiap warga negara nya. Dikutip dari Website Kompas, "secara umum, Asas Kewarganegaraan terbagi menjadi dua:
1 Â Asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan berdasarkan darah maupun kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tua yang melahirkan mereka.
2. Asas ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran dari seseorang di sebuah negara tersebut."
Sebagai warga negara, tentunya kita harus menjadi warga negara yang BAICER (Baik dan Cerdas).
WARGA NEGARA YANG BAIK
 Definisi umum dari warga negara yang baik yaitu menjadi warga yang mematuhi aturan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh negara tersebut. Hal itu sebagai wujud mendukung dan mendorong negara agar lebih berkembang, maju, dan berkualitas.
WARGA NEGARA YANG CERDAS
Seorang ahli, Ricey, mengemukakan ada enam kompetensi dasar warga Negara:
1. Kemampuan Memperoleh dan Menggunakan Informasi Untuk menghindari berita hoax, maka setiap warga negara perlu mengolah serta mencari kebenaran berita dari berbagai data. Manfaat dari pada itu yaitu:Â
   a. Memperluas wawasan
   b. Mengetahui perkembangan informasi terkini
   c. Meningkatkan keterampilan dalam mengambil suatu keputusan
   d. Mengembangkan diri agar lebih kritis dan kreatif
2. Menjaga Kebersihan
   Kebersihan merupakan suatu hal yang harus diperhatikan oleh warga negara yang cerdas.Â
   Menurut Soerjono Soekanto (1990) terdapat empat indikator penting untuk mengembangkan kesadaran hukum warga negara , yaitu (1) Pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, (4) perbuatan hukum.
3. Membuat Keputusan
Nu'man Somantri (2001): pentingnya dialog kreatif. Dialog kreatif snagat berperan untuk emecahkan berbagai masalah kehidupan, bermasyarakat dan bernegara.
4. Kemampuan Berkomunikasi
   Teori komunikasi menyebutkan adanya beberapa unsur komunikasi yaitu, pembicara, pesan, media dan penerima pesan.Â
   Agar komunikasi dapat efektif maka perlu untuk mengembangkan skill berkomunikasi, antara lain:
   a. Menyampaikan ide-ide kritis kepada pemerintah
   b. Ikut serta mengkomunikasikan berbagai program pemerintah sesuai dengan
kemampuan
   c. Menggunakan/memanfaatkan saluran-saluran komunikasi yang benarÂ
   d. Mengembangkan etika komunikasi   Â
5. Kerja Sama
  Sikap prososial yang harus dilaksanakan oleh warga Negara yang cerdas dapat direfleksikan melaluo cara bersikap, diantaranga (Sumantri, 1999) adalah :
- Mendahulukan kepentingan umum
- Saling menolong dan membantu
- Menjunjung hak asasi manusia
- Bersikap demokrasi
Adapun dua macam dimensi kecerdasan,Â
1. Kecerdasan IntelektualÂ
   Di dalam kecerdasan intelektual ini terdapat beberapa back-up, seperti kecerdasan emosional, spiritual, dan moral.
2. Kecerdasan EmosionalÂ
  Menurut Daniel Golmen, kecerdasan emosional berupa suatu sikap dan perbuatan menghargai orang lain dan menghormati kepentingan orang lain dalam kehidupan sehari-hari.
  Menurut Nursid Sumaatmaja (1998), setiap warga Negara mempunyai potensi dasar mental yang dapat dikembangkan, yaitu :
  1. Minat (Sense of Interest), keinginan atau kehendak terhadap sesuatu
  2. Dorongan Ingin tahu ( Sense of Curiosity)
  3. Dorongan ingin membuktikan kenyataan (Sense of Reality)
  4. Dorongan ingin menyelidiki ( Sense of Inquiry)
  5. Dorongan ingin Menemukan Sendiri ( Sense of Discovery)