Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanprestasi Menjadi Masalah Hukum Ekonomi Syariah Yang Marak Ditengah Masyarakat

5 Oktober 2024   15:59 Diperbarui: 5 Oktober 2024   16:22 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Wanprestasi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari'ah (KSPPS) BMT Mitra Mandiri, berkedudukan di Jalan Raya Wonogiri-Solo Km 05 Kabupaten Wonogiri, pada Rabu Tanggal 2 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Rabi'ul Awal 1446 Hijriyah, pada persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Agama Wonogiri yang mengadili perkara gugatan sederhana/ekonomi syari'ah

Dalam konteks hukum ekonomi syariah, wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban yang disepakati dalam akad (perjanjian). Berikut adalah beberapa kaidah syariah yang relevan dengan kasus wanprestasi:

1. Kaidah Al-'Aqd Syar'atul Mut'aqidin (Perjanjian adalah Syariat bagi Pihak yang Berakad): Setiap perjanjian yang dibuat secara sah antara pihak-pihak yang berakad menjadi hukum yang mengikat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati, maka dia dianggap melakukan wanprestasi. Dalam hukum syariah, akad yang dibuat harus dihormati dan dipatuhi.

2. Kaidah La Dharar wa la Dhirar (Tidak Boleh Ada Bahaya atau Membahayakan Orang Lain): Jika wanprestasi menyebabkan kerugian atau bahaya bagi pihak lain, maka kaidah ini melarang tindakan tersebut. Pihak yang wanprestasi tidak boleh merugikan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena syariah mengutamakan keadilan dan kejujuran dalam transaksi.

3. Kaidah Al-Ghunmu bil Ghurmi (Keuntungan Sejalan dengan Risiko): Kaidah ini menegaskan bahwa siapa yang mendapat manfaat atau keuntungan dari suatu transaksi juga harus bersedia menanggung risikonya. Dalam konteks wanprestasi, pihak yang lalai tidak dapat mengklaim keuntungan dari akad jika dia tidak memenuhi kewajibannya, karena risiko dan manfaat harus berimbang.

Norma-norma hukum tentang wanprestasi di antaranya:

  • Pasal 1239 KUH Perdata menjelaskan bahwa jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
  • Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan perikatan sendiri.
  • Pasal 1243 KUH Perdata mengatur tentang kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga yang muncul akibat ketidakpenuhinya suatu perikatan.

a. Adanya Unsur Kesalahan

Untuk memahami lebih lanjut tentang bagaimana seseorang atau debitur dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, perlu kita memahami ketentuan Pasal 1235 KUH Perdata: "Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap perjanjian-perjanjian tertentu yang akibat-akibatnya mengenai hal ini ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."

b. Kesalahan karena disengaja

Dalam Pasal 1453 KUH Perdata digunakan istilah "apabila ada kesalahan untuk itu", Pitlo berpendapat bahwa hal tersebut diartikan kalau ada unsur kesengajaan dari pihak lawan janjinya yang intinya membuat kerugian terhadap kreditur.

c. Kesalahan karena Kelalaian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun