Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tajam Kebawah Tumpul Ke Atas? Analisis Kasus Pencurian Sendal oleh Aal Prefektif Filsafat Hukum Positivisme

28 September 2024   14:31 Diperbarui: 28 September 2024   14:31 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo temen-temen kenalin aku Ainur Rochimah mahasiswi aktif fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta (222111079). Kali ini, aku bakalah ngajakin temen-temen untuk menganalisis kasus hukum dengan menggunakan paradigma filsafat hukum positivisme.

Kasus pencurian sandal oleh AAL sekali lagi memberikan bukti ke kita bahwa hukum di Indonesia masih seperti pisau tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Banyak kritikan dari para masyarakat "Lebay banget. Memang kita tidak bisa membenarkan tindakan AAL, yang mencuri sandal polisi, namun pemukulan oleh oknum polisi kepada AAL agar mengakui telah mencuri juga tidak dapat dibenarkan, tapi kenapa aksi pemukulan tersebut tidak diproses secara pidana?" kritik politisi PKS ini.

Menurut Aboe, tindakan kekerasan anggota polisi tersebut kepada AAL adalah tindakan penganiayaan. Dia mempertanyakan mengapa oknum polisi tersebut hanya dikenai sanksi disiplin.
"Bukankah seharusnya dia bisa dikenai tindak pidana dan juga perlindungan anak, paling tidak kan diancam 15 tahun penjara. Lantas apakah hal demikian dapat disebut keadilan, keadilan model apa semacam ini?" ungkapnya. Pengumpulan sandal di berbagai daerah untuk Kapolri, lanjut Aboe, adalah sebagai bentuk kritik yang pedas dari rakyat. Sebab, menurutnya rasa keadilan masyarakat telah dikhianati.
"Saya berharap para penegak hukum bisa melihat kasus ini dengan hati nurani," tutupnya.

Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara. Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

Sebagai bentuk protes, aksi mengumpulkan sandal untuk Kapolri pun digelar di beberapa wilayah. Berikut lokasinya:
Untuk wilayah Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang; Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;Untuk wilayah Depok Kompleks Tugu Indah no. B22; Untuk Wilayah Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat; Untuk Wilayah Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kec. Ilir Timur I, Palembang.

Sementara itu, Mabes Polri menggelar jumpa pers terkait kasus AAL. Mabes Polri menegaskan, kasus AAL masuk ke pengadilan atas permintaan orangtua AAL sendiri. Mabes Polri juga bersedia menerima sandal sumbangan masyarakat dari posko di KPAI tersebut dan akan mendonasikan kepada yang membutuhkan.

Kalau kita lihat dari definisi hukum positivisme,Hukum positivisme berpendapat bahwa hukum adalah sekumpulan norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus diikuti. Hukum tidak tergantung pada moralitas atau nilai-nilai sosial, melainkan pada legitimasi dan keberadaan aturan yang formal.

Dalam cara pandang positivisme, kasus ini jika dilihat pandangan hukum memang bersalah atas dakwaan pencurian Dalam kasus pencurian sandal, pendekatan positivisme akan berfokus pada norma hukum yang berlaku. Misalnya, hukum pidana di Indonesia mengatur tentang pencurian dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal yang relevan akan menjelaskan bahwa mencuri adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi. Walaupun pendekatan ini memberikan kerangka yang jelas dan terstruktur, kritik terhadap positivisme adalah bahwa ia mungkin mengabaikan konteks sosial dan nilai-nilai kemanusiaan. Kasus AAL mungkin melibatkan faktor-faktor yang lebih kompleks, seperti kondisi ekonomi atau tekanan sosial yang mempengaruhi tindakannya. Namun, dalam kerangka positivisme, hal-hal tersebut tidak menjadi fokus utama.

Sampai pada tahap ini dapat kita tarik benang merah bersama bahwa Melalui lensa filsafat hukum positivisme, kasus pencurian sandal oleh AAL dapat dipahami sebagai pelanggaran terhadap norma hukum yang harus direspons dengan penegakan hukum yang jelas dan konsisten. Fokus pada aturan dan sanksi akan mendominasi analisis, sementara konteks sosial atau moral mungkin diabaikan.

Mazhab Hukum Positivisme

Positivisme merupakan suatu aliran filsafat hukum yang mengandaikan bahwa teori hukum dikonsepkan sebagai ius yang telah mengalami positivisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian antara apa yang dianggap sebagai hukum atau bukan. Positivisme hukum analitis yang dikembangkan oleh John Austin antara abad ke-19 dan awal abad ke-20 mendominasi pemikiran hukum di Barat, dimana terlihat jelas bahwa peran positivisme analitis khususnya dalam implementasinya adalah menerapkan kewenangan yang menerapkan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun