Wanprestasi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) BMT Mitra Mandiri, berkedudukan di Jalan Raya Wonogiri-Solo Km 05 Kabupaten Wonogiri, pada Rabu Tanggal 2 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Rabi'ul Awal 1446 Hijriyah, pada persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Agama Wonogiri yang mengadili perkara gugatan sederhana/ekonomi syari'ah
Dalam konteks hukum ekonomi syariah, wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban yang disepakati dalam akad (perjanjian). Berikut adalah beberapa kaidah syariah yang relevan dengan kasus wanprestasi:
1. Kaidah Al-'Aqd Syar'atul Mut'aqidin (Perjanjian adalah Syariat bagi Pihak yang Berakad): Setiap perjanjian yang dibuat secara sah antara pihak-pihak yang berakad menjadi hukum yang mengikat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati, maka dia dianggap melakukan wanprestasi. Dalam hukum syariah, akad yang dibuat harus dihormati dan dipatuhi.
2. Kaidah La Dharar wa la Dhirar (Tidak Boleh Ada Bahaya atau Membahayakan Orang Lain): Jika wanprestasi menyebabkan kerugian atau bahaya bagi pihak lain, maka kaidah ini melarang tindakan tersebut. Pihak yang wanprestasi tidak boleh merugikan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena syariah mengutamakan keadilan dan kejujuran dalam transaksi.
3. Kaidah Al-Ghunmu bil Ghurmi (Keuntungan Sejalan dengan Risiko): Kaidah ini menegaskan bahwa siapa yang mendapat manfaat atau keuntungan dari suatu transaksi juga harus bersedia menanggung risikonya. Dalam konteks wanprestasi, pihak yang lalai tidak dapat mengklaim keuntungan dari akad jika dia tidak memenuhi kewajibannya, karena risiko dan manfaat harus berimbang.
Norma-norma hukum tentang wanprestasi di antaranya:
- Pasal 1239 KUH Perdata menjelaskan bahwa jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
- Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan perikatan sendiri.
- Pasal 1243 KUH Perdata mengatur tentang kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga yang muncul akibat ketidakpenuhinya suatu perikatan.
a. Adanya Unsur Kesalahan
Untuk memahami lebih lanjut tentang bagaimana seseorang atau debitur dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, perlu kita memahami ketentuan Pasal 1235 KUH Perdata: "Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap perjanjian-perjanjian tertentu yang akibat-akibatnya mengenai hal ini ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."
b. Kesalahan karena disengaja
Dalam Pasal 1453 KUH Perdata digunakan istilah "apabila ada kesalahan untuk itu", Pitlo berpendapat bahwa hal tersebut diartikan kalau ada unsur kesengajaan dari pihak lawan janjinya yang intinya membuat kerugian terhadap kreditur.
c. Kesalahan karena Kelalaian
Dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi, yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu, apabila telah lewat batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian, maka menurut Pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi.
Pandangan Positivisme
Dalam konteks positivisme:
- Definisi dan Norma Hukum: Wanprestasi dipahami sebagai pelanggaran terhadap norma hukum yang ditetapkan dalam perjanjian. Positivisme menekankan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang tertulis dan diakui oleh otoritas yang berwenang.
- Sanksi dan Pemulihan: Positivisme akan lebih fokus pada konsekuensi hukum dari wanprestasi, termasuk sanksi yang diterapkan dan hak-hak pihak yang dirugikan. Pihak yang mengalami wanprestasi berhak mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Otonomi Kontrak: Dalam pandangan ini, kontrak dianggap sebagai hasil kesepakatan yang sah antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga setiap pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut harus ditangani secara hukum.
Pandangan Sosiological Jurisprudence
Sementara itu, dalam sosiological jurisprudence:
- Konteks Sosial: Wanprestasi dilihat dalam konteks sosial yang lebih luas. Aliran ini menekankan bahwa pelanggaran kontrak tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga mempengaruhi hubungan sosial dan ekonomi antara pihak-pihak yang terlibat.
- Keadilan dan Kesejahteraan: Sosiological jurisprudence akan lebih menekankan pentingnya keadilan dan dampak sosial dari wanprestasi. Misalnya, dalam situasi di mana wanprestasi terjadi, pendekatan ini mendorong penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
- Adaptasi Hukum: Aliran ini juga akan berpendapat bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan kondisi sosial. Misalnya, hukum mengenai wanprestasi mungkin perlu diperbarui untuk mencerminkan perubahan dalam praktik bisnis atau hubungan sosial.
Perbandingan
- Fokus: Positivisme lebih fokus pada aspek formal dari wanprestasi dan penerapan norma hukum, sedangkan sosiological jurisprudence lebih memperhatikan dampak sosial dan keadilan.
- Pendekatan Penyelesaian: Dalam positivisme, penyelesaian hukum mungkin lebih bersifat formal dan berdasarkan ketentuan hukum, sementara dalam sosiological jurisprudence, pendekatan yang lebih restoratif dan berorientasi pada keadilan sosial bisa lebih diutamakan.
Kedua aliran ini memberikan perspektif yang berharga dalam memahami wanprestasi, dengan positivisme menekankan kepatuhan terhadap hukum dan sosiological jurisprudence menekankan pentingnya konteks sosial dan keadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI