Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas? Analisis Kasus Pencurian Sendal oleh Aal Prefektif Filsafat Hukum Positivisme

28 September 2024   14:31 Diperbarui: 28 September 2024   14:31 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka tidak mengherankan jika kritik terhadap positivisme hukum muncul ketika hukum menjadi kewenangan atau dijadikan instrumen kekuasaan untuk mencapai tujuan pemerintah, bukan untuk mencapai tujuan hukum. Namun hal ini tidak identik dengan positivisme hukum yang menjadi alasan kegagalan dalam kehidupan hukum khususnya dalam penegakan hukum. Dan hukum positivisme secara tegas memisahkan antara moralitas dan sosial.

Argument Terhadap Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum Di Indonesia,hukum positivisme bersifat pasti dan jelas karena mengindentifikasi hukum dengan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia ajaran positivisme hukum memberi pemahaman kepada hakim bahwa hukum semata-mata hanya berurusan dengan norma-norma. Menurut aliran ini, nilai keadilan dan moral karena wataknya yang abstrak dan spekulatif tidak dapat dikatakan sebagai ilmu melainkan metafisika.

Mengenai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah atau negara, yang berupa perintah yang harus ditaati karena mengandung sanksi. Hukum positif mengandung nilai-nilai yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan, lalu diintegrasikan ke dalam kriteria yang terdapat dalam hukum positif. Jadi, dalam arus Hukum positivisme, istilah hukumnya juga mencakup nilai-nilai yang sah dalam hukum positif (perundang-undangan) hanya keabsahan dan ditentukan dalam proses pengembangan hukum positif. Setelah diundangkan hukum, maka hukum ini berlaku mutlak, tidak dapat ditawar, bebas apakah hukum itu efektif atau tidak, adil atau tidak.

Referensi :

Islamiyati. Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan. (Law & Justice Journal: 2018). Vol 1, No 1

Hadi, Syofyan. Kekuatan Mengikat Hukum Dalam Perspektif Mazhab Hukum Alam Dan Mazhab Positivisme Hukum. (Jurnal Fakultas Hukum: Universitas 17 Agustus Surabaya 2017). Vol. 25, No.1

https://news.detik.com/berita/d-1806024/kasus-curi-sandal-hukum-ibarat-pisau-tajam-ke-bawah-dan-tumpul-ke-atas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun