Profesi tukang ojek seperti yang dilakoni pak Soleh ini memang salah satu profesi di sektor informal. Dan bekerja di sektor informal memang harus menyiapkan resiko dalam berbagai hal.
Berbagai resiko tersebut antara lain, tidak adanya aspek perlindungan sosial, seperti upah minimum, upah lembur, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, uang pesangon, cuti, dan pensiun. Dan resiko-resiko tersebut menyebabkan para pekerja di sektor informal hidup dalam ketidakpastian.
Resiko-resiko tersebut tentu tidak akan kita temukan kepada orang-orang yang bekerja di sektor formal. Para pekerja di sektor formal sudah pasti akan mendapatkan upah, baik upah bulanan maupun upah lembur, cuti, pensiun, dan sejumlah jaminan sosial lainnya dari perusahaan tempat mereka bekerja. Bahkan, para pekerja di sektor formal masih dapat bernegosiasi soal upah minimum mereka.
Dan di saat para pekerja di sektor formal berdemonstrasi menuntut penaikan upah minimum dan perbaikan nasib, para pekerja di sektor informal hanya bisa menjadi penonton saja, karena mereka tidak mungkin melakukan hal yang sama.
Memang, pekerjaan di sektor informal di Indonesia masih lebih banyak dibanding sektor formal. Hal ini disebabkan karena belum mampunya pemerintah menciptakan kesempatan kerja formal yang memadai.
Berdasarkan data BPS, pada Agustus 2015, ada sekitar 57,76 persen penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal. Artinya, masih banyak Para pekerja di sektor ini umumnya cenderung tidak stabil dan rentan terperangkap dalam pengangguran serta kemiskinan.
Hal ini disebabkan karena masih rendahnya kualitas angkatan kerja di Indonesia. Berdasarkan data BPS, Februari 2015, penduduk bekerja masih didominasi oleh mereka yang berpendidikan SD ke bawah, yakni sebesar 45,19 persen. Sementara penduduk bekerja dengan pendidikan Sarjana ke atas hanya sebesar 8,29 persen.
BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Solusi
Di saat pemerintah belum mampu menyediakan kesempatan kerja di bidang formal, dan masih rendahnya kualitas angkatan kerja di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hadir menjadi sebuah solusi.
Diluncurkan pemerintah pada 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (persero) seperti menjadi jawaban dari permasalahan para pekerja, terutama pekerja di sektor informal.
Resiko-resiko yang selama ini menghantui para pekerja di sektor informal menjadi sangat mungkin bisa dihilangkan dengan hadirnya BPJS ketenagakerjaan.
Hal ini disebabkan karena BPJS Ketenagakerjaan memuat berbagai program jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), serta program Jaminan Pensiun (JP) bagi mereka.