- PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM:
Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat, serta perilaku manusia dalam konteks sosial. Fokus utama sosiologi hukum adalah memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, bagaimana kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik mempengaruhi pembentukan, pelaksanaan, dan perubahan hukum. Sosiologi hukum memandang hukum bukan sekadar sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi sebagai fenomena sosial yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, serta mencerminkan nilai[1]nilai, norma, dan struktur kekuasaan yang ada. Dalam sosiologi hukum, hukum dipahami sebagai hasil dari interaksi sosial yang dapat berfungsi secara sinergis atau disfungsional dalam masyarakat. Kajian ini melibatkan analisis peran hukum dalam mengatur kehidupan sosial, mengatasi konflik, dan mengarahkan perilaku sosial, serta menilai efektivitas hukum dalam memainkan peran konservatif sebagai alat kontrol sosial dan peran progresif sebagai agen perubahan sosial. Objek kajian sosiologi hukum meliputi hukum sebagai kontrol sosial, stratifikasi hukum, perubahan hukum, serta interaksi antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Sosiologi hukum juga menyoroti pentingnya pendekatan interdisipliner dengan memanfaatkan konsep dan metode dari ilmu sosial lainnya, seperti antropologi, psikologi, ilmu politik, dan ekonomi, untuk memahami hukum dalam konteks yang lebih luas. Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dasar-dasar sosial dari hukum dan efek hukum terhadap gejala sosial lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya sebagai aturan formal tetapi juga sebagai alat yang mencerminkan dan mempengaruhi norma-norma sosial yang berlaku. Dengan demikian, sosiologi hukum memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas, serta mengidentifikasi dan mengkritisi perbedaan antara hukum yang ideal dengan realitas praktik hukum di masyarakat. Sosiologi hukum berperan penting dalam memahami dan mengkritisi hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih besar, melihat bagaimana hukum dapat memperkuat atau mengubah struktur kekuasaan yang ada untuk mencapai keadilan sosial yang lebih besar. Melalui pendekatan empiris dan fokus pada dinamika interaksi antara hukum dan masyarakat, sosiologi hukum berupaya memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang fungsi hukum sebagai bagian integral dari kehidupan sosial.
- HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT
Hukum dan kenyataan masyarakat sering kali berinteraksi dalam cara yang kompleks dan saling mempengaruhi. Hukum, sebagai seperangkat norma yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, bertujuan untuk menciptakan keteraturan, keadilan, dan keamanan dalam masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penerapan hukum sering kali menghadapi tantangan yang muncul dari dinamika sosial, budaya, dan ekonomi yang ada dalam masyarakat. Kenyataan masyarakat yang terus berubah, termasuk perubahan nilai-nilai sosial, norma-norma budaya, dan kondisi ekonomi, dapat mempengaruhi efektivitas hukum. Sebaliknya, hukum juga dapat mempengaruhi perilaku sosial dan membentuk struktur masyarakat. Dalam hal ini, hukum itu sendiri sangat bersifat mengikat dan memaksa. Keberadaan hukum dalam masyarakat harus dioperasikan yang selaras dengan nilai-nilai masyarakat yang ada. Kenyataan nya memang bersifat urgen karena memiliki tujuan hukum untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam bermasyarakat. Jika tidak ada tujuan yang hendak dicapai, maka hukum tidak berarti sama sekali. Studi tentang hubungan antara hukum dan kenyataan masyarakat penting untuk memahami bagaimana hukum dapat lebih efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan bagaimana perubahan sosial mempengaruhi sistem hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara hukum dan kenyataan masyarakat serta implikasinya terhadap penerapan di berbagai konteks sosial.
- YURDIS EMPIRIS DAN YURDIS NORMATIF
Pendekatan Yuridis Empiris berfokus pada law in action, yang menelaah bagaimana hukum berfungsi dan diterapkan dalam masyarakat. Sebaliknya, pendekatan Yuridis Normatif menekankan law in books, yaitu kajian terhadap norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi kepustakaan (library research). Adapun rumusan masalah yang dikaji meliputi: Pengertian, Objek kajian masing-masing pendekatan, Fungsi pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif dalam memahami sosiologi hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Yuridis Empiris lebih relevan dalam memahami praktik hukum di lapangan, sementara Yuridis Normatif penting untuk analisis sistem norma dan asas hukum tertulis. Keduanya saling melengkapi dalam memberikan gambaran menyeluruh tentang keberfungsian hukum di masyarakat.
- MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISME)
positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu dikonsepsikan sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian antara yang terbilang hukum atau tidak. Oleh karena itu hukum dapat dikatakan sebagai aturan yang hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal efektivitas hukum dalam masyarakat. Secara sederhana positivisme hukum menganut dua prinsip dasar, yakni: Pertama, hanya undang-undang yang disebut hukum, di luar undang-undang tidak ada hukum. Kedua, negara atau otoritas merupakan satu-satunya sumber hukum. Madzhab positivisme memiliki kelebihan dan kekurangan, kelebihan dari madzab ini adalah adanya kepastian hukum hukum dapat menjamin hak-hak perseorangan dan seluruh warga negara, terjaminnya keadilan, dan beberapa kekuranganya yaitu sulit tercapainya keadilan social, sistem hukum positif yang tertutup, sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik. Di Indonesia, dengan adanya pengaruh aliran positivis hukum, muncul kebuntuan hukum, yang dianggap bahwa hukum di Indonesia itu tidak akan mampu menciptakan jaminan keadilan, akibat dari sumber paradigma positivisme dan saintifikasi hukum modern
- MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum. Singkatnya, Sociological Jurisprudence mempunyai cara pendekatan yang bermula dari hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum sebaliknya, yaitu pendekatannya dari masyarakat ke hukum.
Pengaruh Sociological Jurisprudence di Indonesia:
Menekankan bahwa sistem hukum positif akan berjalan efektif jika sesuai dengan kaidah dan norma yang hidup di masyarakat.
Mempertahankan ketertiban melalui kepastian hukum dan juga hukum harus dapat mengatur (membantu) proses perubahan dalam masyarakat;
Menekankan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
- MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM Â (Living Law dan Utilitarianism)
Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law). Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum. Namun demikian, dalam sistem hukum Indonesia the living law masih diakui dengan batas-batas tertentu, seperti pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya tradisionalnya, pengakuan hak ulayat dan sebagainya. Kemanfaatan sebagai tujuan hukum menjadi suatu keyakinan di dalam pergaulan hukum Indonesia, padahal di dalam literaturnya, Bentham menyiratkan bahwa kemanfaatan bersama-sama dengan kenikmatan, kebahagiaan, dan kesenangan merupakan dimensi batu uji dari perhitungan pleasure dan pain, yang lebih tepat dijadikan sebagai metode evaluasi peraturan produk hukum daripada menjadi tujuan hukum. Oleh sebab itu, penelitian ini mencoba untuk membedah konsep teori utilitarianisme dari Bentham, serta mencari posisi konsep utilitarianisme Bentham di dalam faset pemikiran ilmu hukum
- PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM, IBNU KHULDIN