Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

UAS Asuransi Syariah Review Skripsi

3 Juni 2024   08:25 Diperbarui: 3 Juni 2024   08:46 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ainur Rochimah 222111079

HES 6B Asuransi syariah

1.Pendahuluan

Dengan risiko pekerjaan yang tinggi, serta jaminan keselamatan dan kesehatan yang rendah tentu saja driver ojek online membutuhkan asuransi syariah untuk dapat membantu meminimalisir kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko pekerjaan yang dialami. Dan dengan pemahaman dan pengetahuan para driver ojek online mengenai asuransi syariah, serta kesadaran akan risiko pekerjaan yang tinggi, tidak menutup kemungkinan bahwa mereka berminat untuk menjadi peserta asuransi syariah. 

Walaupun pada kenyataannya, masih banyak juga masyarakat khususnya driver ojek online yang kurang memiliki pemahaman mengenai asuransi syariah dan menjadikan mereka enggan untuk menjadi peserta asuransi syariah, ini diperkuat dengan bukti dilapangan bahwa hanya tidak banyak driver ojek online yang menjadi peserta asuransi syariah. 

Namun jika di pikirkan kembali, banyak sekali produk-produk asuransi syariah yang sebenarnya wajib untuk diikuti oleh driver ojek online untuk meringankan beban risiko yang akan dialami nantinya, diantaranya asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan juga asuransi umum.

2. Alasan mengambil judul skripsi ini

Dengan risiko pekerjaan yang tinggi, serta jaminan keselamatan dan kesehatan yang rendah tentu saja driver ojek online membutuhkan asuransi syariah untuk dapat membantu meminimalisir kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko pekerjaan yang dialami. Dan dengan pemahaman dan pengetahuan para driver ojek online mengenai asuransi syariah, 9 serta kesadaran akan risiko pekerjaan yang tinggi, tidak menutup kemungkinan bahwa mereka berminat untuk menjadi peserta asuransi syariah. 

Walaupun pada kenyataannya, masih banyak juga masyarakat khususnya driver ojek online yang kurang memiliki pemahaman mengenai asuransi syariah dan menjadikan mereka enggan untuk menjadi peserta asuransi syariah, ini diperkuat dengan bukti dilapangan bahwa hanya tidak banyak driver ojek online yang menjadi peserta asuransi syariah. 

Namun jika di pikirkan kembali, banyak sekali produk-produk asuransi syariah yang sebenarnya wajib untuk diikuti oleh driver ojek online untuk meringankan beban risiko yang akan dialami nantinya, diantaranya asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan juga asuransi umum. penulis tertarik untuk meneliti dan mengamati apakah ojek online berminat untuk menjadi peserta asuransi syariah. 

Penulis mengambil topik utama dengan penulisan penelitian ini: "PENGARUH PEMAHAMAN ASURANSI SYARIAH TERHADAP MINAT MENJADI PESERTA ASURANSI SYARIAH (Studi kasus pada komunitas driver ojek online di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten)".

3. Pembahasan Hasil review

Penulis: Rizka Wahyu  Cahyani

Judul : PENGARUH PEMAHAMAN ASURANSI SYARIAH TERHADAP MINAT MENJADI PESERTA ASURANSI SYARIAH.

(Studi Kasus Pada Komunitas Driver Ojek Online Di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten)

Rumusan masalah

1. Apakah terdapat pengaruh pemahaman asuransi syariah terhadap minat untuk menjadi peserta asuransi syariah pada 13 driver ojek online yang mengikuti komunitas di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten?

2. Seberapa besar pengaruh pemahaman asuransi syariah terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah pada driver ojek online yang mengikuti komunitas di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten?

 Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penelitian yang hendak dicapai adalah sebagai berikut:

1. Untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh pemahaman asuransi syariah terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah pada driver ojek online yang mengikuti komunitas di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

2. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pemahaman asuransi syariah terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah pada driver ojek online yang mengikuti komunitas di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten

BAB I

Didalam bab ini berisi pendahuluan yang berisi latarbelakang masalah identifikasi masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka pemikiran, dan sistematika penulisan.

Dalam menghadapi tuntutan ini manusia sering sekali dihadapkan pada risiko-risiko yang membahayakan, bahkan sampai risiko yang dapat membahayakan nyawa. Dimana risiko-risiko ini nantinya tidak akan berdampak untuk diri sendiri saja melainkan juga akan berdampak untuk orang sekitar. 

Dikarenakan hal tersebut, seiring berkembangnya zaman banyak hal-hal yang juga di buat untuk mempertahankan sumber daya manusia. Dan salah satu cara untuk mempertahankan sumber daya manusia tersebut yaitu dengan membuat usaha untuk memberi memberikan proteksi dan perlindungan diri dari risiko-risiko yang akan terjadi di masa depan. 

Dengan tujuan untuk memperingan risiko-risiko yang timbul dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang membahayakan, maka dibentuklah asuransi. Masuknya asuransi ke Indonesia diawali dengan berdirinya sebuah perusahaan asuransi Belanda, De Nederlanden Van 1845. Pada 1853 terdapat perusahaan asuransi kerugian pertama di Indonesia, yaitu Bataviasche Zee End Brand Asurantie Maatschappij. 

Dan pada 1912 didirikan perusahaan asuransi jiwa bernama Asuransi Jiwa Boemi Poetra 1912. Sedangkan untuk perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia dibentuk pada tanggal 24 februari tahun 1994, yaitu dengan nama PT Syarikat Takaful Indonesia. Asuransi syariah (Ta'miin, Takaful atau Ta'awun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau Tabarru' yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 

Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram daan maksiat.  Asuransi merupakan salah satu cara untuk dapat meringankan risiko-risiko yang akan terjadi suatu saat nanti.

Dengan risiko pekerjaan yang tinggi, serta jaminan keselamatan dan kesehatan yang rendah tentu saja driver ojek online membutuhkan asuransi syariah untuk dapat membantu meminimalisir kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko pekerjaan yang dialami. Dan dengan pemahaman dan pengetahuan para driver ojek online mengenai asuransi syariah, serta kesadaran akan risiko pekerjaan yang tinggi, tidak menutup kemungkinan bahwa mereka berminat untuk menjadi peserta asuransi syariah. 

Walaupun pada kenyataannya, masih banyak juga masyarakat khususnya driver ojek online yang kurang memiliki pemahaman mengenai asuransi syariah dan menjadikan mereka enggan untuk menjadi peserta asuransi syariah, ini diperkuat dengan bukti dilapangan bahwa hanya tidak banyak driver ojek online yang menjadi peserta asuransi syariah. 

Namun jika di pikirkan kembali, banyak sekali produk-produk asuransi syariah yang sebenarnya wajib untuk diikuti oleh driver ojek online untuk meringankan beban risiko yang akan dialami nantinya, diantaranya asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan juga asuransi umum.

Sesuai dengan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis mengidentifikasi masalah yang ada didalam penelitian ini diantarannya sebagai berikut: 1. Masih rendahnya pemahaman serta kesadaran masyarakat terutama para driver ojek online terhadap asuransi syariah, ditengah risiko pekerjaan yang mereka lakukan. 2. Masih minimnya keinginan masyarakat untuk mencari tahu lebih dalam mengenai asuransi syariah. 3. Kurangnya sosialisasi mengenai betapa pentingnya asuransi syariah untuk para driver ojek online. 4. Masih rendahnya minat para driver ojek online untuk menjadi peserta asuransi syariah.

Dalam dokumen BAB I ini terdapat pembahasan yang mendalam mengenai pentingnya asuransi syariah dalam konteks tolong-menolong sesuai dengan ajaran agama Islam. Firman Allah yang memerintahkan umatnya untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa menjadi dasar bagi praktik asuransi syariah. Hal ini menunjukkan bahwa asuransi syariah tidak hanya sekadar instrumen keuangan, tetapi juga memiliki dimensi moral dan spiritual yang penting dalam membantu sesama.

Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengamati minat driver ojek online dalam menjadi peserta asuransi syariah, dengan fokus pada pengaruh pemahaman asuransi syariah terhadap minat tersebut. Dalam konteks ini, pemahaman yang baik mengenai asuransi syariah dapat memberikan manfaat yang signifikan, seperti peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan diri dan keluarga dari risiko yang mungkin terjadi.  

Selain itu, pemahaman yang baik juga dapat membantu mengurangi ketidakpastian dan kekhawatiran terkait risiko yang dihadapi, sehingga mendorong minat untuk menjadi peserta asuransi syariah. Faktor-faktor seperti rasa ketertarikan, pengalaman, pemahaman, dan pengaruh dari orang lain juga turut memengaruhi minat seseorang dalam mengikuti suatu program asuransi.

Penelitian ini dilakukan terhadap driver ojek online di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang merupakan kelompok pekerja dengan risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai asuransi syariah, diharapkan driver ojek online dapat merasakan manfaat perlindungan yang diberikan oleh asuransi dalam menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pekerjaan mereka.

Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan gambaran yang jelas mengenai pentingnya pemahaman asuransi syariah dalam meningkatkan minat peserta, khususnya dalam kalangan driver ojek online. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat perlindungan yang diberikan oleh asuransi syariah dalam menghadapi risiko kehidupan sehari-hari.

BAB II

Landasan Teori, bab ini membahas tentang pengertian asuransi syariah, prinsip asuransi syariah, fungsi asuransi syariah, paparan mengenai varibel independen dan dependen, hubungan antara variabel sera hipotesa. Dibab ini terdapat beberapa bagian yang membahas tentang pemahaman, asuransi syariah, larangan dalam Islam terkait dengan riba, maisir, dan gharar, serta prinsip-prinsip dalam asuransi syariah. Berikut adalah review secara rinci dan jelas dari setiap bagian yang relevan dengan pertanyaan Anda:

1. Definisi Pemahaman Menurut Sudirman dan Sudjana:

   - Pemahaman merupakan kemampuan yang melekat pada manusia untuk mengetahui dan mengingat pengetahuan. Dengan pemahaman, seseorang tidak hanya mampu menghafal informasi, tetapi juga dapat menangkap makna dari informasi yang dipelajari, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

2. Pemahaman Sebagai Kemampuan Berfikir Tinggi:

   - Pemahaman dianggap sebagai kemampuan berfikir yang lebih tinggi daripada sekadar ingatan dan hafalan karena melibatkan proses interpretasi dan analisis informasi. Seseorang yang memiliki pemahaman yang baik mampu menyimpulkan makna dari informasi yang diterima dan mengaitkannya dengan pengetahuan yang sudah dimiliki.

3. Pengalaman dalam Meningkatkan Pemahaman:

   - Pengalaman dapat membantu seseorang dalam meningkatkan pemahamannya karena melalui pengalaman, seseorang dapat mengaitkan informasi baru dengan pengalaman yang sudah dimiliki. Hal ini memungkinkan seseorang untuk memahami konteks informasi yang baru dan mengaitkannya dengan pengetahuan yang sudah ada, sehingga pemahaman menjadi lebih dalam dan terintegrasi.

Asuransi Syariah

 a. Asuransi SyariahPengertian Asuransi Syariah Asuransi syariah pada dasarnya sama dengan asuransi konvensional, yaitu baik asuransi syariah atau konvensial berguna untuk meringankan beban risiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Menurut Musthafa Ahmad Zarqa, makna asuransi secara istilah adalah kejadian. 

Adapun dalam metodologi dan gambarannya dapat berbeda-beda, namun pada intinya asuransi adalah cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.10 Pengertian asuransi yang lebih mutakhir tentu saja harus mengacu pada ketentuan undangundang terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Larangan riba Ada beberapa bagian dalam Al-Qur'an yang melarang pengayaan diri dengan cara yang tidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba.

Larangan maisir (judi) Syafi'i Antonio mengatakan bahwa unsur maisir (judi) artinya adanya salah satu pihak yang untung namun di lain pihak justru mengalami kerugian. Hal ini tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebabsebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversing period, biasanya tahun ketiga maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Juga adanya unsur keuntungan yang dipengaruhi oleh pengalaman underwriting, di mana untung-rugi terjadi sebagai hasil dari ketetapan.

Larangan gharar (ketidak pastian). Gharar dalam pengertian bahasa adalah penipuan, yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan

Dengan memahami konsep pemahaman ini, seseorang dapat mengembangkan kemampuan berfikir yang lebih kompleks dan dapat mengaitkan informasi dari berbagai sumber. Pemahaman yang baik juga memungkinkan seseorang untuk mengambil keputusan yang lebih tepat dan efektif dalam berbagai situasi.

BAB III

BAB III Metodologi Penelitian, bab ini menjelaskan tentang: Tempat dan Waktu Penelitian, Jenis Penelitian dan Sumber Data, Populasi dan Sampel, Teknis Analisis Data dan Hipotesis Statistik.

Didalam bagian ini membahas tentang pengaruh pemahaman terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah pada driver ojek online di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.  Dalam file ini, Anda akan menemukan informasi mengenai waktu dan tempat penelitian, populasi dan sampel yang digunakan, serta metode penelitian yang dilakukan. Semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat bagi Anda!

1. Apa saja komunitas driver ojek online yang menjadi objek penelitian dalam penelitian ini?

2. Mengapa penelitian dilakukan pada driver ojek online yang mengikuti komunitas di Kabupaten Tangerang?

3. Bagaimana pengaruh pemahaman terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah diukur dalam penelitian ini?

PDF file yang Anda berikan membahas tentang pengaruh pemahaman terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah pada driver ojek online di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Berikut adalah review detail dan jelas mengenai informasi yang terdapat dalam file tersebut:

1. Populasi dan Sampel:

   - Populasi penelitian ini adalah para driver ojek online di Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam komunitas-komunitas seperti Keluarga Besar Gojek Grab Mercon Tigaraksa, Keluarga besar Gojek Grab Bike SOS Cikupa, Keluarga Besar Grab Bike Legok Bersatu, Keluarga Besar Gojek Grab Bike Citra Raya, dan Keluarga Grab Bike Phoenix Panongan.

   - Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan teknik probabilitas menggunakan rumus Slovin untuk menghitung banyaknya sampel minimum dalam survei populasi terbatas.

2. Sumber Data:

   - Penelitian menggunakan data primer yang dikumpulkan langsung dari para driver ojek online yang tergabung dalam komunitas di Kabupaten Tangerang.

   - Data primer diperoleh berdasarkan daftar pertanyaan yang diajukan kepada responden.

3. Teknik Pengumpulan Data:

   - Teknik pengumpulan data merupakan hal penting dalam penelitian dan dalam hal ini, data dikumpulkan melalui kuesioner yang disusun berdasarkan pertanyaan yang telah diajukan kepada para driver ojek online.

4. Teknik Analisis Data:

   - Penelitian menggunakan analisis kuantitatif dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh dan seberapa besar pengaruh antara pemahaman terhadap minat para driver ojek online di Kabupaten Tangerang.

   - Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier sederhana dengan menggunakan perangkat lunak SPSS.

5. Pengukuran Minat:

   - Minat menjadi peserta asuransi syariah diukur dengan menggunakan skala sikap, salah satunya adalah model skala Likert yang terdiri dari lima kategori jawaban dengan skor masing-masing.

6. Waktu dan Tempat Penelitian:

   - Penelitian dilakukan mulai tanggal 8 November 2020 hingga 16 Februari 2021 pada driver ojek online yang tergabung dalam komunitas di Kabupaten Tangerang.

   - Lokasi penelitian adalah tempat berkumpulnya para driver ojek online, termasuk komunitas seperti Keluarga Besar Gojek Grab Mercon Tigaraksa, Keluarga besar Gojek Grab Bike SOS Cikupa, dan lainnya.

Dengan informasi yang terdapat dalam file tersebut, penelitian ini memberikan gambaran yang jelas mengenai metode yang digunakan untuk mengukur pengaruh pemahaman terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah pada driver ojek online di Kabupaten Tangerang.

BAB IV

Pembahasan dan Hasil Penelitian, bab ini menjelaskan mengenai gambaran umum objek penelitian, menjabarkan hasil penelitian yaitu berupa analisis pemahaman driver ojek online terhadap minat mengikuti asuransi syariah, pengujian hipotesis dan Pembahasan. berisi informasi tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten. 

File tersebut mencakup berbagai aspek, seperti luas wilayah, jumlah kecamatan, kelurahan, dan desa di Kabupaten Tangerang. Selain itu, file tersebut juga memberikan gambaran umum tentang kondisi geografis dan demografis Kabupaten Tangerang.

Isi file tersebut terstruktur dengan baik, dimulai dari pengantar yang memberikan konteks tentang Kabupaten Tangerang, dilanjutkan dengan pembahasan mengenai luas wilayah, jumlah kecamatan, kelurahan, dan desa. Informasi-informasi tersebut disajikan secara jelas dan mudah dipahami. 

Secara keseluruhan, didalam bab ini  memberikan gambaran yang komprehensif tentang Kabupaten Tangerang dan dapat menjadi referensi yang berguna bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang wilayah tersebut. Tak hanya itu dibab  ini memberikan informasi yang terperinci tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten. Berikut adalah review detail isi file tersebut:

1. Gambaran Umum Kabupaten Tangerang:

   - Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari Provinsi Banten dengan luas wilayah 956,6 kilometer persegi.

   - Terdapat 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, termasuk di antaranya Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, dan lainnya.

   - Pusat pemerintahan atau ibukota Kabupaten Tangerang berada di Tigaraksa.

   - Sejarah Kabupaten Tangerang yang dulunya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat dan pemekaran menjadi bagian dari Provinsi Banten.

2. Kependudukan dan Ketenagakerjaan:

   - Pada tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Tangerang tercatat sebanyak 3.345.619 jiwa, dengan jumlah laki-laki dan perempuan yang hampir seimbang.

   - Kecamatan Pasar Kemis memiliki jumlah penduduk terbanyak, sementara Kecamatan Mekar Baru memiliki jumlah penduduk terendah.

3. Ojek Online di Kabupaten Tangerang:

   - Ojek online menjadi salah satu profesi yang diminati oleh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan penghasilan.

   - Profesi ini terbuka bagi siapa pun, baik yang belum memiliki pekerjaan maupun yang sudah bekerja, serta laki-laki dan perempuan.

4.Komunitas Driver Ojek Online:

   - Terdapat beberapa komunitas driver ojek online di Kabupaten Tangerang, seperti Keluarga Besar Gojek Grab Mercon Tigaraksa, Grab Bike SOS Cikupa, dan lainnya.

   - Jumlah total driver ojek online yang tergabung dalam komunitas tersebut mencapai 213 orang.

5. Hasil Penelitian:

   - Penelitian dilakukan terhadap karakteristik responden driver ojek online di Kabupaten Tangerang, meliputi jenis kelamin, usia, status pekerjaan, pendapatan, dan pengeluaran bulanan.

Didalam bab ini memberikan informasi yang lengkap dan terperinci tentang Kabupaten Tangerang, mencakup berbagai aspek mulai dari demografi, profesi, hingga karakteristik penduduknya. Ini menjadi referensi yang baik bagi yang ingin memahami lebih dalam tentang wilayah Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten. Adapun hasil uji validitas dan reliabilitas yakni:

a. Uji Validitas Uji Validitas merupakan uji instrument data untuk mengetahui seberapa cermat suatu item dalam mengukut apa yang ingin diukur. Validitas adalah suatu indeks yang menunjukan alat ukur itu benar-benar mengukur apa yang hendak diukur. Item dapat dinyatakan valid jika adanya korelasi yang signifikan.

 Pengujian signifikansi dilakukan dengan kriteria menggunakan r tabel pada tingkat signifikansi 0.1 dengan uji 2 sisi. Jika nilai positif dan r hitung r tabel maka item dapat dinyatakan valid. Pengujian validitas tiap butir kuisioner pasa SPSS dengan menggunakan teknik korelasi produk momen antara skor tiap butir kuisioner dengan skor total (jumlah tiap skor kuisioner). 

1. Hasil Uji Validitas Variabel Pemahaman Kuisioner penelitian variabel pemahaman (X) berjumlah 6 item. Berikut merupakan table 98 hasil dari uji validitas pada setiap pertanyaan dengan total skor pemahaman (X). 2. Hasil Uji Validitas Variabel Minat (Y) Kuisioner penelitian variabel minat (Y) berjumlah 6 item. Berikut merupakan table hasil dari uji validitas pada setiap pertanyaan dengan total skor minat (Y)

b. Uji Reliabilitas Uji reliabilitas merupakan kelanjutan dari uji validitas, dimana item yang masuk pengujian adalah item yang dinyatakan valid saja. Untuk dapat menentukan apakah instrument tersebut reliable atau tidak menggunakan batasan 0.6. menurut Sekaran (1992), reliabilitas kurang dari 0.6 adalah kurang baik, sedangkan 0.7 dapat diterima dan 0.8 adalah baik.

 Hasil uji reliabilitas dapat dilihat pada output reliability tersebut, terlihat bahwa cronbach's alpha sebesar 0.915, dan karena nilai tersebut sebesar 0.915 > 0.6 maka artinya data tersebut dapat dijadikan penelitian. Hasil uji reliabilitas dapat dilihat pada output reliability tersebut, terlihat bahwa cronbach's alpha sebesar 0.950, dan karena nilai tersebut sebesar 0.915 > 0.6 maka artinya data tersebut dapat dijadikan penelitian.

Hasil Uji Asumsi Klasik a. Uji Normalitas Uji normalitas merupakan pengujian untuk mengukur apakah data tersebut memiliki distribusi normal atau tidak. Untuk mengetahui hal tersebut dapat menggunakan cara dengan analisis grafik. Analisis grafik dapat dilakukan dengan melihat grafik histrogam namun jika jumlah sampel kecil maka sebaiknya melihat pada normal probability plot yang membandingkan distribusi kumulatif dan distribusi normal. 

Distribusi normal akan membentuk satu garis lurus diagonal, dan ploting data residual akan membandingkan dengan garis diagonal. Berdasarkan pengujian uji normalitas dengan menggunakan SPSS 22, maka diperoleh hasil output sebagai berikut: Berdasarkan grafik normal P-Plot, dapat disimpulkan bahwa penelitian ini memiliki penyebaran dan pendistribusian normal. 

Hal ini dikarenakan data mendekati garis diagonal normal PPlot. Jadi dapat disimpulkan bahwa penelitian ini memiliki penyebaran dan pendistribusian normal. Berdasarkan hasil uji normalitas dengan Kolmogrov-Smirnov nilai uji Exact. Sig. (2-tailed) yang tertera adalah sebesar 0.231 (p = 0.2231), karena p = 0.231 > = 0.1 atau 10% maka hasil dari KolmogorovSmirnov menunjukkan bahwa data pada penelitian ini memperkuat hasil uji normalitas dengan grafik distribusi dimana keduanya menunjukkan hasil bahwa data berdistribusi secara normal.

BAB V

Bab ini berisi tentang kesimpulan dari hasil analisa dan pembahasan yang telah dilakukan dan berdasarkan kesimpulan tersebut akan diberikan saran kepada pihak yang membutuhkan

 KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

 Penelitin ini dilakukan untuk mengkaji pengaruh tingkat pemahaman driver ojek online terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah. Berdasarkan analisi data yang telah dilakuan, maka kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut:

1. Dari hasil analisis yang diperoleh dari output spss pada tabel koefisien korelasi menunjukan tingkat hubungan antara variabel pemahaman asuransi syariah dan minat menjadi peserta asuransi syariah termasuk pada tingkat hubungan yang "kuat" dikarenakan hasil perhitungan variabel pemahaman sebesar 0.768 dimana nilai interpretasi korelasi berada pada rentang (0.600 -- 0.799). 2. 

Dari hasil olah data pada bab sebelumnya yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa 114 penelitian yang diperoleh melalui uji hipotesis menunjukan terdapat pengaruh yang signifikan antara variabel pemahaman asuransi syariah terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah, ini dapat disimpulkan dari nilai 9.744 > 1.66827, dan juga berdasarkan tingkat signifikansi, dimana 0.000 < 0.10. Dapat disimpulkan bahwa ditolak dan diterima, hal ini menunjukan bahwa bahwa "tingkat pemahaman" berpengaruh terhadap "minat menjadi peserta asuransi syariah".

3. Terdapat pengaruh dari variabel pemahaman asuransi syariah terhadap minat menjadi asuransi syariah sebesar 59.0%, ini dapat dibuktikan dari hasil uji pada uji koefisien determinasi yang dilakukan melalui output spss dengan hasil yang diperoleh nilai r square sebesar 0.590. Dan yang berarti sisanya pengaruh sebesar 41.0% minat driver ojek online untuk menjadi peserta asuransi syariah berasal dari variabel lain. 115 4. 

Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi peserta asuransi syariah agar meringankan beban risiko, driver ojek online sangat mempertimbangkan dari pengaruh pemahaman yang mereka ketahui mengenai dasar-dasar asransi syariah. jadi, semakin besar pemahaman yang mereka ketahui mengenai asuransi syariah, semakin besar pula minat mereka untuk menjadi peserta asuransi syariah.

B. Saran Berikut merupakan saran yang dapat diajukan oleh penulis dalam penelitian yang telah dilakukan, antara lain:

1. Dalam penelitian ini variabel pemahaman berpengaruh signifikan terhadap minat menjadi peserta asuransi syariah, ini menunjukan bahwa perlu adanya peningkatan edukasi baik dari pihak akademisi maupun praktisi asuransi syariah mengenai pengetahuan, konsep serta pentingnya menjadi peserta asuransi syariah pada saat ini, sehingga dapat 116 meningkatkan minat masyarakat agar menjadi peserta asuransi syariah.

2. Perlu adanya penelitian lebih lanjut dan luas mengenai variabel independen lainnya yang memungkinkan adanya pengaruh terhadap variabel dependen yaitu minat menjadi peserta asuransi syariah, sehingga hasil yang didapat akan memperkuat penelitian yang ada.

4.  apa rencana skripsi yang akan ditulis.

            Rencana skripsi yang akan saya tulis yakni penerapan kebijakan BI tentang adanya MDR pada metode pembayaran QRIS persfektif maqasid syariah,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun