Mohon tunggu...
Devi indriani
Devi indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi Hukum ekonomi syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

membaca

Selanjutnya

Tutup

Book

Memahami Asuransi Syariah Dalam Riview Buku Akutansi Dalam Asuransi Syariah

6 Maret 2023   00:17 Diperbarui: 6 Maret 2023   00:28 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 RIVIEW BUKU

Judul Buku : Akutansi Asuransi Syariah
Penulis : Al Nur Baniyah ,Sepky Mardian , Sri Mulyati ,Erina Maulidha
Edisi : Edisi kedua
Penerbit : Salemba Empat
Tahun terbit : 2019
Jumlah Halaman : 218 halaman

Pereview : Devi Indriani

PEMBAHASAAN

Pengertian Asuransi Syariah

Secara bahasa, kata assurantie merupakan cikal bakal dari asuransi yang berasal dari bahasa latin yaitu ascurare, yang berarti meyakinkan orang Kata ini kemudian diserap dari bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesta menjadi asurami. Sementara dalam bahasa Perancis kemudian dikenal sebagai arance, yang lebih berkaitan dengan pertanggungan atas jiwa seseorang. Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Pasal 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yakni antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Sedangkan asuransi  Syariah sendiri yaitu  kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asura syariah dan pemegang polis, dan perjanjian di antara para pemegang polis dalam rangka pengelolam kontribusi berdasarkan prinsip syariah.

Prinsip Dasar Asuransi

Ada beberapa prinsip dasar yang menjadi pertimbangan perusahaan asuransi dalam memberikan layanan, yakni :

1. Harus ada hubungan antara yang diasuransikan (the insured) dengan penerima manfaat.

2. Terkait keakuratan penilaian risiko, tertanggung harus memberikan informasi secara lengkap dan akurat.
3. Terkait tujuan awal, tertanggung harus dipastikan membeli asuransi bukan untuk mencari keuntungan. Konsekuensinya, bila ada pihak lain yang memberikan kompensasi terhadap suatu kejadian buruk, maka kewajiban perusahaan asuransi berkurang sebanyak kompensasi tersebut.

4. Perusahaan asuransi harus memiliki banyak pihak tertanggung, sehingga risiko dapat didistribusikan
5. Suatu kejadian buruk yang diasuransikan harus dapat dihitung.

Perkembangan Asuransi Syariah Di Indonesia

Indonesia baru memiliki perusahaan asuransi syariah pertama pada tahun 1994 dengan berdirinya perusahaan Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Takaful Keluarga yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Syarikat Takaful Indonesia. Pendirian ini merupakan hasil rekomendasi dan upaya awal yang dilakukan oleh tim TEPATI (Tim Pembentukan Takaful Indonesia) yang disponsori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Bank Muamalat Indonesia (BMI). Asuransi Tugu Mandiri. dan Departemen Keuangan RI (Sula, 2004).Per bulan Desember 2017, Indonesia telah memiliki 63 perusahaan asuransi syariah, terdiri dari 30 asuransi jiwa syariah, 30 asuransi umum syariah, dan 3 reasuransi syariah (OJK, 2018).

Manfaat Asuransi

Asuransi memberikan manfaat berupa rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, bisa juga berfungsi sebagai tabungan, alat penyebaran risiko, dan membantu meningkatkan kegiatan usaha (dalam bentuk investasi). Beberapa orang mungkin telah memahaminya dan memiliki beragam jenis asuransi, baik untuk jiwa, properti, kendaraan, dan juga bisnisnya. Namun sebagian lagi dan ini yang lebih banyak jumlahnya di Indonesia-masih belum mempunyai minat untuk berasuransi.


Sistem Operasional Asuransi Syariah Dan Kovensional

a.Mekanisme Pengelolaan Risiko
Dalam kontrak asuransi konvensional, perusahaan mengikatkan din dengan peserta asuransi untuk menanggung risiko yang dialami oleh peserta yang waktunya tida pasti di masa depan. Dengan ketentuan bahwa peserta membayar premi yang jumlahnya tidak pasti tergantung dari kapan terjadinya risiko tersebut. Dalam asuransi syariah, peserta asuransi secara perseorangan mengikatkan diri dengan peserta lainnya untuk saling menanggung risiko kerugian (sharing of risk) dan para peserta asuransi sebagai satu kesatuan memberikan wewenang kepada perusahaan asuransi syariah untuk mengelola dana premi milik peserta.
b.Mekanisme Pengelolaan Dana
Dalam sistem operasional asuransi konvensional terjadi kesepakatan antara peserta asuransi denga perusahaan asuransi bahwa peserta akan menyetorkan sejumlah premi untuk membeli produl asuransi yang disediakan perusahaan asuransi dengan ketentuan perusahaan akan memberikan uang pertanggungan kepada peserta yang mengalami risiko kerugian sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak atau polis asuransi. Premi yang diterima perusahaan asuransi dari peserta asuransi sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.
Dalam asuransi syariah, para peserta asuransi merupakan kelompok yang menjadi pemilik sepenuhnya dana premi (shahibul maal), sementara perusahaan asuransi berperan sebagai pemegang amanah (mudharib) yang mengelola dana peserta asuransi. Hasil investasi selanjutnya akan dibagi antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi dengan pembagian keuntungan berdasarkan bagi hasil (nisbah) yang disepakati.

Konsep Dan Implementasi Akad  Muamalah Pada Asuransi Syariah

 Terkait akad pada asuransi syariah, perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada akad yang diperjanjikan. Sebagai usaha saling tolong-menolong di antara sejumlah pihak yang bergabung di dalamnya, asuransi syariah menggunakan akad tabarru' yang menjadi unsur melekat dalam seluruh kegiatannya, beserta akad lain yang sesuai syariah selama tidak mengandung gharar, maisir, riba, anlaya (zhulm), suap (risywah), serta hal lain yang terlarang dan bersifat maksiat.

Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keungan
Syariah Dan PSAK 108

a.Kerangka Acuan Akutansi Asuransi Syariah
1.Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI
2.PSAK 108 (Tahun 2016) tentang Akutansi Transaksi Asuransi Syariah
3.Accouting and Auditing Organization for Islamic Financial (AAOIFI)

b.Kerangka Konseptual Akutansi Asuransi Syariah
1.Tujuan laporan keuangan
2.Karakteristik usaha asuransi Syariah
3.Pengunaan dan kebutuhan Informasi
4.Asuransi dasar

c.Kompenen laporan keuangan
Berikut komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap berdasarkan PSAK 101 yaitu:
1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode.
2 Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode.
3. Laporan perubahan ekuitas selama periode.
4. Laporan arus kas selama periode.

Laporan Keuangan Asuransi Syariah

a.Laporan Posisi Keuangan (neraca)
•Aset
•Liabilitas
•Dana Peserta
•Ekualitas


b.Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru
1.Pendapatan kontribusi adalah jumlah premi yang dibayarkan oleh peserta yang merupakan per katribusi tabarru sebelum dikurangkan dengan fer (ujrah) pengelola
2.Bagian pengelola atas kontribusi.
3. Bagian reasuransi atas kontribusi, yakni bagian kontribusi peserta yang direasuransikan perusahaan reasuransi oleh pengelola
4.Beban klaim (pembayaran klaim bruto), yakni jumlah uang yang dibayarkan pengelola kepada peserta atas klaim yang muncul/terjadi. Bagian reasuransi atas klaim.


c.Laporan Perubahan Dana Tabarru  
Entitas asuransi syariah menyajikan laporan perubahan dana tabarru mencakup tetapi tidak terbatas pada:
•Surplus atau defisit pada periode berjalan.
•Bagian surplus yang didistribusikan ke peserta dan/atau ke pengelola.
•Surplus yang tersedia untuk dana tabarru.


d.Laporan Perubahan Ekualitas
Laporan perubahan ekuitas memuat informasi terkait:
1.Total penghasilan komprehensif selama suatu periode yang menunjukkan secara terpisah jumlah total yang dapat diatribusikan untuk pemilik entitas induk dan untuk kepentingan nonpengendali.
2.Untuk setiap komponen ekuitas, dampak penerapan retrospektif atau penyajian kembali secara retrospektif yang diakui harus disesuaikan dengan PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi,Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.

Transaksi Dana Peserta

Transaksi dana peserta adalah seluruh transaksi yang terkait dengan dana kontribusi yang telah dibayarkan oleh peserta dan dianggap sebagai transaksi dana peserta karena transaksi-transaksi yang dimaksud akan memengaruhi kumpulan dana peserta dalam satu periode. Peserta yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah peserta secara kolektif bukan peserta secara individu.

Akutansi Dana Pengelola

a.Bagian Surplus Underwriting untuk penggelola
1.Defisisi
Penetapan besarnya pembagian suplus underwriting dan tabarru tergantung peserta secara kolektif,regulator dan atau manajement.
2.Dasar Regulasi
Merujuk pada PSAK 108 (Tahun 2016) tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah dan Peraturan ketua Bapepam-LK No: PER-06/BL/2011 tanggal 29 April 2011.
3.Perlakuan Akutansi
Pengakuan dan pengukuran,penyajian,pengungkapan.
4.Ayat Jurnal
Piutang alokasi surplus Underwriting Dana Tabaru, Pendapatan alokasi surplus Underwriting Dana Tabarru.


b.Beban Operasional Pengelola
1.Definisi
Beban operasional pengelola meliputi seluruh pengeluaran yang menjadi beban perusahaan asuransi, di antaranya terdiri dari biaya akuisisi berupa komisi, beban pemasaran, beban umum dan administrasi, serta beban-beban lainnya yang terkait, termasuk zakat.
2.Dasar Regulasi
Merujuk pada PSAK 108 (Tahun 2016) tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah dan Peraturan Ketua Bapepam-LK No: PER-06/BL/2011 tanggal 29 April 2011.
3.Pengakuan Akutansi
Pengakuan dan pengukuran,penyajia,pengukapan
4.Ayat Jurnal
Biaya akuisisi,bahan pemasaran,beban umum dan administrasi,zakat.

Kesehatan Keuangan Asuransi Syariah

a.Analisis Kesehatan Keuangan

Seluruh komponen laporan keuangan ini merupakan elemen penting dalam analisis kesehatan keuangan suatu entitas, meskipun pada praktiknya, beberapa informasi lain juga sangat mendukung validitas dari hasil analisis yang dilakukan, seperti laporan auditor (auditor report), laporan manajemen (management report), laporan proksi (proxy statement), analisis dan pembahasan manajemen (management's discussion and analysis-MD&A), dan informasi pendukung lainnya (supplementary information).

b.Kesehatan Keuangan Asuransi Syariah

Dalam peraturan menteri keuangan dinyatakan bahwa perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan produk asuransi dengan tambahan unsur investasi di dalamnya, maka selain harus menjaga kesehatan keuangan pada dana tabarru', perusahaan juga harus memelihara kesehatan keuangan dari dana pesertanya. Dana peserta dinyatakan sehat manakala memiliki tingkat solvabilitas dana tabarru minimum 30% dari dana yang diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian.


c.Kesehatan Keuangan Dana Pengelola
Dalam menilai tingkat kesehatan keuangan dana perusahaan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya terkait penyediaan kekayaan untuk pinjaman (qardh) bila dana peserta tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan klaim, namun secara khusus terkait dengan tingkat solvabilitas dana perusahaan.

d.Rencana Penyehatan Keuangan  
Manakala perusahaan tidak dapat memenuhi tingkat kesehatan keuangan yang disyaratkan,maka perusahaan wajib menyusun rencana penyehatan keuangan yang disampaikan ke menteri paling lama 1 bulan sejak kondisi tersebut terjadi. atau maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya.Dalam rencana penyehatan keuangan yang dimaksud, sedikitnya memuat langkah-langkah penyehatan termasuk jangka waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas yang disyaratkan, serta ditandatangani oleh seluruh anggota dewan direksi, komisaris, dan dewan pengawas syariah.

Studi Kasus Penyusunan Laporan Keuangan Lengkap
 Penyelesaian Kasus dapat mengunakan :
1.Jurnal Umum
2.Jurnal Penyelesaian
3.Buku Besar


PENILAIAN TERHADAP BUKU YANG DIREVIEW


Menurut saya buku ini sudah sancta lengkap  dan terperinci membahas tentang Asuransi Syariah dan membahas juga Asuransi Konvesional. Karena buku ini menjelaskan berbagai sub bab yang menjelaskan mengenai perasuransian syariah dan konvesional . selain itu juga buku ini menguraikan mengenai penyusunan  laporan keuangan dalam Jurnal Umum,Jurnal Penyelesaian,Buku Besar.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN


KELEBIHAN
Buku ini memiliki materi yang lengkap sancta lengkap dan terperinci dan mural di pahami.

KEKURANGAN
Terdapat tata letak penulisan yang tidak rapi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun