Warga negara merupakan anggota yang tergabung dalam suatu negara yang dibuktikan dengan kedudukan khusus di dalam negara itu. Selain itu, individu yang memiliki hak serta kewajiban timbal balik terhadap suatu negara maka bisa disebut dengan warga negara.
Sedangkan menurut Encyclopedia of The Social Science (1968), definisi warga negara adalah individu yang terdapat keanggotaannya di sebuah negara, baik tinggal di dalam negara ataupun di luar negara dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, adapun Undang-Undang yang mendefinisikan suatu warga negara:
UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan, bahwa:Â
"Warga negara RI atau warga negara Republik Indonesia merupakan sekelompok orang yang memiliki dasar undang-undang serta maupun perjanjian-perjanjian serta maupun peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia."
Â
Dapat diketahui bahwa setiap negara pasti memiliki Asas Kewarganegaraan bagi setiap warga negara nya. Dikutip dari Website Kompas, "secara umum, Asas Kewarganegaraan terbagi menjadi dua:
1 Â Asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan berdasarkan darah maupun kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tua yang melahirkan mereka.
2. Asas ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran dari seseorang di sebuah negara tersebut."
Sebagai warga negara, tentunya kita harus menjadi warga negara yang BAICER (Baik dan Cerdas).
WARGA NEGARA YANG BAIK