Hal inimengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentramanterwujud. Sanksi hukum terhadap perilaku yang menyimpang, ternyata terdapat perbedaan di kalangan suatu masyarakat. Tampaknya hal ini sangat berkait dengan banyak hal, seperti keyakinan agama, aliran falsafat yang dianut. Dengan kata lain, sanksi ini berkaitan dengan kontrol sosial.Â
Â
Achmad Ali menyebutkan sanksi pezina berbeda bagi masyarakat penganut Islam secara konsekuen dengan masyarakat Eropa Barat[. Orang Islam memberikan sanksi yang lebih berat, sedangkan orang Eropa Barat memberi sanksi yang ringan saja. Hukum, di samping bukan satu-satunya alat kontrol sosial, juga sebagai alat pengendali memainkan peran pasif.Â
Artinya bahwa hukum menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat yang dipengaruhi oleh keyakinan dan ajaran falsafat lain yang diperpeganginya. Dalam hal ini, fungsi hukum ini lebih diperluas sehingga tidak hanya dalam bentuk paksaan. Fungsi ini dapat dijalankan oleh dua bentuk:Â
1) pihak penguasa negara. Fungsi ini dijalankan oleh suatu kekuasaan terpusat yang berwujud kekuasaan negara yang dilaksanakan oleh the ruling class tertentu. Hukumnya biasanya dalam bentuk hukum tertulis dan perundangundangan. Hukum pada tataran ini seperti dikemukakan oleh Donald Black bahwa law is a social control by government.
2) masyarakat; fungsi ini dijalankan sendiri oleh masyarakat dari bawah. Hukumnya biasa berbentuk tidak tertulis atau hukum kebiasaan.
referensi:
[1] Ali Aspandi, Menggugat Sistem Hukum Peradilan Indonesia yang penuh ketidak pastian,(Surabaya: LeKSHI, tt), h. 25.
[1] Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, (Jakarta: CVUtomo, 2006), h. 415.
[1] Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, (Bandung: Binacipta,2006), h. 9
[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, hlm. 205-209