Konsep Dan Implementasi Akad  Muamalah Pada Asuransi Syariah
 Terkait akad pada asuransi syariah, perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada akad yang diperjanjikan. Sebagai usaha saling tolong-menolong di antara sejumlah pihak yang bergabung di dalamnya, asuransi syariah menggunakan akad tabarru' yang menjadi unsur melekat dalam seluruh kegiatannya, beserta akad lain yang sesuai syariah selama tidak mengandung gharar, maisir, riba, anlaya (zhulm), suap (risywah), serta hal lain yang terlarang dan bersifat maksiat.
Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keungan
Syariah Dan PSAK 108
a.Kerangka Acuan Akutansi Asuransi Syariah
1.Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI
2.PSAK 108 (Tahun 2016) tentang Akutansi Transaksi Asuransi Syariah
3.Accouting and Auditing Organization for Islamic Financial (AAOIFI)
b.Kerangka Konseptual Akutansi Asuransi Syariah
1.Tujuan laporan keuangan
2.Karakteristik usaha asuransi Syariah
3.Pengunaan dan kebutuhan Informasi
4.Asuransi dasar
c.Kompenen laporan keuangan
Berikut komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap berdasarkan PSAK 101 yaitu:
1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode.
2 Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode.
3. Laporan perubahan ekuitas selama periode.
4. Laporan arus kas selama periode.
Laporan Keuangan Asuransi Syariah
a.Laporan Posisi Keuangan (neraca)
•Aset
•Liabilitas
•Dana Peserta
•Ekualitas
b.Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru
1.Pendapatan kontribusi adalah jumlah premi yang dibayarkan oleh peserta yang merupakan per katribusi tabarru sebelum dikurangkan dengan fer (ujrah) pengelola
2.Bagian pengelola atas kontribusi.
3. Bagian reasuransi atas kontribusi, yakni bagian kontribusi peserta yang direasuransikan perusahaan reasuransi oleh pengelola
4.Beban klaim (pembayaran klaim bruto), yakni jumlah uang yang dibayarkan pengelola kepada peserta atas klaim yang muncul/terjadi. Bagian reasuransi atas klaim.
c.Laporan Perubahan Dana Tabarru Â
Entitas asuransi syariah menyajikan laporan perubahan dana tabarru mencakup tetapi tidak terbatas pada:
•Surplus atau defisit pada periode berjalan.
•Bagian surplus yang didistribusikan ke peserta dan/atau ke pengelola.
•Surplus yang tersedia untuk dana tabarru.
d.Laporan Perubahan Ekualitas
Laporan perubahan ekuitas memuat informasi terkait:
1.Total penghasilan komprehensif selama suatu periode yang menunjukkan secara terpisah jumlah total yang dapat diatribusikan untuk pemilik entitas induk dan untuk kepentingan nonpengendali.
2.Untuk setiap komponen ekuitas, dampak penerapan retrospektif atau penyajian kembali secara retrospektif yang diakui harus disesuaikan dengan PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi,Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
Transaksi Dana Peserta
Transaksi dana peserta adalah seluruh transaksi yang terkait dengan dana kontribusi yang telah dibayarkan oleh peserta dan dianggap sebagai transaksi dana peserta karena transaksi-transaksi yang dimaksud akan memengaruhi kumpulan dana peserta dalam satu periode. Peserta yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah peserta secara kolektif bukan peserta secara individu.
Akutansi Dana Pengelola
a.Bagian Surplus Underwriting untuk penggelola
1.Defisisi
Penetapan besarnya pembagian suplus underwriting dan tabarru tergantung peserta secara kolektif,regulator dan atau manajement.
2.Dasar Regulasi
Merujuk pada PSAK 108 (Tahun 2016) tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah dan Peraturan ketua Bapepam-LK No: PER-06/BL/2011 tanggal 29 April 2011.
3.Perlakuan Akutansi
Pengakuan dan pengukuran,penyajian,pengungkapan.
4.Ayat Jurnal
Piutang alokasi surplus Underwriting Dana Tabaru, Pendapatan alokasi surplus Underwriting Dana Tabarru.
b.Beban Operasional Pengelola
1.Definisi
Beban operasional pengelola meliputi seluruh pengeluaran yang menjadi beban perusahaan asuransi, di antaranya terdiri dari biaya akuisisi berupa komisi, beban pemasaran, beban umum dan administrasi, serta beban-beban lainnya yang terkait, termasuk zakat.
2.Dasar Regulasi
Merujuk pada PSAK 108 (Tahun 2016) tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah dan Peraturan Ketua Bapepam-LK No: PER-06/BL/2011 tanggal 29 April 2011.
3.Pengakuan Akutansi
Pengakuan dan pengukuran,penyajia,pengukapan
4.Ayat Jurnal
Biaya akuisisi,bahan pemasaran,beban umum dan administrasi,zakat.